- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[WALIKOTA SETENGAH DEWA] Arogansi Pemkot Bandarlampung


TS
hermansyah78a
[WALIKOTA SETENGAH DEWA] Arogansi Pemkot Bandarlampung
Setelah lebih dari satu bulan pemilik ruko-ruko pasar tengah Bandarlampung berjuang dan meminta keadilan di PTUN Bandarlampung, ini merupakan buntut masalah dari kearoganan pemkot terutama Walikota Herm*n Hn yang membatalkan secara sepihak Pembayaran HGB ruko di berbagai tempat dan kali ini Tulisan Tajuk Berita koran terbesar di Lampung yakni Lampung Post memuat topik dan judul yang sama yakni Arogansi Pemkot.
AROGANSI PEMKOT
HUKUM diadakan untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa-bernegara. Hukum hadir memberikan keadilan bagi siapa pun tanpa memandang status sosial ekonomi mereka. Karena itu, hukum wajib ditaati semua orang. Terlebih pemerintah, sebagai pihak yang diamanati menjalankan hukum di negara ini.
Sayangnya, amanat untuk mematuhi dan menjalankan hukum itu tak sepenuhnya dilakukan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Lihat saja bagaimana Pemkot dengan arogansinya enggan menjalankan Ketetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung Nomor 35/PEN/2014/PTUN-BL. Aturan itu meminta Pemkot membuka 30 ruko pedagang di Pasar Tengah yang mereka segel.
Arogansi seperti itu tak seharusnya ditunjukkan Pemkot. Tak ada ruginya mengenyampingkan egoisme untuk sedikit mengalah dan mengizinkan 30 pedagang kembali mengais rezeki. Toh proses hukumnya tidak akan berhenti meski PTUN meminta segel ruko dibuka.
Pemkot harus menyadari sumber perekonomian kota ini ada di tangan pelaku bisnis sehingga bisa berlaku lebih ramah terhadap dunia usaha. Bukan justru menabuh genderang perang hanya agar perintahnya dipatuhi. Arogansi seperti ini harus dihilangkan karena bisa memukul balik langkah Pemkot menumbuhsuburkan investasi di daerah ini.
Pemerintah dan dunia usaha sejatinya harus bergandengan tangan membangun Kota Tapis Berseri. Dunia usaha butuh pemerintah yang mengatur hak dan kewajibannya saat mendulang pundi-pundi rupiah. Sebaliknya, pemerintah juga butuh dunia usaha karena tak cukup mengandalkan APBD untuk pembangunan segala bidang. Lagi pula tak dapat disangkal kalau pengusahalah yang berperan mengurangi kemiskinan dengan menyerap tenaga kerja.
Kita sepakat aturan harus ditegakkan. Gebrakan dengan alasan optimalisasi penarikan pendapatan asli daerah (PAD) juga penting. Namun, jauh dari kata bijaksana jika Pemkot tetap mengedepankan rasa egoisnya dan membiarkan pedagang tak bisa mencari uang.
Masih banyak cara lain yang lebih elegan untuk menarik PAD sebanyak-banyaknya. Babat habis pungutan liar dalam setiap proses pengurusan perizinan atau administrasi kependudukan. Maksimalkan penarikan pajak dan retribusi tanpa harus menimbulkan persoalan baru.
Dalam kasus ini, biarlah PTUN yang nanti memutuskan bagaimana kewajiban pengusaha dan Pemkot. Apakah pengusaha tetap harus membayar hak guna bangunan (HGB) atau justru Pemkot yang tak berhak menarik retribusi HGB lantaran tanah yang bersangkutan telah menjadi hak milik para pedagang.
Sebelum keputusan dikeluarkan, Pemkot harus mematuhi perintah PTUN untuk membuka segel pada 30 ruko di Pasar Tengah sehingga pengusaha bisa memulai kembali usahanya.
Hentikan upaya saling menjelekkan antara Pemkot dan pengusaha. Ketidakrukunan Pemkot dan dunia usaha bisa memunculkan gambaran bahwa Bandar Lampung bukan kota yang ramah investasi.
Tak perlu arogan untuk menegakkan aturan. Yang terpenting justru menjadi bijaksana agar tercipta keharmonisan dalam kehidupan dan pembangunan. n
[URL="http://lamposS E N S O Rberita/arogansi-pemkot"]SUMUR[/URL]
ASAL MUASAL MASALAH
Sahkah Membatalkan pembayaran HGB dan menarik ulang HGB 10X lipat?
Sejak Walikota Bandarlampung dilantik tahun 2010 silam, sudah berbagai macam gaya akrobatik dilakukan untuk :
1. membatalkan HGB pertokoan dan pergudangan di kota
2. Menarik Ulang HGB yang dibatalkan dengan besaran 1000% atau 10X lipat
3. Meningkatkan PBB dengan besaran 100% - 1000%
4. Menekan pemilik ruko hak Milik untuk memundurkan rukonya secara sukarela atau membayar uang dibawah tangan
5. Membuat proyek Flyover (jalan layang) walaupun sudah ditentang banyak kalangan
6. Membuat kota Bandarlampung menjadi rawan investasi karena banyak investor yang lari keluar kota bandarlampung dan banyak juga investor yang tidak jadi berinvestasi di kota ini.
7. Pengurusan jual beli ruko harus ada tanda tangan walikota dan walikota yang menentukan besaran uang tanda tangan dengan kisaran 80 juta - 200 juta per ruko (tidak ada tanda terima/kwitansi)
8. Pengurusan penanaman modal (BPMP) harus membayar uang dibawah tangan agar urusan bisa selesai. Bila tidak ada uang maka perijinan tidak akan selesai.
9. dan banyak lagi lainnya.
Tulisan kali ini hanya membahas nomor 1 dan 2 yaitu apakah Sah Membatalkan pembayaran HGB dan menarik ulang HGB dengan besaran 10X lipat?
Mengelola suatu kota sama dengan mengelola perusahaan, apabila ada yang tidak beres dengan catatan akunting dan keuangan dari pemimpin periode sebelumnya, sudah barang tentu bisa diundang pimpinan terdahulu untuk dimintai keterangan kemana arus uang dari pendapatan yang tidak beres tersebut, bukan semena-mena dan secara sepihak menyalahkan para pemilik ruko yang sudah membayar.
Sama halnya dengan kasus ini, Walikota saat ini menyalahkan pemerintahan sebelumnya dengan alasan tidak ada catatan arus kas masuk ke pemerintahan kota yang berhubungan dengan pembayaran HGB ruko pasar ayam, ruko pasar tengah dan pergudangan sekitar bandarlampung tetapi alih-alih mengundang walikota terdahulu untuk dimintai keterangan walikota ini melakukan satu manuver sangat ekstrim yakni menerbitkan peraturan walikota yang membatalkan pembayaran HGB yang sudah dilakukan para pemilik ruko.
Dengan menggunakan PP No. 40 1996, Pemerintah kota berdalih bahwa perpanjangan HGB baru boleh dilakukan apabila tinggal dua tahun dari masa HGB. Padahal itu merupakan dalih yang salah. Pemerintah kota Bandarlampung sudah melakukan kebohongan publik secara terang-terangan. Setelah kami telusuri lebih jauh, menurut PP No. 40 1996 Pasal 27 ayat 1 : Permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan atau pembaharuannya diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan tersebut atau perpanjangannya. Pasal ini dipelintir seakan akan pemilik ruko terlalu cepat membayar sehingga harus dibatalkan tetapi yang terjadi malah sebaliknya, dalam PP no. 40 tahun 1996 tidak dijelaskan waktu paling cepat untuk melakukan perpanjangan HGB, bisa 3, 4, 5 atau 6 tahun sebelum masa berakhir, hanya diatur selambat-lambatnya dua tahun sebelum masa berakhir.
Langkah selanjutnya adalah membuat peraturan baru yang mengharuskan pemilik ruko membayar ulang HGB dengan besaran sekitar 10 kali lipat dari yang dibayarkan kepada pemerintahan walikota sebelumnya dan penetapan harga baru yang besarannya 10 kali lipat dari sebelumnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pertanyaan yang ingin kami ketahui adalah,
1.apakah pembayaran yang dilakukan oleh pemilik ruko sebelumnya sah? apakah cap, legalisir dan tanda tangan yang dibubuhkan di sertifikat HGB oleh pejabat di era walikota sebelumnya berlaku atau batal dengan adanya peraturan baru ini? apabila segala sesuatu yang disahkan oleh pemerintahan lalu bisa dibatalkan secara sepihak oleh pemerintahan saat ini bukankah suatu kota dan negara bisa menjadi kacau balau dan penguasa menjadi hukum dan kebenaran tertinggi? lalu apa bedanya penguasa seperti ini dengan penguasa otoriter dan tangan besi? Setahu saya hukum tidak berlaku surut, artinya apa yang sudah diberlakukan atau
disahkan oleh pemerintah sebelumnya adalah sah dimata huku dan tidak boleh diganggu gugat lagi.
2. Apabila pembayaran HGB tersebut sah, dan sekarang pemilik ruko di paksa untuk membayar ulang dengan ancaman ruko tersebut akan diambil alih paksa oleh walikota saat ini, langkah apa yang harus ditempuh untuk merebut kembali hak pemilik ruko?.
3. Tahun 2012 ada ratusan ruko yang disegel dan mereka melawan bahkan membayar hingga ratusan juta kepada pengacara kondang Elsa syarif tetapi kasus ini dimenangkan oleh Pemkot dan pihak pemilik Ruko yang diwakili Elsa Syarif kalah di pengadilan. Begitu palu pengadilan di ketok tak lama berselang seluruh ruko di segel dan seluruh pemilik ruko tak berdaya dan terpaksa membayar HGB untuk kedua kalinya dengan besaran yang tak masuk akal. Bagaiaman pemkot bisa memenangi pertarungan dipengadilan? hingga saat ini tidak ada yang tahu?
4. Dalam kurun waktu 2011-2013 Sudah ada 2 surat yang dilayangkan oleh Kemendagri kepada pemkot Bandarlampung yang isinya menegaskan kepada pemkot bahwa peraturan walikota yang dikeluarkan oleh pemkot bertentangan dengan hukum lebih tinggi dan harus dibatalkan, tetapi pemkot dan walikota saat ini terlalu arogan sehingga tetap menekankan bahwa mereka paling benar.
5.Tanggal 9 Desember 2014 hingga saat tulisan ini saya tulis (11 Januari 2015) ada sekitar 54 ruko dari 70 an ruko yang masih tidak mau membayar HGB yang dibatalkan sepihak oleh walikota Herman Hn dan dengan semena-mena pemkot melakukan penyegelan paksa terhadap ruko-ruko tersebut dengan dalih pemilik ruko belum membayar HGB. Pemerintah kota mengabaikan hak-hak pemilik ruko yang sudah membayar HGB diera sebelumnya. Intimidasi demi intimidasi terus dilancarkan oleh pemerintah kota melalui media massa sehingga lebih dari separuh dari pemilik ruko menjadi ketakutan dan dengan terpaksa membayar kembali HGB untuk KEDUA KALINYA dengan besaran 10 kali lipat. Bahkan hingga saat ini ancaman demi ancaman ditebarkan oleh pemerintah kota Bandarlampung untuk menakuti dan mengintimidasi pemilik ruko yang tidak mau membayar HGB untuk KEDUA KALINYA.Salah satu ancamannya adalah ruko yang membangkang akan dikosongkan dan akan akan diambil alih paksa menjadi hak milik pemkot. hal semacam ini terus diulang-ulang melalui media massa lokal yang sepertinya embantu usaha pemkot ini. Apakah benar pemkot bisa semena-mena mengambil alih paksa ruko yang masih tercatat atas nama pemilik sah nya?
6. Para pemilik ruko telah mengajukan gugatan ke PTUN bandarlampung dan saat ini sudah dihasilkan dissmissal dari PTUn yang meminta pemkot Bandarlampung untuk membuka segel atas toko-toko tersebut tetapi pemkot tetap berkeras tidak mau membuka segel tersebut bahkan mengancam siapa pun yang berani embuka segel akan dipidana. Pertanyaan saya, adakah cara untuk mengakhiri kesewenang-wenangan walikota semacam ini? Kasus Bupati Aceng Fitri yang melakukan kesalahan moral saja bisa di mazkulkan engapa walikota Bandarlampung yang jelas-jelas melawan hukum sepertinya kebal hukum?
7. Apakah kasus lokal semacam ini bisa diangkat ke pusat dan bagaimanakah agar kasus ini bisa diambil alih pusat agar semuanya menjadi jelas dan hak para pemilik ruko dipulihkan kembali? Pak Presiden Jokowi, Pak Mendagri dan bapak-bapak KPK yang terhormat, bisakah bapak-bapak melakukan suatu tindakan untuk menghentikan kesewenang-wenangan di Bandarlampung ini?.
Referensi Berita
PERTAMA
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
![[WALIKOTA SETENGAH DEWA] Arogansi Pemkot Bandarlampung](https://s.kaskus.id/images/2015/01/11/7450321_20150111104112.jpg)
Bila Mafia Menjadi Penguasa
kejahatan Walikota Lampung (Calon HT)
Penyegelan Ruko secara sepihak oleh Pemkot Balam
Walikota Sombong kena Batunya
Walikota ini coba membantah terlibat korupsi
[DISINYALIR] Strategi lihay Orang Jahat
[MENTAL PREMAN]Walikota Bandar Lampung :"Sebunuhan aja Kita"
Walikota Keren Abis Cuyy
aksi Heboh Walikota Eks Preman
Spoiler for arogansi pemkot:
AROGANSI PEMKOT
HUKUM diadakan untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa-bernegara. Hukum hadir memberikan keadilan bagi siapa pun tanpa memandang status sosial ekonomi mereka. Karena itu, hukum wajib ditaati semua orang. Terlebih pemerintah, sebagai pihak yang diamanati menjalankan hukum di negara ini.
Sayangnya, amanat untuk mematuhi dan menjalankan hukum itu tak sepenuhnya dilakukan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Lihat saja bagaimana Pemkot dengan arogansinya enggan menjalankan Ketetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung Nomor 35/PEN/2014/PTUN-BL. Aturan itu meminta Pemkot membuka 30 ruko pedagang di Pasar Tengah yang mereka segel.
Arogansi seperti itu tak seharusnya ditunjukkan Pemkot. Tak ada ruginya mengenyampingkan egoisme untuk sedikit mengalah dan mengizinkan 30 pedagang kembali mengais rezeki. Toh proses hukumnya tidak akan berhenti meski PTUN meminta segel ruko dibuka.
Pemkot harus menyadari sumber perekonomian kota ini ada di tangan pelaku bisnis sehingga bisa berlaku lebih ramah terhadap dunia usaha. Bukan justru menabuh genderang perang hanya agar perintahnya dipatuhi. Arogansi seperti ini harus dihilangkan karena bisa memukul balik langkah Pemkot menumbuhsuburkan investasi di daerah ini.
Pemerintah dan dunia usaha sejatinya harus bergandengan tangan membangun Kota Tapis Berseri. Dunia usaha butuh pemerintah yang mengatur hak dan kewajibannya saat mendulang pundi-pundi rupiah. Sebaliknya, pemerintah juga butuh dunia usaha karena tak cukup mengandalkan APBD untuk pembangunan segala bidang. Lagi pula tak dapat disangkal kalau pengusahalah yang berperan mengurangi kemiskinan dengan menyerap tenaga kerja.
Kita sepakat aturan harus ditegakkan. Gebrakan dengan alasan optimalisasi penarikan pendapatan asli daerah (PAD) juga penting. Namun, jauh dari kata bijaksana jika Pemkot tetap mengedepankan rasa egoisnya dan membiarkan pedagang tak bisa mencari uang.
Masih banyak cara lain yang lebih elegan untuk menarik PAD sebanyak-banyaknya. Babat habis pungutan liar dalam setiap proses pengurusan perizinan atau administrasi kependudukan. Maksimalkan penarikan pajak dan retribusi tanpa harus menimbulkan persoalan baru.
Dalam kasus ini, biarlah PTUN yang nanti memutuskan bagaimana kewajiban pengusaha dan Pemkot. Apakah pengusaha tetap harus membayar hak guna bangunan (HGB) atau justru Pemkot yang tak berhak menarik retribusi HGB lantaran tanah yang bersangkutan telah menjadi hak milik para pedagang.
Sebelum keputusan dikeluarkan, Pemkot harus mematuhi perintah PTUN untuk membuka segel pada 30 ruko di Pasar Tengah sehingga pengusaha bisa memulai kembali usahanya.
Hentikan upaya saling menjelekkan antara Pemkot dan pengusaha. Ketidakrukunan Pemkot dan dunia usaha bisa memunculkan gambaran bahwa Bandar Lampung bukan kota yang ramah investasi.
Tak perlu arogan untuk menegakkan aturan. Yang terpenting justru menjadi bijaksana agar tercipta keharmonisan dalam kehidupan dan pembangunan. n
[URL="http://lamposS E N S O Rberita/arogansi-pemkot"]SUMUR[/URL]
ASAL MUASAL MASALAH
Spoiler for Sah Kah pembatalan HGB sepihak:
Sahkah Membatalkan pembayaran HGB dan menarik ulang HGB 10X lipat?
Sejak Walikota Bandarlampung dilantik tahun 2010 silam, sudah berbagai macam gaya akrobatik dilakukan untuk :
1. membatalkan HGB pertokoan dan pergudangan di kota
2. Menarik Ulang HGB yang dibatalkan dengan besaran 1000% atau 10X lipat
3. Meningkatkan PBB dengan besaran 100% - 1000%
4. Menekan pemilik ruko hak Milik untuk memundurkan rukonya secara sukarela atau membayar uang dibawah tangan
5. Membuat proyek Flyover (jalan layang) walaupun sudah ditentang banyak kalangan
6. Membuat kota Bandarlampung menjadi rawan investasi karena banyak investor yang lari keluar kota bandarlampung dan banyak juga investor yang tidak jadi berinvestasi di kota ini.
7. Pengurusan jual beli ruko harus ada tanda tangan walikota dan walikota yang menentukan besaran uang tanda tangan dengan kisaran 80 juta - 200 juta per ruko (tidak ada tanda terima/kwitansi)
8. Pengurusan penanaman modal (BPMP) harus membayar uang dibawah tangan agar urusan bisa selesai. Bila tidak ada uang maka perijinan tidak akan selesai.
9. dan banyak lagi lainnya.
Tulisan kali ini hanya membahas nomor 1 dan 2 yaitu apakah Sah Membatalkan pembayaran HGB dan menarik ulang HGB dengan besaran 10X lipat?
Mengelola suatu kota sama dengan mengelola perusahaan, apabila ada yang tidak beres dengan catatan akunting dan keuangan dari pemimpin periode sebelumnya, sudah barang tentu bisa diundang pimpinan terdahulu untuk dimintai keterangan kemana arus uang dari pendapatan yang tidak beres tersebut, bukan semena-mena dan secara sepihak menyalahkan para pemilik ruko yang sudah membayar.
Sama halnya dengan kasus ini, Walikota saat ini menyalahkan pemerintahan sebelumnya dengan alasan tidak ada catatan arus kas masuk ke pemerintahan kota yang berhubungan dengan pembayaran HGB ruko pasar ayam, ruko pasar tengah dan pergudangan sekitar bandarlampung tetapi alih-alih mengundang walikota terdahulu untuk dimintai keterangan walikota ini melakukan satu manuver sangat ekstrim yakni menerbitkan peraturan walikota yang membatalkan pembayaran HGB yang sudah dilakukan para pemilik ruko.
Dengan menggunakan PP No. 40 1996, Pemerintah kota berdalih bahwa perpanjangan HGB baru boleh dilakukan apabila tinggal dua tahun dari masa HGB. Padahal itu merupakan dalih yang salah. Pemerintah kota Bandarlampung sudah melakukan kebohongan publik secara terang-terangan. Setelah kami telusuri lebih jauh, menurut PP No. 40 1996 Pasal 27 ayat 1 : Permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan atau pembaharuannya diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan tersebut atau perpanjangannya. Pasal ini dipelintir seakan akan pemilik ruko terlalu cepat membayar sehingga harus dibatalkan tetapi yang terjadi malah sebaliknya, dalam PP no. 40 tahun 1996 tidak dijelaskan waktu paling cepat untuk melakukan perpanjangan HGB, bisa 3, 4, 5 atau 6 tahun sebelum masa berakhir, hanya diatur selambat-lambatnya dua tahun sebelum masa berakhir.
Langkah selanjutnya adalah membuat peraturan baru yang mengharuskan pemilik ruko membayar ulang HGB dengan besaran sekitar 10 kali lipat dari yang dibayarkan kepada pemerintahan walikota sebelumnya dan penetapan harga baru yang besarannya 10 kali lipat dari sebelumnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pertanyaan yang ingin kami ketahui adalah,
1.apakah pembayaran yang dilakukan oleh pemilik ruko sebelumnya sah? apakah cap, legalisir dan tanda tangan yang dibubuhkan di sertifikat HGB oleh pejabat di era walikota sebelumnya berlaku atau batal dengan adanya peraturan baru ini? apabila segala sesuatu yang disahkan oleh pemerintahan lalu bisa dibatalkan secara sepihak oleh pemerintahan saat ini bukankah suatu kota dan negara bisa menjadi kacau balau dan penguasa menjadi hukum dan kebenaran tertinggi? lalu apa bedanya penguasa seperti ini dengan penguasa otoriter dan tangan besi? Setahu saya hukum tidak berlaku surut, artinya apa yang sudah diberlakukan atau
disahkan oleh pemerintah sebelumnya adalah sah dimata huku dan tidak boleh diganggu gugat lagi.
2. Apabila pembayaran HGB tersebut sah, dan sekarang pemilik ruko di paksa untuk membayar ulang dengan ancaman ruko tersebut akan diambil alih paksa oleh walikota saat ini, langkah apa yang harus ditempuh untuk merebut kembali hak pemilik ruko?.
3. Tahun 2012 ada ratusan ruko yang disegel dan mereka melawan bahkan membayar hingga ratusan juta kepada pengacara kondang Elsa syarif tetapi kasus ini dimenangkan oleh Pemkot dan pihak pemilik Ruko yang diwakili Elsa Syarif kalah di pengadilan. Begitu palu pengadilan di ketok tak lama berselang seluruh ruko di segel dan seluruh pemilik ruko tak berdaya dan terpaksa membayar HGB untuk kedua kalinya dengan besaran yang tak masuk akal. Bagaiaman pemkot bisa memenangi pertarungan dipengadilan? hingga saat ini tidak ada yang tahu?
4. Dalam kurun waktu 2011-2013 Sudah ada 2 surat yang dilayangkan oleh Kemendagri kepada pemkot Bandarlampung yang isinya menegaskan kepada pemkot bahwa peraturan walikota yang dikeluarkan oleh pemkot bertentangan dengan hukum lebih tinggi dan harus dibatalkan, tetapi pemkot dan walikota saat ini terlalu arogan sehingga tetap menekankan bahwa mereka paling benar.
5.Tanggal 9 Desember 2014 hingga saat tulisan ini saya tulis (11 Januari 2015) ada sekitar 54 ruko dari 70 an ruko yang masih tidak mau membayar HGB yang dibatalkan sepihak oleh walikota Herman Hn dan dengan semena-mena pemkot melakukan penyegelan paksa terhadap ruko-ruko tersebut dengan dalih pemilik ruko belum membayar HGB. Pemerintah kota mengabaikan hak-hak pemilik ruko yang sudah membayar HGB diera sebelumnya. Intimidasi demi intimidasi terus dilancarkan oleh pemerintah kota melalui media massa sehingga lebih dari separuh dari pemilik ruko menjadi ketakutan dan dengan terpaksa membayar kembali HGB untuk KEDUA KALINYA dengan besaran 10 kali lipat. Bahkan hingga saat ini ancaman demi ancaman ditebarkan oleh pemerintah kota Bandarlampung untuk menakuti dan mengintimidasi pemilik ruko yang tidak mau membayar HGB untuk KEDUA KALINYA.Salah satu ancamannya adalah ruko yang membangkang akan dikosongkan dan akan akan diambil alih paksa menjadi hak milik pemkot. hal semacam ini terus diulang-ulang melalui media massa lokal yang sepertinya embantu usaha pemkot ini. Apakah benar pemkot bisa semena-mena mengambil alih paksa ruko yang masih tercatat atas nama pemilik sah nya?
6. Para pemilik ruko telah mengajukan gugatan ke PTUN bandarlampung dan saat ini sudah dihasilkan dissmissal dari PTUn yang meminta pemkot Bandarlampung untuk membuka segel atas toko-toko tersebut tetapi pemkot tetap berkeras tidak mau membuka segel tersebut bahkan mengancam siapa pun yang berani embuka segel akan dipidana. Pertanyaan saya, adakah cara untuk mengakhiri kesewenang-wenangan walikota semacam ini? Kasus Bupati Aceng Fitri yang melakukan kesalahan moral saja bisa di mazkulkan engapa walikota Bandarlampung yang jelas-jelas melawan hukum sepertinya kebal hukum?
7. Apakah kasus lokal semacam ini bisa diangkat ke pusat dan bagaimanakah agar kasus ini bisa diambil alih pusat agar semuanya menjadi jelas dan hak para pemilik ruko dipulihkan kembali? Pak Presiden Jokowi, Pak Mendagri dan bapak-bapak KPK yang terhormat, bisakah bapak-bapak melakukan suatu tindakan untuk menghentikan kesewenang-wenangan di Bandarlampung ini?.
Referensi Berita
PERTAMA
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
![[WALIKOTA SETENGAH DEWA] Arogansi Pemkot Bandarlampung](https://s.kaskus.id/images/2015/01/11/7450321_20150111104112.jpg)
Quote:
Bila Mafia Menjadi Penguasa
kejahatan Walikota Lampung (Calon HT)
Penyegelan Ruko secara sepihak oleh Pemkot Balam
Walikota Sombong kena Batunya
Walikota ini coba membantah terlibat korupsi
[DISINYALIR] Strategi lihay Orang Jahat
[MENTAL PREMAN]Walikota Bandar Lampung :"Sebunuhan aja Kita"
Walikota Keren Abis Cuyy
aksi Heboh Walikota Eks Preman
Diubah oleh hermansyah78a 11-01-2015 03:42


tien212700 memberi reputasi
1
13.3K
Kutip
115
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan