- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[BREAKING NEWS]Pemkot Bandarlampung melecehkan Pengadilan (Pak Jokowi Harap baca)


TS
johndee33
[BREAKING NEWS]Pemkot Bandarlampung melecehkan Pengadilan (Pak Jokowi Harap baca)
Spoiler for Breaking News - Pemkot Melecehkan Pengadilan:
[BREAKING NEWS] Pemkot Bandarlampung melecehkan keputusan pengadilan (Pak Jokowi, dan KPK harap Baca!!!)
Ketetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung Nomor 35/PEN/2014/PTUN-BL., yang meminta Pemkot membuka 30 ruko pedagang di Pasar Tengah yang mereka segel ternyata tidak digubris bahkan hanya dianggap angin lalu oleh Pemkot yang bahkan mengambil tindakan sangat ekstrim dengan mengandalkan tafsir mereka sendiri dengan menabrak keputusan pengadilan.
Salah satu oknum pemkot pada hari minggu dimana seharusnya merupakan hari libur dari kegiatan resmi mereka malahan melakukan suatu manuver yang tidak lazim yaitu mengirimkan surat kepada pemilik ruko untuk mengosongkan ruko yang seharusnya ditetapkan pengadilan untuk dibuka.
Berdasarkan pantauan yang dilakukan kepada pihak keamanan perumahan, mereka menjelaskan bahwa dua iringan mobil berisikan banyak sekali pol PP mendatangi salah satu pemilik rumah dengan dalih mengantarkan surat yang seharusnya tidak resmi bahkan melanggar aturan (mengirim surat resmi pada hari libur) bahkan seolah-olah menunjukkan kearoganan dengan membawa dua mobil pol PP. Menurut sumber pihak keamanan perumahan yang tidak mau disebutkan namanya,
"keadaan sangat mencekam mas"
"kami dari pihak keamanan perumahan hanya bisa melihat dari jauh, tidak tahu apa yang teradi pada pemilik rumah yang didatangi oleh banyak sekali pol PP", lanjutnya.
Intimidasi fisik ini adalah langkah terbaru selain mengirimkan intel pol PP untuk memata-matai kegiatan para pemilik ruko. Tekanan fisik dan psikologis ini sangat disayangkan dilakukan oleh pihak pemkot yang seakan-akan menunjukkan kearoganan bahkan dengan kejam menebarkan ketakutan dan intimidasi demi intimidasi kepada warga bandarlampung secara keseluruhan dan para pemilik ruko khususnya. Hal ini sudah keluar dari tata kelola negara dimana pemerintah daerah seharusnya menggunakan uang rakyat untuk melindungi segenap rakyatnya namun yang terjadi adalah pemerintah kota bandarlampung menggunakan fasilitas negara untuk menekan (surpress) dan menakuti (intimidasi) terhadap warganya sendiri.
Hal ini merupakan babak baru dari kejahatan oknum yang juga orang nomor satu di pemkot Bandarlampung yang duduk di kursi pemerintahan kota sejak tahun 2010 lalu. Hanya dalam hitungan bulan sang oknum membatalkan pembayaran HGB yang sudah dilakukan oleh para pemilik ruko baik pasar ayam dan pasar tengah bandarlampung. Lalu ia menerbitkan peraturan walikota yang mengharuskan para pemilik ruko membayar ulang HGB untuk KEDUA KALINYA dengan besaran sekitar 10 kali lipat.
Pada tahun 2011 dan 2013 Mendagri sudah pernah menyurati pemkot yang intinya bahwa peraturan yang dikeluarkan pemkot adalah bertentangan dengan peraturan lebih tinggi. Seharusnya pemkot tahu bahwa hukum tidak berlaku surut dan apa yang sudah dibayarkan dimasa pemerintahan sebelumnya adalah sah dimata hukum dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak dan semena-mena. Tetapi bukannya mengindahkan surat dari Mendagri mereka bahkan menjadi lebih beringas lagi.
untuk mengetahui kronologis masalah ini silahkan Klik Disini
Hal semacam ini memberikan preseden buruk terhadap kota Bandarlampung dimana saat ini menjadi kota lampu merah atau kota rawan investasi. Investor menjadi takut untuk berinvestasi karena takut akan bermacam-macam peraturan yang nantinya sengaja dibuat untuk memberatkan mereka.
Sebenarnya hal ini bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menyelidiki lebih jauh kasus ini dan kasus-kasus lainnya dimana oknum pemkot ini banyak sekali melakukan manuver yang menguntungkan dirinya dan kroni-kroninya.
tim independent melaporkan dari TKP.
Spoiler for Berita Harian lampung post 12 januari 2015:
Pedagang Dipersilakan Mengambil Barang dalam Ruko yang Disegel
Bandar Lampung--Pemerintah Kota Bandar Lampung mempersilakan pedagang Pasar Tengah yang rukonya disegel untuk mengeluarkan barang dagangannya.
“Hari ini (kemarin) tim penertiban di lapangan memberitahukan pada pemilik toko yang disegel untuk mengosongkan barangnya dibantu oleh tim. Kemudian untuk ruko disegel kembali,” ungkap Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemkot Wan Abdurrachman, Minggu (11/1/2015).
Menurut dia, yang disengketakan bukanlah barang dagangan, melainkan ruko. “Kan kalau barang dagangan dikeluarkan, mereka bisa dagang lagi di tempat lain,” terang dia.
Disisi lain, dia mengimbau pemegang sertifikat hak guna bangunan (HGB) ruko Pasar Tengah yang menentang kebijakan pemkot untuk tidak berbuat nekat dengan membuka segel secara paksa. Sebab akan ada sanksi pidana nantinya. “Jadi kalau melakukan pembukaan segel secara paksa itu pidana. Hari ini kita sudah berikan surat pengosongan. Ya akan kita lakukan tuntutan pidana melalui reskrim Polresta. Langsung kita laporkan,” tegasnya.
Mengenai persiapan sidang objek perkara di PTUN Bandar Lampung dalam waktu dekat, Wan Abdurracman menjelaskan pihaknya optimistis menang. Baginya ini merupakan hal biasa dan tidak perlu ada persiapan khusus. “Biasa ini mah, enggak perlu ada persiapan khusus. Apalagi sudah pernah menang pada perkara yang sama sebelumnya,” kata dia.
Laporan: Eka Setiawan
Editor: Padli
Foto: Ruko di Pasar Tengah
[URL="http://lamposS E N S O Rberita/pedagang-dipersilakan-mengambil-barang-dalam-ruko-yang-disegel"]SUMUR[/URL]
ASAL MUASAL MASALAH
Spoiler for Asal Muasal Penyegelan Tidak Sah oleh Oknum Pemkot:
Sejak Walikota Bandarlampung dilantik tahun 2010 silam, sudah berbagai macam gaya akrobatik dilakukan untuk :
1. membatalkan HGB pertokoan dan pergudangan di kota
2. Menarik Ulang HGB yang dibatalkan dengan besaran 1000% atau 10X lipat
3. Meningkatkan PBB dengan besaran 100% - 1000%
4. Menekan pemilik ruko hak Milik untuk memundurkan rukonya secara sukarela atau membayar uang dibawah tangan
5. Membuat proyek Flyover (jalan layang) walaupun sudah ditentang banyak kalangan
6. Membuat kota Bandarlampung menjadi rawan investasi karena banyak investor yang lari keluar kota bandarlampung dan banyak juga investor yang tidak jadi berinvestasi di kota ini.
7. Pengurusan jual beli ruko harus ada tanda tangan walikota dan walikota yang menentukan besaran uang tanda tangan dengan kisaran 80 juta - 200 juta per ruko (tidak ada tanda terima/kwitansi)
8. Pengurusan penanaman modal (BPMP) harus membayar uang dibawah tangan agar urusan bisa selesai. Bila tidak ada uang maka perijinan tidak akan selesai.
9. dan banyak lagi lainnya.
Tulisan kali ini hanya membahas nomor 1 dan 2 yaitu apakah Sah Membatalkan pembayaran HGB dan menarik ulang HGB dengan besaran 10X lipat?
Mengelola suatu kota sama dengan mengelola perusahaan, apabila ada yang tidak beres dengan catatan akunting dan keuangan dari pemimpin periode sebelumnya, sudah barang tentu bisa diundang pimpinan terdahulu untuk dimintai keterangan kemana arus uang dari pendapatan yang tidak beres tersebut, bukan semena-mena dan secara sepihak menyalahkan para pemilik ruko yang sudah membayar.
Sama halnya dengan kasus ini, Walikota saat ini menyalahkan pemerintahan sebelumnya dengan alasan tidak ada catatan arus kas masuk ke pemerintahan kota yang berhubungan dengan pembayaran HGB ruko pasar ayam, ruko pasar tengah dan pergudangan sekitar bandarlampung tetapi alih-alih mengundang walikota terdahulu untuk dimintai keterangan walikota ini melakukan satu manuver sangat ekstrim yakni menerbitkan peraturan walikota yang membatalkan pembayaran HGB yang sudah dilakukan para pemilik ruko.
Dengan menggunakan PP No. 40 1996, Pemerintah kota berdalih bahwa perpanjangan HGB baru boleh dilakukan apabila tinggal dua tahun dari masa HGB. Padahal itu merupakan dalih yang salah. Pemerintah kota Bandarlampung sudah melakukan kebohongan publik secara terang-terangan. Setelah kami telusuri lebih jauh, menurut PP No. 40 1996 Pasal 27 ayat 1 : Permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan atau pembaharuannya diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan tersebut atau perpanjangannya. Pasal ini dipelintir seakan akan pemilik ruko terlalu cepat membayar sehingga harus dibatalkan tetapi yang terjadi malah sebaliknya, dalam PP no. 40 tahun 1996 tidak dijelaskan waktu paling cepat untuk melakukan perpanjangan HGB, bisa 3, 4, 5 atau 6 tahun sebelum masa berakhir, hanya diatur selambat-lambatnya dua tahun sebelum masa berakhir.
Langkah selanjutnya adalah membuat peraturan baru yang mengharuskan pemilik ruko membayar ulang HGB dengan besaran sekitar 10 kali lipat dari yang dibayarkan kepada pemerintahan walikota sebelumnya dan penetapan harga baru yang besarannya 10 kali lipat dari sebelumnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pertanyaan yang ingin kami ketahui adalah,
1.apakah pembayaran yang dilakukan oleh pemilik ruko sebelumnya sah? apakah cap, legalisir dan tanda tangan yang dibubuhkan di sertifikat HGB oleh pejabat di era walikota sebelumnya berlaku atau batal dengan adanya peraturan baru ini? apabila segala sesuatu yang disahkan oleh pemerintahan lalu bisa dibatalkan secara sepihak oleh pemerintahan saat ini bukankah suatu kota dan negara bisa menjadi kacau balau dan penguasa menjadi hukum dan kebenaran tertinggi? lalu apa bedanya penguasa seperti ini dengan penguasa otoriter dan tangan besi? Setahu saya hukum tidak berlaku surut, artinya apa yang sudah diberlakukan atau
disahkan oleh pemerintah sebelumnya adalah sah dimata huku dan tidak boleh diganggu gugat lagi.
2. Apabila pembayaran HGB tersebut sah, dan sekarang pemilik ruko di paksa untuk membayar ulang dengan ancaman ruko tersebut akan diambil alih paksa oleh walikota saat ini, langkah apa yang harus ditempuh untuk merebut kembali hak pemilik ruko?.
3. Tahun 2012 ada ratusan ruko yang disegel dan mereka melawan bahkan membayar hingga ratusan juta kepada pengacara kondang Elsa syarif tetapi kasus ini dimenangkan oleh Pemkot dan pihak pemilik Ruko yang diwakili Elsa Syarif kalah di pengadilan. Begitu palu pengadilan di ketok tak lama berselang seluruh ruko di segel dan seluruh pemilik ruko tak berdaya dan terpaksa membayar HGB untuk kedua kalinya dengan besaran yang tak masuk akal. Bagaiaman pemkot bisa memenangi pertarungan dipengadilan? hingga saat ini tidak ada yang tahu?
4. Dalam kurun waktu 2011-2013 Sudah ada 2 surat yang dilayangkan oleh Kemendagri kepada pemkot Bandarlampung yang isinya menegaskan kepada pemkot bahwa peraturan walikota yang dikeluarkan oleh pemkot bertentangan dengan hukum lebih tinggi dan harus dibatalkan, tetapi pemkot dan walikota saat ini terlalu arogan sehingga tetap menekankan bahwa mereka paling benar.
5.Tanggal 9 Desember 2014 hingga saat tulisan ini saya tulis (11 Januari 2015) ada sekitar 54 ruko dari 70 an ruko yang masih tidak mau membayar HGB yang dibatalkan sepihak oleh walikota Herman Hn dan dengan semena-mena pemkot melakukan penyegelan paksa terhadap ruko-ruko tersebut dengan dalih pemilik ruko belum membayar HGB. Pemerintah kota mengabaikan hak-hak pemilik ruko yang sudah membayar HGB diera sebelumnya. Intimidasi demi intimidasi terus dilancarkan oleh pemerintah kota melalui media massa sehingga lebih dari separuh dari pemilik ruko menjadi ketakutan dan dengan terpaksa membayar kembali HGB untuk KEDUA KALINYA dengan besaran 10 kali lipat. Bahkan hingga saat ini ancaman demi ancaman ditebarkan oleh pemerintah kota Bandarlampung untuk menakuti dan mengintimidasi pemilik ruko yang tidak mau membayar HGB untuk KEDUA KALINYA.Salah satu ancamannya adalah ruko yang membangkang akan dikosongkan dan akan akan diambil alih paksa menjadi hak milik pemkot. hal semacam ini terus diulang-ulang melalui media massa lokal yang sepertinya embantu usaha pemkot ini. Apakah benar pemkot bisa semena-mena mengambil alih paksa ruko yang masih tercatat atas nama pemilik sah nya?
6. Para pemilik ruko telah mengajukan gugatan ke PTUN bandarlampung dan saat ini sudah dihasilkan dissmissal dari PTUn yang meminta pemkot Bandarlampung untuk membuka segel atas toko-toko tersebut tetapi pemkot tetap berkeras tidak mau membuka segel tersebut bahkan mengancam siapa pun yang berani embuka segel akan dipidana. Pertanyaan saya, adakah cara untuk mengakhiri kesewenang-wenangan walikota semacam ini? Kasus Bupati Aceng Fitri yang melakukan kesalahan moral saja bisa di mazkulkan engapa walikota Bandarlampung yang jelas-jelas melawan hukum sepertinya kebal hukum?
7. Apakah kasus lokal semacam ini bisa diangkat ke pusat dan bagaimanakah agar kasus ini bisa diambil alih pusat agar semuanya menjadi jelas dan hak para pemilik ruko dipulihkan kembali? Pak Presiden Jokowi, Pak Mendagri dan bapak-bapak KPK yang terhormat, bisakah bapak-bapak melakukan suatu tindakan untuk menghentikan kesewenang-wenangan di Bandarlampung ini?.
Referensi Berita
PERTAMA
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
Spoiler for Potensi Ricuh tidak Terbukti:
![[BREAKING NEWS]Pemkot Bandarlampung melecehkan Pengadilan (Pak Jokowi Harap baca)](https://s.kaskus.id/images/2015/01/12/7463699_20150112080421.jpg)
Harian Lampung Post Versi Cetak Tanggal 12 Januari 2015
Update 12 Januari 2015 :
Spoiler for kemenangan Warga Bandarlampung:
Tadi pagi sekitar pukul 09.00 berpuluh-puluh Pol PP yang menjadi kaki tangan oknum walikota berkeliling sambil melakukan pengecekan terhadap segel ruko-ruko pasar tengah. Sekitar Pukul 11.00 orng-orang dari pihak pengadilan dan kepolisian tiba dan menyaksikan pembuka paksaan segel ruko masing-masing berdasarkan surat Ketetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung Nomor 35/PEN/2014/PTUN-BL., yang meminta Pemkot membuka 30 ruko pedagang di Pasar Tengah. Tetapi karena tidak ada itikad baik dari Pemkot dan oknum-oknum yang bercokol di pemkot maka para pemilik ruko yang juga warga bandarlampung pembayar pajak terpaksa mengambil tindakan untuk membuka paksa ruko masing-masing berdasarkan ketetapan pengadilan.
Adapun ancaman-ancaman yang ditebarkan melalui media massa seperti headline di lampung post tanggal 12 Januari 2015 yang berjudul "Pasar Tengah Potensi Rusuh" adalah suatu intimidasi oleh pemkot dan oknum pemkot untuk menakuti-nakuti warganya sendiri dan memperkeruh suasana yang tidak seharusnya dilakukan oleh Pemkot.
Tindakan pembukaan segel pasar tengah merupakan kemenangan seluruh warga Bandarlampung bukan hanya kemenangan para pemilik ruko karena dengan pembukaan ruko ini berarti kesewenangan Pemkot yang membatalkan HGB akan menjadi catatan tersendiri di benak tiap warga Bandarlampung. Warga Bandarlampung sudah pintar dan sudah banyak sekali yang mengetahui bahwa kasus penyegelan bukan karena para pemilik ruko membangkang dan tidak mau membayar HGb tetapi hal ini dipicu oleh tindakan Pemkot yang membatalkan HGB yang sudah dibayarkan kepada pemerintahan walikota sebelumnya dan menerbitkan peraturan walikota untuk baru untuk menarik HGB untuk kedua kalinya dan dengan besaran sekitar 10 kali lipat dari yang seharusnya tanpa memiliki landasan hukum yang kuat.
Hal ini juga berimplikasi terhadap orang-orang yang selama ini ditekan, diancam dan menerima intimidasi dari pemkot. Hal ini akan membuka peluang bagi banyak orang untuk bersuara dan membagikan cerita kekejaman pemkot kepada publik.
Mungkin saja para pemilik Gudang yang HGB nya ditekan dari 200 juta hingga 500 juta atau bahkan sebagian gudang yang disegel tetapi luput dari liputan mediamassa bisa tampil ke permukaan dan memberikan bukti kepada aparat keamanan atau kepada PTUN sebagai bukti pendukung tambahan yang akan menyeret oknum pemkot dan oknum pemkot Bandarlampung kemeja hijau.
Kembali lagi ke pembukaan segel di pasar tengah tadi siang. Pada saat pembukaan segel berlangsung ada suara-suara sumbang dari oknu-oknum berseragam pol PP yang bernada mengancam. Para prinsipnya warga Bandarlampung tidak percaya pada ketidakberuntungan dan kebetulan, jadi apabila terjadi sesuatu terjadi pada ruko-ruko yang dibuka segelnya atau pun apa pun juga maka sudah bisa dipastikan bahwa hal tersebut berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pemkot dan oknum bersangkutan dan akan memicu gerakan moral dan sosial yang lebih besar lagi.
Ini murni perjuangan warga Bandarlampung yang ditindas dan tidak ada hubungannya dengan pilkada yang akan dilangsungkan tahun ini. apabila ingin dikaitkan dengan pilkada kami hanya berharap agar warga Bandarlampung jangan lagi salah pilih Walikota seperti lima tahun lalu,karena bandarlampung sudah cukup menderita dalam lima tahun terakhir karena dipimpin oleh seorang oknum yang hanya mementingkan kantong pribadinya dan tidak benar-benar tulus dalam membangun kota bandarlampung, dan akan banyak serigala berbulu domba termasuk oknum pertahana yang sudah menumpuk pundi-pundi uang untuk ditebarkan selama kampanye dan apabila oknum tersebut terpilih kembali maka untuk lima tahun ke depan bandarlampung akan mengalami kemunduran dan akan dikuras habis-habisan oleh oknum tersebut.
Quote:
Pemkot Lecehkan Pengadilan
Arogansi Pemkot Bandarlampung
Pembatalan Sepihak HGB oleh Oknum Pemkot
Bila Mafia Menjadi Penguasa
kejahatan Walikota Lampung (Calon HT)
Penyegelan Ruko secara sepihak oleh Pemkot Balam
Walikota Sombong kena Batunya
Walikota ini coba membantah terlibat korupsi
[DISINYALIR] Strategi lihay Orang Jahat
[MENTAL PREMAN]Walikota Bandar Lampung :"Sebunuhan aja Kita"
Walikota Keren Abis Cuyy
aksi Heboh Walikota Eks Preman
Diubah oleh johndee33 13-01-2015 02:43
0
6.7K
Kutip
66
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan