- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[TERGUNCANG HEBAT] AKHIRNYA WALIKOTA SETENGAH DEWA DIADUKAN KE MENTERI DALAM NEGERI
TS
hermansyah78a
[TERGUNCANG HEBAT] AKHIRNYA WALIKOTA SETENGAH DEWA DIADUKAN KE MENTERI DALAM NEGERI
Spoiler for Hartarto dampingi pemilik ruko mengadu ke Mendagri:
Hartarto Dampingi Pemilik Ruko Temui Mendagri
Bandar Lampung--Anggota DPRD Lampung Hartarto Lojaya bersama para pemilik ruko Pasar Tengah, Bandar Lampung, menemui Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Rabu (14/1/2015). Para pedagang mengadukan kebijakan Pemkot Bandar Lampung yang tidak mau membuka segel ruko.
Menurut hartarto, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung dalam putusannya nomor 35/PEN/2014/PTUN-BL pada 5 Januari lalu, wali kota Bandar Lampung diminta menunda penyegelan ruko Pasar Tengah. "Penyegelan ini telah merugikan para pemilik ruko maupun para karyawan yang bekerja di tempat tersebut," kata dia dia dalam keterangan tertulisnya kepada Lampost.
Dia juga mengeluhkan adanya surat Pemkot yang meminta pengosongan ruko secara sepihak. "Jadi pertemuan ini dilaksanakan untuk meminta menteri memberi sanksi tegas kepada Pemkot terhadap pelanggaran secara yuridis maupun administratif. Pemkot tidak melaksanakan penetapan PTUN Bandar Lampung sesuai surat Mendagri non 180.2/568/A.3/IJ tanggal 7 Januari 1994 tentang pelaksanaan putusan PTUN dan UU no. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan," tandasnya.
Sementara itu, Asisten I Pemkot Bandar Lampung Dedi Amrullah menyatakan pihaknya masih disibukan dengan perbaikan gugatan. "Masih perbaikan gugatan, gak ada agenda lain," katanya.
Laporan: Eka Setiawan
Editor: Padli Ramdan
Foto: Anggota DPRD Lampung Hartarto Lojaya bersama sejumlah pedagang Pasar Tengah, Bandar Lampung, menemui menteri dalam negeri, Rabu (14/1/2015). (LAMPUNG POST/DOK)
[URL="http://lamposS E N S O Rberita/hartarto-dampingi-pemilik-ruko-temui-mendagri"]SUMUR : HARIAN LAMPUNG POST 15 JANUARI 2015[/URL]
ASAL MULA KASUS PENYEGELAN RUKO
Spoiler for Asal Muasal Kearoganan Pemkot:
Sejak Walikota Bandarlampung dilantik tahun 2010 silam, sudah berbagai macam gaya akrobatik dilakukan untuk :
1. membatalkan HGB pertokoan dan pergudangan di kota
2. Menarik Ulang HGB yang telah dibatalkan dengan besaran 1000% atau 10X lipat
3. Meningkatkan PBB dengan besaran 100% - 1000%
4. Menekan pemilik ruko hak Milik untuk memundurkan rukonya secara sukarela atau membayar uang dibawah tangan
5. Membuat proyek Flyover (jalan layang) walaupun sudah ditentang banyak kalangan( dan jalan dibawah flyover dibiarkan rusak parah)
6. Menghentikan trayek Bis Damri dan digantikan BRT - Trans Banar Lampung yang kental dengan aroma KKN
7. Memerintahkan ruko dan perkantoran membuat ornamen siger diatas ruko dan sudah ditunjuk pembuatannya harus di tempat kroninya.
8. Membuat kota Bandarlampung menjadi rawan investasi karena banyak investor yang lari keluar kota bandarlampung dan banyak juga investor yang tidak jadi berinvestasi di kota ini.
9. Pengurusan jual beli ruko harus ada tanda tangan walikota dan walikota yang menentukan besaran uang tanda tangan dengan kisaran 80 juta - 200 juta per ruko (tidak ada tanda terima/kwitansi)
10. Pengurusan penanaman modal (BPMP) harus membayar uang dibawah tangan agar urusan bisa selesai. Bila tidak ada uang maka perijinan tidak akan selesai.
11. Menaikkan pengurusan trayek angkutan kota(angkot) dari sekitar 8 juta per mobil menjadi sekitar 90 juta per mobil.
12. dan banyak lagi lainnya.
Tulisan kali ini hanya membahas nomor 1 dan 2 yang merupakan kronologis kasus hingga Oknum Walikota dilaporkan ke Mendagri.
Mengelola suatu kota sama dengan mengelola perusahaan, apabila ada yang tidak beres dengan catatan akunting dan keuangan dari pemimpin periode sebelumnya, sudah barang tentu bisa diundang pimpinan terdahulu untuk dimintai keterangan kemana arus uang dari pendapatan yang tidak beres tersebut, bukan semena-mena dan secara sepihak menyalahkan para pemilik ruko yang sudah membayar.
Sama halnya dengan kasus ini, Walikota saat ini menyalahkan pemerintahan sebelumnya dengan alasan tidak ada catatan arus kas masuk ke pemerintahan kota yang berhubungan dengan pembayaran HGB ruko pasar ayam, ruko pasar tengah dan pergudangan sekitar bandarlampung tetapi alih-alih mengundang walikota terdahulu untuk dimintai keterangan walikota ini melakukan satu manuver sangat ekstrim yakni menerbitkan peraturan walikota yang membatalkan
pembayaran HGB yang sudah dilakukan para pemilik ruko di era walikota sebelumnya.
Dengan menggunakan PP No. 40 1996, Pemerintah kota berdalih bahwa perpanjangan HGB baru boleh dilakukan apabila tinggal dua tahun dari masa HGB. Padahal itu merupakan dalih yang salah. Pemerintah kota Bandarlampung sudah melakukan kebohongan publik secara terang-terangan. Setelah kami telusuri lebih jauh, menurut PP No. 40 1996 Pasal 27 ayat 1 : Permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan atau pembaharuannya diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan tersebut atau perpanjangannya. Pasal ini dipelintir seakan-akan pemilik ruko terlalu cepat membayar sehingga harus dibatalkan tetapi yang terjadi malah sebaliknya, dalam PP no. 40 tahun 1996 tidak dijelaskan waktu paling cepat untuk melakukan perpanjangan HGB, bisa 3, 4, 5 atau 6 tahun sebelum masa berakhir, hanya diatur selambat-lambatnya dua tahun sebelum masa berakhir.
Langkah selanjutnya adalah membuat peraturan walikota yang mengharuskan pemilik ruko membayar ulang HGB dengan besaran sekitar 10 kali lipat dari yang dibayarkan kepada pemerintahan walikota sebelumnya dan penetapan harga baru yang besarannya 10 kali lipat dari sebelumnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pertanyaan yang ingin kami ketahui adalah,
1.apakah pembayaran yang dilakukan oleh pemilik ruko sebelumnya sah? apakah cap, legalisir dan tanda tangan yang dibubuhkan di sertifikat HGB oleh pejabat di era walikota sebelumnya berlaku atau batal dengan adanya peraturan baru ini? apabila segala sesuatu yang disahkan oleh pemerintahan lalu bisa dibatalkan secara sepihak oleh pemerintahan saat ini bukankah suatu kota dan negara bisa menjadi kacau balau dan penguasa menjadi hukum dan kebenaran tertinggi? lalu apa bedanya penguasa seperti ini dengan penguasa otoriter dan tangan besi? Setahu kami hukum tidak berlaku surut, artinya apa yang sudah diberlakukan atau
disahkan oleh pemerintah sebelumnya adalah sah dimata hukum dan tidak boleh diganggu gugat lagi.
2. Apabila pembayaran HGB tersebut sah, dan sekarang pemilik ruko di paksa untuk membayar ulang dengan ancaman ruko tersebut akan diambil alih paksa oleh walikota saat ini, langkah apa yang harus ditempuh untuk merebut kembali hak pemilik ruko?.
3. Tahun 2012 ada ratusan ruko di pasar ayam teluk betung yang disegel dan mereka melawan bahkan membayar hingga ratusan juta kepada pengacara kondang Elsa syarif tetapi kasus ini dimenangkan oleh Pemkot dan pihak pemilik Ruko yang diwakili Elsa Syarif kalah di pengadilan. Begitu palu pengadilan di ketok tak lama berselang seluruh ruko di segel dan seluruh pemilik ruko tak berdaya dan terpaksa membayar HGB untuk kedua kalinya dengan besaran yang tak masuk akal. Bagaiaman pemkot bisa memenangi pertarungan dipengadilan? hingga saat ini tidak ada yang tahu?
4. Dalam kurun waktu 2011-2013 Sudah ada 2 surat yang dilayangkan oleh Kemendagri kepada pemkot Bandarlampung yang isinya menegaskan kepada pemkot bahwa peraturan walikota yang dikeluarkan oleh pemkot bertentangan dengan hukum lebih tinggi dan harus dibatalkan, tetapi pemkot dan walikota saat ini terlalu arogan sehingga tetap menekankan bahwa mereka paling benar.
5.Tanggal 9 Desember 2014 hingga saat tulisan ini saya tulis (11 Januari 2015) ada sekitar 54 ruko dari 70 an ruko yang masih tidak mau membayar HGB yang dibatalkan sepihak oleh walikota Herman Hn dan dengan semena-mena pemkot melakukan penyegelan paksa terhadap ruko-ruko tersebut dengan dalih pemilik ruko belum membayar HGB. Pemerintah kota mengabaikan hak-hak pemilik ruko yang sudah membayar HGB diera sebelumnya. Intimidasi demi intimidasi terus dilancarkan oleh pemerintah kota melalui media massa sehingga lebih dari separuh dari pemilik ruko menjadi ketakutan dan dengan terpaksa membayar kembali HGB untuk KEDUA KALINYA dengan besaran 10 kali lipat.
Bahkan hingga saat ini ancaman demi ancaman ditebarkan oleh pemerintah kota Bandarlampung untuk menakuti dan mengintimidasi pemilik ruko yang tidak mau membayar HGB untuk KEDUA KALINYA.Salah satu ancamannya adalah ruko yang membangkang akan dikosongkan dan akan akan diambil alih paksa menjadi hak milik pemkot. hal semacam ini terus diulang-ulang melalui media massa lokal yang sepertinya membantu usaha pemkot ini. Apakah benar pemkot bisa semena-mena mengambil alih paksa ruko yang masih tercatat atas nama pemilik sah nya?
6. Para pemilik ruko telah mengajukan gugatan ke PTUN bandarlampung dan saat ini sudah dihasilkan dismissal dari PTUN yang meminta pemkot Bandarlampung untuk membuka segel atas toko-toko tersebut tetapi pemkot tetap berkeras tidak mau membuka segel tersebut bahkan mengancam siapa pun yang berani membuka segel akan dipidana. Pertanyaan saya, adakah cara untuk mengakhiri kesewenang-wenangan walikota semacam ini? Kasus Bupati Aceng Fitri yang melakukan kesalahan moral saja bisa di mazkulkan mengapa walikota Bandarlampung yang jelas-jelas melawan hukum sepertinya kebal hukum?
7. Apakah kasus lokal semacam ini bisa diangkat ke pusat dan bagaimanakah agar kasus ini bisa diambil alih pusat agar semuanya menjadi jelas dan hak para pemilik ruko dipulihkan kembali? Pak Presiden Jokowi, Pak Mendagri dan bapak-bapak KPK yang terhormat, bisakah bapak-bapak melakukan suatu tindakan untuk menghentikan kesewenang-wenangan di Bandarlampung ini?.
UPDATE BERITA :
Senin Tanggal 12 Januari 2015 sekitar pukul 11.00 pagi para pemilik ruko disaksikan berbagai pihak termasuk pol pp, Kepolisian, wartawan dan banyak lagi elemen masyarakat, mereka merebut kembali yang yang menjadi HAK mereka. Dengan menggunakan alat-alat ala kadarnya seperti palu dan batu untuk merusak gembok yang merupakan bagian dari penyegelan pemkotsecara sewenang-wenang. Ini merupakan puncak kemarahan bukan saja pemilik ruko melainkan seluruh warga bandarlampung karena pemkot sudah menghianati sumpah mereka untuk melindungi warga dan rakyat bandarlampung, yang terjadi malah oknum pemkot menindas, mengancam, dan mengintimidasi warga bandarlampung dengan peraturan walikota yang sengaja dibuat untuk memenuhi ambisi pribadi sang oknum.
Hingga akhirnya apindo menulis surat langsung kepada Presiden Jokowi mengenai kesewenang-wenangan dan penyelewengan penyelenggara pemerintahan dalam hal ini Pemkot Bandarlampung yang bertindak arogan dan semena-mena.
diwaktu bersamaan anggota DPRD bersama perwakilan pemilik ruko juga menghadap Menteri Dalam Negeri untuk melaporkan tentang pelanggaran Pemkot sejak diterbitkannya surat mendagri tahun 2011 dan 2013 lalu.
Diharapkan dalam waktu dekat ini akan ada tindakan kongkrit dari Pusat yang akan menyelesaikan masalah ini dan memberikan hukuman administratif dan yudikatif kepada oknum-oknum pemkot yang terlibat.
Tim Independent Melaporkan dari TKP
Referensi Berita
PERTAMA
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
Quote:
Walikota Setengah Dewa Terguncang Hebat
Pemkot Lecehkan Pengadilan
Arogansi Pemkot Bandarlampung
Pembatalan Sepihak HGB oleh Oknum Pemkot
Bila Mafia Menjadi Penguasa
kejahatan Walikota Lampung (Calon HT)
Penyegelan Ruko secara sepihak oleh Pemkot Balam
Walikota Sombong kena Batunya
Walikota ini coba membantah terlibat korupsi
[DISINYALIR] Strategi lihay Orang Jahat
[MENTAL PREMAN]Walikota Bandar Lampung :"Sebunuhan aja Kita"
Walikota Keren Abis Cuyy
aksi Heboh Walikota Eks Preman
Diubah oleh hermansyah78a 18-01-2015 03:30
tien212700 memberi reputasi
1
16.9K
Kutip
94
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan