Quote:
Pada hari Kamis kemarin, 14 Des 2017, di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 153 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Permohonan tersebut diajukan oleh delapan pegawai swasta, yakni Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih. Adapun yang menjadi permasalahan dalam UU tersebut adalah mengenai pernikahan sesama teman kerja/kantor. Dalam Huruf f diatur,
"Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkimpoian dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama." Jadi jika pegawai tersebut tetap ingin menikah, biasanya perusahaan mengharuskan salah satu orang mengundurkan diri dari perusahaan. Menurut para pemohon, hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam UU Perkimpoian dan UU Hak Asasi Manusia. Menurut Jhoni, kantor lembaga pemerintahan, kepolisian, TNI, bahkan di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerapkan aturan tersebut. Para pegawainya boleh menikah dengan rekan kerja sekantor.
"Kenapa BUMN dengan perusahan swasta tidak boleh? Pertimbangannya apa?" kata Jhoni.
"Namanya perasaan kan enggak bisa ditolak. Namanya cinta tetap akan dilanjutkan meski di-PHK, tapi kan kasihan harus cari kerja lagi," tambah dia. Berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), kata Jhoni, perusahaan menerapkan aturan tersebut untuk menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang bisa dilakukan oleh pasangan yang bekerja pada satu kantor yang sama.
"Saya kira itu terlalu picik. Misalnya, suami di bagian teknik dan istri di bagian keuangan, kalau karena alasan itu, itu terlalu picik," kata Jhoni. Selain itu, menurut Jhoni, sesama pekerja dalam lingkungan kerja akan saling mengawasi sehingga, akan sulit terjadi KKN yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang bekerja pada kantor yang sama.
"Semua orang (pekerja) kan bisa memonitor," kata
Jhoni.
Quote:
Dengan adanya putusan MK tersebut, maka sebuah perusahaan tidak bisa menetapkan aturan yang melarang karyawannya untuk menikah dengan teman satu kantornya.
"Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim MK
Arif Hidayat dalam sidang pleno di gedung MK. Dalam pertimbangan, MK menyatakan, pertalian darah atau perkimpoian adalah takdir, hal yang tak dapat dielakkan. Selain itu, dengan adanya perkimpoian, tidak ada hak orang lain yang terganggu. Selain mengabulkan permohonan, MK juga menyatakan frasa
"kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama" dalam Pasal 153 Ayat 1 Huruf f bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan larangan tersebut tidak sejalan dengan norma pasal 28D ayat 2 UUD 1945 serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights. Menurut hakim, hubungan pernikahan adalah takdir yang tidak dapat direncanakan.
“Oleh karena itu menjadikan sesuatu yang bersifat takdir sebagai syarat untuk mengesampingkan pemenuhan hak asasi manusia tidak dapat diterima sebagai alasan yang sah dan konstitusional,” ucap hakim anggota. Para hakim konstitusi juga menilai, tidak ada norma moral, agama, keamanan, dan ketertiban umum yang akan terganggu dengan fakta karyawan yang menikahi teman sekantor.Di sisi lain, kekhawatiran munculnya konflik kepentingan karena menikahi teman sekantor dapat dicegah dengan merumuskan peraturan perusahaan yang ketat.
Dengan dihapuskannya larangan menikahi teman sekantor ini tentunya menjadi kabar yang baik bagi pasangan asmara yang bekerja dalam satu kantor. Seperti kita ketahui, untuk kalangan pekerja ada fenomena yang namanya
"Sex After Lunch", dimana para pekerja kantor akan memanfaatkan jam istirahat makan siang menjadi sebuah acara "bobo siang" bersama teman kerjanya. Fenomena ini biasanya dilakukan atas dasar suka sama suka. Jadi dengan dihapusnya larangan ini, tentu
"Sex After Lunch" menjadi sah-sah saja,.......bagi yang sudah menikah. Biar kerja makin semangat gan,...
Thread Lain :
Soekarno : Situ Pancasila?
Selain Tahun Baru 2018, ini tahun baru lainnya yang bisa ikutan kamu ramaikan gan
Semangat Toleransi : Ini persamaan dasar antara agama Islam dan Kristen
Tidak sampai 7.5 juta orang, ini 5 konser dengan penonton terbanyak gan
Lady Diana Spencer : Kecelakaan atau Konspirasi?
Dokumen - dokumen rahasia negara yang terkenal
Inilah orang yang memunculkan kata "Boikot"
Ini beda kehidupan kids di Amerika dan kids Di Indonesia HOT THREAD
atau bisa lihat dihalaman Kumpulan Thread