- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Mentalitas Panasbung] Walikota Lawan Putusan Pengadilan


TS
hermansyah78a
[Mentalitas Panasbung] Walikota Lawan Putusan Pengadilan
Berawal dari pencarian dana kampanye sang walikota hingga terpikir untuk menyegel ruko dengan alasan yang dibuat-buat.
Lalu para pemilik ruko menuntut dan menang. Tapi sang walikota masih berani melawan putusan pengadilan. Bagaimanakah hukum di Indonesia?
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim penertiban terpadu Pemkot Bandar Lampung menggelar konferensi pers terkait sidang PTUN HGB Pasar Tengah, di ruang rapat wali kota, Selasa (6/1/2015).
Dalam konpers kali ini ketua tim penertiban Dedi Amrullah menjelaskan, berdasarkan hasil putusan dissmisal bahwa majelis hakim meminta untuk melakukan penundaan surat wali kota terhadap teguran ketiga berikut pelaksanaan penyegelan.
Namun, menurut Dedi, hal ini tidak bisa dilakukan oleh pemkot dengan alasan penyegelan sudah berjalan sebelum adanya putusan dissmisal tersebut. Kecuali, penyegelan belum dilakukan.
"Pemkot tidak bisa melaksanakan putusan dissmisal itu, karena kan penyegelannya sudah berjalan. Kecuali belum dilakukannya penyegelan. Selama pemegang SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) belum membayar uang kewajiban selama 20 tahun, maka akan tetap disegel," tandas Dedi. (Reny Fitriani)
SUMUR
Update tanggal 8 Januari 2015
![[Mentalitas Panasbung] Walikota Lawan Putusan Pengadilan](https://s.kaskus.id/images/2015/01/08/7450321_20150108102520.jpg)
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung harus memberikan contoh baik kepada masyarakat dengan cara mematuhi hukum. Hal itu dikemukakan Direktur Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Lampung Juendi Leksa Utama terkait penetapan penundaan pelaksanaan surat wali kota oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.
Juendi menjelaskan, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN harus mematuhi pengadilan. Bukannya menolak menjalankan penetapan penundaan pelaksanaan Surat Wali Kota Bandar Lampung Nomor 590/1817/IV.38.D/2014 tertanggal 20 November 2014 tersebut.
Menurutnya, penundaan pelaksanaan terhadap suatu keputusan PTUN merupakan pengecualian dari asas persumptio iustae causa. Untuk itu, pemkot harus taat hukum. "Semestinya, Pak Wali Kota menjalankan penetapan hukum PTUN Bandar Lampung sementara menunggu putusan hukum tetap. Tunjukkan sikap seorang negarawan, karena Indonesia adalah negara hukum. Maka patuhilah hukum," jelas Juendi dalam siaran pers yang diterima Tribun Lampung, Rabu (7/1).
Juendi menerangkan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sesuai amanah pasal 28 D ayat 1 UUD 1945. Pengecualian yang dimaksud terdapat pada pasal 67 ayat 2 UU No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan keputusan tata usaha negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa tata usaha negara sedang berjalan, sampai ada putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
TRIBUN LAMPUNG
Bila Mafia menjadi penguasa setara Walikota, apa yang akan dia lakukan terhadap kotanya?
Mari kita berimajinasi, bila menjadi walikota butuh banyak dana tentu harus mengembalikan modal secepatnya? betul gak?
Bila baru 4 Tahun berjalan lalu dia mencalonkan diri menjadi Gubernur, tentu butuh dana yang jauh lebih besar lagi kan? betul juga khan?
Kita berimajinasi terlebih dahulu untuk menjawab dua pertanyaan ini, lalu akan ada pertanyaan ketiga dibawah.
Yang bakal menjadi cara paling cepat untuk balik modal adalah :
1. Pajak dinaikkan 100% hingga 500% termasuk PBB dan warung-warung kecil setingkat warteg dan warung bakso juga dikenakan pajak yang sangat tinggi sehingga mau tak mau pemilik warteg dan warung bakso harus menaikkan harga jual makanan mereka yang berarti rakyat kecil yang menikmati makan disana yang terkena imbasnya.
2. Armada DAMRI di singkirkan lalu ditenderkan Bis-Bis Baru melalui APBD untuk membuat program BRT dengan catatan sebagian bis-bis tersebut menjadi milik dari walikota dan kroninya.
3.Pemasangan Ornamen Lokal diruko dan pusat perbelanjaan dimana sudah ditunjuk harus membeli atau memesan ornamen tersebut di tempat yang sudah ditunjuk oleh pemkot (Masih Saudara sang Mafia)
4. Proyek mempercantik Trotoar dimana trotoar dipasangkan keramik super licin dan cepat rusak yang seharusnya untuk keramik kamar mandi. Proyek Milyaran ini sudah tentu menjadi ladang uang yang empuk.
5. Pembayaran hak guna bangun (HGB) ruko dinaikkan selangit, apabila tidak membayar maka tinggal disegel dan dikosongkan ruko tersebut untuk dijadikan sapi perah sang mafia.
6. Retribusi Hak Guna Bangun (HGB) Pergudangan lebih parah lagi, untuk satu kapling gudang bisa membayar HGB sebesar 200.000.000 sampai dengan 500.000.000 dimana bukti setoran hanya tertera 1/3 nya lalu 2/3 bagian bisa menjadi peluru dalam menghadapi pilkada. Sedap sekali bukan?
7.Banpol PP (Pamong Praja) ditingkatkan 4 kali lipat untuk melindungi sang mafia dengan catatan satu orang mendaftar menjadi pol PP harus menyetorkan uang senilai 20 juta hingga 30 juta masuk ke kantong sang mafia sedangkan gaji bulanan pol PP dibayar oleh negara.
8.Pemasangan tenda-tenda ruko harus membayar retribusi tak tertulis lumayan besar untuk sang mafia
9. Jual beli ruko dan perkantoran harus lewat tangan sang mafia, dibuatkan peraturan walikota bahwa seluruh penjualan ruko dan gedung harus ditanda tangani oleh walikota, dan untuk itu sang mafia bisa menekan per transaksi senilai 100 juta hingga milyaran tergantung objek yang dijual. kemana larinya uang tersebut? patut dipertanyakan.
10. istri dan kroni sebagai makelar jual beli. Ada uang urusan selesai. BPMP ( penanaman modal) menjadi ladang sangat subur. Setiap ijin harus melalui meja sang istri. uang yang disetorkan dalam kisaran ratusan ribu hingga milyaran tergantung tiap kasusnya.
11. sang mafia butuh pencitraan? tinggal kontek outdoor advertising, pokoknya diperbanyak muka sang mafia di papan iklan luar ruang agar ia semakin terkenal, bukan karena perbuatan baiknya melainkan melalui pencitraan dan iklan luar ruang.
12. Lalu sudah terkumpul uang dari hasil kerja diatas, maka sudah cukup uang pencitraan dengan menggunakan sang istri dengan dalih pengajian untuk memberangkatkan ibu-ibu ke kubah emas untuk mendoakan sang mafia agar bisa menang pemilihan gubernur
13. Mengirimkan pemuka agama naik haji dengan kontrak lisan bahwa harus memaksa pengikut mereka untuk memilih sang mafia dalam Pemilihan gubernur dan pilkada lanjutan.
14. Lalu masa yang ditunggu tiba, Pemilihan gubernur di gelar dan ternyata sang mafia kalah sekitar 10% dari sang penantang. Apa yang harus dilakukan? Ahaa... tidak mengakui kemenangan, lalu menuntut melalui jaur hukum dan minta pemilu ulang karena pemilu lalu diperkirakan curang.Padahal sang mafia sudah menggunakan seluruh linknya termasuk ibu-ibu pengajian yang sudah diberangkatkan ke kubah mas atau pemuka agama yang sudah diumrohkan olehnya tetapi tetap juga kalah. itu adalah kecurangan paling parah yang dilakukan oleh sang mafia.
15. Skenario terburuk akhirnya terjadi, sang mafia kalah dalam persidangan dan kembali menjadi walikota tetapi kali ini uang yang dikumpulkan lewat pemerasan diatas sudah habis bahkan terhutang kas daerah.
dan sekarang masuk ke pertanyaan ketiga, Bagaimanakah sang mafia bisa mencari dana segar cepat dan mudah untuk mengikuti pilkada periode dua?
waktu sudah sangat mepet dan uang untuk pencitraan sudah menipis. Ahhhaa masih ada jalan pikir sang mafia. Ada kartu As yaitu beberapa tahun lalu sang mafia sempat membuat peraturan walikota untuk membatalkan pembayaran HGB kawasan ruko pusat kota dengan alasan uang tersebut dibayarkan di era walikota sebelumnya sehingga sang mafia tidak mendapatkan jatah sama sekali dan sekarang adalah saat yang tepat untuk mengutip uang sebesar 180 juta hingga 250 juta per ruko. hmmm bisa mendapatkan dana segar untuk pilkada pikir sang mafia.
Lalu dibuatlah skenario penyegelan ruko dengan menyertakan aparat keamanan sebagai alat melegalkan tindakan sang mafia.
Ternyata kali ini sang mafia salah besar. Dimana para pemilik ruko bergabung dan menuntut sang afia sedangkan waktu sudah mepet sekali untuk pencitraan.
Haduhhh bagaimana pikir sang Mafia?.
Ada yang bisa memikirkan strategi terbaik bagi sang mafia agar bisa terlepas dari jeratan hukum dan kembali memenangi pilkada yang sudah di depan mata?
Silahkan beri komentar dan strategi anda. Strategi terbaik akan digunakan oleh sang mafia dan apabila ia terpilih kembali maka anda akan di angkat menjadi penasehat utamanya.
Lalu para pemilik ruko menuntut dan menang. Tapi sang walikota masih berani melawan putusan pengadilan. Bagaimanakah hukum di Indonesia?
Spoiler for Melawan Keputusan Pengadilan:
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim penertiban terpadu Pemkot Bandar Lampung menggelar konferensi pers terkait sidang PTUN HGB Pasar Tengah, di ruang rapat wali kota, Selasa (6/1/2015).
Dalam konpers kali ini ketua tim penertiban Dedi Amrullah menjelaskan, berdasarkan hasil putusan dissmisal bahwa majelis hakim meminta untuk melakukan penundaan surat wali kota terhadap teguran ketiga berikut pelaksanaan penyegelan.
Namun, menurut Dedi, hal ini tidak bisa dilakukan oleh pemkot dengan alasan penyegelan sudah berjalan sebelum adanya putusan dissmisal tersebut. Kecuali, penyegelan belum dilakukan.
"Pemkot tidak bisa melaksanakan putusan dissmisal itu, karena kan penyegelannya sudah berjalan. Kecuali belum dilakukannya penyegelan. Selama pemegang SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) belum membayar uang kewajiban selama 20 tahun, maka akan tetap disegel," tandas Dedi. (Reny Fitriani)
SUMUR
Update tanggal 8 Januari 2015
Spoiler for Si Bebal Diambang Kehancuran:
![[Mentalitas Panasbung] Walikota Lawan Putusan Pengadilan](https://s.kaskus.id/images/2015/01/08/7450321_20150108102520.jpg)
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung harus memberikan contoh baik kepada masyarakat dengan cara mematuhi hukum. Hal itu dikemukakan Direktur Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Lampung Juendi Leksa Utama terkait penetapan penundaan pelaksanaan surat wali kota oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.
Juendi menjelaskan, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN harus mematuhi pengadilan. Bukannya menolak menjalankan penetapan penundaan pelaksanaan Surat Wali Kota Bandar Lampung Nomor 590/1817/IV.38.D/2014 tertanggal 20 November 2014 tersebut.
Menurutnya, penundaan pelaksanaan terhadap suatu keputusan PTUN merupakan pengecualian dari asas persumptio iustae causa. Untuk itu, pemkot harus taat hukum. "Semestinya, Pak Wali Kota menjalankan penetapan hukum PTUN Bandar Lampung sementara menunggu putusan hukum tetap. Tunjukkan sikap seorang negarawan, karena Indonesia adalah negara hukum. Maka patuhilah hukum," jelas Juendi dalam siaran pers yang diterima Tribun Lampung, Rabu (7/1).
Juendi menerangkan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sesuai amanah pasal 28 D ayat 1 UUD 1945. Pengecualian yang dimaksud terdapat pada pasal 67 ayat 2 UU No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan keputusan tata usaha negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa tata usaha negara sedang berjalan, sampai ada putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
TRIBUN LAMPUNG
Spoiler for Bila Mafia Menjadi Walikota:
[antara Imajinasi dan Realitas] Bila mafia menjadi Walikota, Apa yang akan terjadi di Kota tersebut?
Bila Mafia menjadi penguasa setara Walikota, apa yang akan dia lakukan terhadap kotanya?
Mari kita berimajinasi, bila menjadi walikota butuh banyak dana tentu harus mengembalikan modal secepatnya? betul gak?
Bila baru 4 Tahun berjalan lalu dia mencalonkan diri menjadi Gubernur, tentu butuh dana yang jauh lebih besar lagi kan? betul juga khan?
Kita berimajinasi terlebih dahulu untuk menjawab dua pertanyaan ini, lalu akan ada pertanyaan ketiga dibawah.
Yang bakal menjadi cara paling cepat untuk balik modal adalah :
1. Pajak dinaikkan 100% hingga 500% termasuk PBB dan warung-warung kecil setingkat warteg dan warung bakso juga dikenakan pajak yang sangat tinggi sehingga mau tak mau pemilik warteg dan warung bakso harus menaikkan harga jual makanan mereka yang berarti rakyat kecil yang menikmati makan disana yang terkena imbasnya.
2. Armada DAMRI di singkirkan lalu ditenderkan Bis-Bis Baru melalui APBD untuk membuat program BRT dengan catatan sebagian bis-bis tersebut menjadi milik dari walikota dan kroninya.
3.Pemasangan Ornamen Lokal diruko dan pusat perbelanjaan dimana sudah ditunjuk harus membeli atau memesan ornamen tersebut di tempat yang sudah ditunjuk oleh pemkot (Masih Saudara sang Mafia)
4. Proyek mempercantik Trotoar dimana trotoar dipasangkan keramik super licin dan cepat rusak yang seharusnya untuk keramik kamar mandi. Proyek Milyaran ini sudah tentu menjadi ladang uang yang empuk.
5. Pembayaran hak guna bangun (HGB) ruko dinaikkan selangit, apabila tidak membayar maka tinggal disegel dan dikosongkan ruko tersebut untuk dijadikan sapi perah sang mafia.
6. Retribusi Hak Guna Bangun (HGB) Pergudangan lebih parah lagi, untuk satu kapling gudang bisa membayar HGB sebesar 200.000.000 sampai dengan 500.000.000 dimana bukti setoran hanya tertera 1/3 nya lalu 2/3 bagian bisa menjadi peluru dalam menghadapi pilkada. Sedap sekali bukan?
7.Banpol PP (Pamong Praja) ditingkatkan 4 kali lipat untuk melindungi sang mafia dengan catatan satu orang mendaftar menjadi pol PP harus menyetorkan uang senilai 20 juta hingga 30 juta masuk ke kantong sang mafia sedangkan gaji bulanan pol PP dibayar oleh negara.
8.Pemasangan tenda-tenda ruko harus membayar retribusi tak tertulis lumayan besar untuk sang mafia
9. Jual beli ruko dan perkantoran harus lewat tangan sang mafia, dibuatkan peraturan walikota bahwa seluruh penjualan ruko dan gedung harus ditanda tangani oleh walikota, dan untuk itu sang mafia bisa menekan per transaksi senilai 100 juta hingga milyaran tergantung objek yang dijual. kemana larinya uang tersebut? patut dipertanyakan.
10. istri dan kroni sebagai makelar jual beli. Ada uang urusan selesai. BPMP ( penanaman modal) menjadi ladang sangat subur. Setiap ijin harus melalui meja sang istri. uang yang disetorkan dalam kisaran ratusan ribu hingga milyaran tergantung tiap kasusnya.
11. sang mafia butuh pencitraan? tinggal kontek outdoor advertising, pokoknya diperbanyak muka sang mafia di papan iklan luar ruang agar ia semakin terkenal, bukan karena perbuatan baiknya melainkan melalui pencitraan dan iklan luar ruang.
12. Lalu sudah terkumpul uang dari hasil kerja diatas, maka sudah cukup uang pencitraan dengan menggunakan sang istri dengan dalih pengajian untuk memberangkatkan ibu-ibu ke kubah emas untuk mendoakan sang mafia agar bisa menang pemilihan gubernur
13. Mengirimkan pemuka agama naik haji dengan kontrak lisan bahwa harus memaksa pengikut mereka untuk memilih sang mafia dalam Pemilihan gubernur dan pilkada lanjutan.
14. Lalu masa yang ditunggu tiba, Pemilihan gubernur di gelar dan ternyata sang mafia kalah sekitar 10% dari sang penantang. Apa yang harus dilakukan? Ahaa... tidak mengakui kemenangan, lalu menuntut melalui jaur hukum dan minta pemilu ulang karena pemilu lalu diperkirakan curang.Padahal sang mafia sudah menggunakan seluruh linknya termasuk ibu-ibu pengajian yang sudah diberangkatkan ke kubah mas atau pemuka agama yang sudah diumrohkan olehnya tetapi tetap juga kalah. itu adalah kecurangan paling parah yang dilakukan oleh sang mafia.
15. Skenario terburuk akhirnya terjadi, sang mafia kalah dalam persidangan dan kembali menjadi walikota tetapi kali ini uang yang dikumpulkan lewat pemerasan diatas sudah habis bahkan terhutang kas daerah.
dan sekarang masuk ke pertanyaan ketiga, Bagaimanakah sang mafia bisa mencari dana segar cepat dan mudah untuk mengikuti pilkada periode dua?
waktu sudah sangat mepet dan uang untuk pencitraan sudah menipis. Ahhhaa masih ada jalan pikir sang mafia. Ada kartu As yaitu beberapa tahun lalu sang mafia sempat membuat peraturan walikota untuk membatalkan pembayaran HGB kawasan ruko pusat kota dengan alasan uang tersebut dibayarkan di era walikota sebelumnya sehingga sang mafia tidak mendapatkan jatah sama sekali dan sekarang adalah saat yang tepat untuk mengutip uang sebesar 180 juta hingga 250 juta per ruko. hmmm bisa mendapatkan dana segar untuk pilkada pikir sang mafia.
Lalu dibuatlah skenario penyegelan ruko dengan menyertakan aparat keamanan sebagai alat melegalkan tindakan sang mafia.
Ternyata kali ini sang mafia salah besar. Dimana para pemilik ruko bergabung dan menuntut sang afia sedangkan waktu sudah mepet sekali untuk pencitraan.
Haduhhh bagaimana pikir sang Mafia?.
Ada yang bisa memikirkan strategi terbaik bagi sang mafia agar bisa terlepas dari jeratan hukum dan kembali memenangi pilkada yang sudah di depan mata?
Silahkan beri komentar dan strategi anda. Strategi terbaik akan digunakan oleh sang mafia dan apabila ia terpilih kembali maka anda akan di angkat menjadi penasehat utamanya.
Quote:
kejahatan Walikota Lampung (Calon HT)
Penyegelan Ruko secara sepihak oleh Pemkot Balam
Walikota Sombong kena Batunya
Walikota ini coba membantah terlibat korupsi
[DISINYALIR] Strategi lihay Orang Jahat
[MENTAL PREMAN]Walikota Bandar Lampung :"Sebunuhan aja Kita"
Walikota Keren Abis Cuyy
aksi Heboh Walikota Eks Preman
Penyegelan Ruko secara sepihak oleh Pemkot Balam
Walikota Sombong kena Batunya
Walikota ini coba membantah terlibat korupsi
[DISINYALIR] Strategi lihay Orang Jahat
[MENTAL PREMAN]Walikota Bandar Lampung :"Sebunuhan aja Kita"
Walikota Keren Abis Cuyy
aksi Heboh Walikota Eks Preman
Diubah oleh hermansyah78a 08-01-2015 10:26


tien212700 memberi reputasi
1
8.8K
Kutip
75
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan