Kasus Penipuan DenganTotal Kerugian Terbesar Di Indonesia
Image by Tribunnews.com
Quote:
Tindakan Pinupuan sangat banyak macamnya dengan modus yang berbeda, seperti modus penipuan undian berhadiah, baik itu melalui telpon, pesan singkat dll, banyak modus yang dilakukan oleh para penipu, dengan kerugian yang variati, muali ratusan ribu, jutaan, milyaran bahkan sampai triliyunan rupiah, ternyata di Indonesia pernah loh gan terdpaat kasus yang menimpah banyak korban dan menelan kerugian besar, berikut adalah ulasanya :
Modus Penipuan Penggadaan Uang ( Dimas kanjeng Taat Pribadi )
Image by geotimes.co.id
Quote:
Penipuan pertama dengan nilai kerugian besar dilakukan Oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Dia melakukan aksinya dengan modus penggedaan uang dengan cara Investasi, para korban penipuan tersebut diberi julukan dengan pengikut, para pengikutnya berasala dari berbagai kalangan, dari orang biasa hingga golongan terpelajar, kasus ini terbongkar dikarenakan membunuh 2 pengikutnya, ditaksir dari beberapa sumber nilai kerugian para korban mencapai Triliyunan rupiah.
Modus Penipuan Perjalanan Umroh dan Haji ( PT SBL )
Quote:
Penipuan Selanjutnya dilakukan oleh PT SBL, tindakan yang dilakukan oleh PT SBL ini tegolong sangat keji, mengapa demikian, mereka dengan teganya menipu para korban yang mempunyai niatan untuk beribah, modus yang dilakukan PT SBL dengan membuka jasa travel umroh, yang kemudian diberangkatkan dengan kuota gelap lewat Filipina. Dikutip dari detiknews.comjumlah korban yang tertipu tidak sedikit mencapai 30.237 orang calon jemaah umroh dan 117 calon jemaah haji, dari penipuanya tersebut PT SBL berhasil mengantongi uang para jamaah hingga 900 Milyar.
Investasi Fiktif Pandawa Group ( Salman Nuryanto )
Quote:
Dalang dibalik penipuan Pandawa Grup adalah Salman Nuryanto, Modus yang dilakukan oleh Pandawa group adalah investasi fiktif, Dengan menggelapkan dana investasi tersebut Salman Nuryanto mengantongi uang dengan jumlah yang tidak sedikit, dikutip dari Newsdetik.com Salman Nuryanto menggelapkan uang senilai 3 triliyun dari para nasabahnya, ngeri banget kan bre

, dana besar tersebut dari total 31.600 investo
r.
Penggelapan Dana Nasabah ( koperasi Cipaganti Karya Guna Persada )
Image by okezone.com
Quote:
Yang Terakhir adalah Koperasi Cipaganti,Karya
Guna Persada Koperasi ini adalah koperasi yang Ilegal, koperasi ini telah menggelapkan dana 20ribu para nasabahnya hingga nominal Rp. 3.2 Triliyun rupiah, dan pada vonis terkahir jaksa menghukum bos Koperasi tersebut dengan hukuman kurungan 18 Tahun penjara.
Sumber refrensi :
'' sumber refrensi 1 ''
'' sumber refrensi 2 ''
'' Sumber refrensi 3 ''
'' sumber refrensi 4 ''
mampir di tread ane yang lain gan