Kaskus

Entertainment

dionlanangAvatar border
TS
dionlanang
Dengan KTA Palsu, Polisi Gadungan Berhasil Kencani Belasan Wanita
Dengan KTA Palsu, Polisi Gadungan Berhasil Kencani Belasan Wanita
Polisi Gadungan ilustrasi (kompas.com)

Dijaman yang serba modern seperti sekarang banyak sekali aksi penipuan yang mengaku aparat TNI/POLRI yang berkeliaran di media sosial. Seperti yang terbongkar di Palembang Sulawesi Selatan ini, seorang pemuda yang masih berusia 24 tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksinya yang mengaku sebagai anggota Polisi akhirnya dibongkar aparat.
Namanya Haryadi (24), warga Kec. Seberang Ulu Palembang ini ditangakp karena melakukan penipuan dengan modus menjadi anggota Polisi Gadungan, bermodalkan sebuah KTA Kepolisian palsu pelaku ini berhasil memperdaya belasan wanita. AKP Irene Kapolsek Kalidoni Palembang menyebut jika kasus ini terbongkar setelah salah satu korban pelaku yakni yang berinisil TM (35) membuat laporan polisi ke Polsek Kalidoni pada selasa 2/6/2020 lalu karena barang-barang miliknya hilang dibawa kabur pelaku.
BACA JUGA: Prof. Sutiman: Kopi dan Telur Bisa Cegah Virus Corona

Spoiler for spoiler:


Pelaku ditangkap pada kamis malam 4/5/2020, melancarkan aksinya melalui aplikasi chating, di setiap wanita yang diincarnya pelaku ini mengaku sebagai anggota Polisi dengan mengirimkan foto berseragam polisi dan menunjukan KTA polisi. Setelah sepakat soalharga lalu pelaku mengajak para wanita yang dikenalnya untuk berkencan di hotel. Biasanya pelaku telah menyiapkan 2 kamar hotel, dimana satu kamar lainnya dipakai untuk tempat bersembunyi teman Hariyadi yang bernama Risco Saputra alias bulung (29). Dalam melakukan aksinya, bulung berperan sebagai pemetik barang korban sedangkan Hariyadi berperan untuk berhubungan dengan korban. Karena sempat melawan petugas dan berusaha melarikan diri ketika ditangkap, bulung terpaksa ditembak oleh Polisi.
BACA JUGA: Ditolak! Harlah NU di Kandang Muhammadiyah Akhirnya Batal, Dipindah ke Tempat Lain

Spoiler for spoiler:


Menurut Polisi kedua pelaku ini tidak hanya sekali ini saja melakukan aksinya namun sudah belasan kali melakukan aksi dengan modus yang sama. Setelah capek berkecan biasanya para korban akan tertidur, dan disitulah pelaku bulung masuk kedalam kamar yang ditempati hariyadi dan korban untuk mengambil barang-barang berharga milik korban seperti tas, ponsel, dll.

Atas perbuatan kedua pelaku ini, Polisi pun menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.


(SUMBER: Kompas.com, Tribunnews.com, 5/6/2020)

Semoga aksi penipuan-penipuan semacam ini tidak terjadi lagi,karena hal-hal semacam ini sangat merugikan bagi korps Bhayangkara.
emoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Gan


Quote:


c4punk1950...Avatar border
nona212Avatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
792
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan