- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penyegelan Ruko Illegal oleh Walikota Bandarlampung


TS
hermansyah78a
Penyegelan Ruko Illegal oleh Walikota Bandarlampung
Tolong teman-teman koment juga di trit dibawah ini, kami menjadikan soc-med terutama kaskus sebagai benteng perlawanan terakhir dari pemerintahan yang semena-mena terhadap rakyat.
SILAHKAN KLIK DI MARI
Selasa, 9 Desember 2014 lalu sekitar pukul 10.00 pagi puluhan aparat keamanan gabungan dari TNI, Kepolisian, Polisi Pamong Praja dan tim dari Pemkot Bandar Lampung datang ke Pasar Tengah dan mulai menyegel sekitar 54 toko dari 70 lebih toko yang direncanakan untuk di segel. Alasan penyegelan sangat sederhana yakni dikatakan bahwa pemilik toko tidak membayar hak guna bangunan kepada pemkot.
Lalu secara terpisah walikota Bandar Lampung Herman Hn, pada saat dikonfirmasi mengatakan “Kalau yang ngak mau bayar ya segel”.
Padahal yang terjadi adalah perpanjangan HGB ruko-ruko pasar tengah sudah dilakukan pada saat Walikota sebelumnya masih menjabat, dan di surat HGB sudah ada legalisir dan tanda tangan dari pejabat terkait saat itu yang memperpanjang masa HBG untuk dua puluh tahun kedepan, tetapi hal tersebut tidak pernah di gubris, malah perpanjangan tersebut dianggap tidak berlaku dan harus membayar ulang dengan nominal yang sangat besar.
Ini merupakan tindakan sewenang-wenang dan bukan pertama kalinya dilakukan oleh walikota Bandar Lampung Herman Hn, yang seharusnya menganyomi warga Bandar Lampung bukan menindas dengan segala macam alasan dan aturan yang sengaja dibuat untuk melegitimasi tindakannya.
Menurut Harian lokal yang membahasnya di halaman depan, yang menjadi dasar penyegelan ruko-ruko tersebut adalah Peraturan Wali Kota Nomor 9a Tahun 2012 tentang tata cara dan persyaratan penetapan kewajiban atas pemegang HGB (Hak Guna Bangunan). Sementara Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan surat nomor 188.34.888/OSJ20 Desember 2013 perihal Klarifikasi peraturan Walikota tersebut yang dianggap bertentangan dengan sejumlah peraturan, Mulai dari Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 hingga hukum positif lainnya dalam bentuk undang-undang. Pada prinsipnya Mendagri telah membatalkan atau menganulir Perwali tersebut.
Pemerintah Kota, seharusnya saat menerima surat Mendagri, segera merespon surat tersebut tetapi yang terjadi adalah Herman Hn selaku Walikota semakin beringas dan semena-mena dan puncaknya adalah selasa 9 Desember 2014 lalu dengan melakukan tindakan penyegelan sepihak dengan mengandalkan Peraturan Walikota nomor 9a tahun 2012 yang sudah jelas-jelas telah dianulir oleh Mendagri melalui surat nomor 188.34.888/OSJ20 Desember 2013.
Kesewenangan-wenangan paling parah adalah tindakan penyegelan 50 toko lebih kemaren karena aparat pemkot yang diturunkan sangat kasar dan mengintimidasi pihak pemilik toko dan menyebarkan ketakutan dan ancaman-ancaman.
Semoga pak Jokowi, Mendagri dan KPK bisa bertindak secepatnya untuk menyelesaikan tindakan sepihak dari Wali Kota Bandar Lampung Herman HN ini.
SUMUR

Sejak Walikota Bandarlampung dilantik tahun 2010 silam, sudah berbagai macam gaya akrobatik dilakukan untuk :
1. membatalkan HGB pertokoan dan pergudangan di kota
2. Menarik Ulang HGB yang dibatalkan dengan besaran 1000% atau 10X lipat
3. Meningkatkan PBB dengan besaran 100% - 1000%
4. Menekan pemilik ruko hak Milik untuk memundurkan rukonya secara sukarela atau membayar uang dibawah tangan
5. Membuat proyek Flyover (jalan layang) walaupun sudah ditentang banyak kalangan (jalan dibawah flyover dibiarkan rusak parah)
6. Membuat kota Bandarlampung menjadi rawan investasi karena banyak investor yang lari keluar kota bandarlampung dan banyak juga investor yang tidak jadi berinvestasi di kota ini.
7. Pengurusan jual beli ruko harus ada tanda tangan walikota dan walikota yang menentukan besaran uang tanda tangan dengan kisaran 80 juta - 200 juta per ruko (tidak ada tanda terima/kwitansi)
8. Pengurusan penanaman modal (BPMP) harus membayar uang dibawah tangan agar urusan bisa selesai. Bila tidak ada uang maka perijinan tidak akan selesai.
9. dan banyak lagi lainnya.
Tulisan kali ini hanya membahas nomor 1 dan 2 yaitu apakah Sah Membatalkan pembayaran HGB dan menarik ulang HGB dengan besaran 10X lipat?
Mengelola suatu kota sama dengan mengelola perusahaan, apabila ada yang tidak beres dengan catatan akunting dan keuangan dari pemimpin periode sebelumnya, sudah barang tentu bisa diundang pimpinan terdahulu untuk dimintai keterangan kemana arus uang dari pendapatan yang tidak beres tersebut, bukan semena-mena dan secara sepihak menyalahkan para pemilik ruko yang sudah membayar.
Sama halnya dengan kasus ini, Walikota saat ini menyalahkan pemerintahan sebelumnya dengan alasan tidak ada catatan arus kas masuk ke pemerintahan kota yang berhubungan dengan pembayaran HGB ruko pasar ayam, ruko pasar tengah dan pergudangan sekitar bandarlampung tetapi alih-alih mengundang walikota terdahulu untuk dimintai keterangan walikota ini melakukan satu manuver sangat ekstrim yakni menerbitkan peraturan walikota yang membatalkan pembayaran HGB yang sudah dilakukan para pemilik ruko.
Dengan menggunakan PP No. 40 1996, Pemerintah kota berdalih bahwa perpanjangan HGB baru boleh dilakukan apabila tinggal dua tahun dari masa HGB. Padahal itu merupakan dalih yang salah. Pemerintah kota Bandarlampung sudah melakukan kebohongan publik secara terang-terangan. Setelah kami telusuri lebih jauh, menurut PP No. 40 1996 Pasal 27 ayat 1 : Permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan atau pembaharuannya diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan tersebut atau perpanjangannya. Pasal ini dipelintir seakan akan pemilik ruko terlalu cepat membayar sehingga harus dibatalkan tetapi yang terjadi malah sebaliknya, dalam PP no. 40 tahun 1996 tidak dijelaskan waktu paling cepat untuk melakukan perpanjangan HGB, bisa 3, 4, 5 atau 6 tahun sebelum masa berakhir, hanya diatur selambat-lambatnya dua tahun sebelum masa berakhir.
Langkah selanjutnya adalah membuat peraturan walikota yang mengharuskan pemilik ruko membayar ulang HGB dengan besaran sekitar 10 kali lipat dari yang dibayarkan kepada pemerintahan walikota sebelumnya dan penetapan harga baru yang besarannya 10 kali lipat dari sebelumnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pertanyaan yang ingin kami ketahui adalah,
1.apakah pembayaran yang dilakukan oleh pemilik ruko sebelumnya sah? apakah cap, legalisir dan tanda tangan yang dibubuhkan di sertifikat HGB oleh pejabat di era walikota sebelumnya berlaku atau batal dengan adanya peraturan baru ini? apabila segala sesuatu yang disahkan oleh pemerintahan lalu bisa dibatalkan secara sepihak oleh pemerintahan saat ini bukankah suatu kota dan negara bisa menjadi kacau balau dan penguasa menjadi hukum dan kebenaran tertinggi? lalu apa bedanya penguasa seperti ini dengan penguasa otoriter dan tangan besi? Setahu saya hukum tidak berlaku surut, artinya apa yang sudah diberlakukan atau disahkan oleh pemerintah sebelumnya adalah sah dimata hukum dan tidak boleh diganggu gugat lagi.
2. Apabila pembayaran HGB tersebut sah, dan sekarang pemilik ruko di paksa untuk membayar ulang dengan ancaman ruko tersebut akan diambil alih paksa oleh walikota saat ini, langkah apa yang harus ditempuh untuk merebut kembali hak pemilik ruko?.
3. Tahun 2012 ada ratusan ruko di pasar ayam teluk betung yang disegel dan mereka melawan bahkan membayar hingga ratusan juta kepada pengacara kondang Elsa syarif tetapi kasus ini dimenangkan oleh Pemkot dan pihak pemilik Ruko yang diwakili Elsa Syarif kalah di pengadilan. Begitu palu pengadilan di ketok tak lama berselang seluruh ruko di segel dan seluruh pemilik ruko tak berdaya dan terpaksa membayar HGB untuk kedua kalinya dengan besaran yang tak masuk akal. Bagaiaman pemkot bisa memenangi pertarungan dipengadilan? hingga saat ini tidak ada yang tahu?
4. Dalam kurun waktu 2011-2013 Sudah ada 2 surat yang dilayangkan oleh Kemendagri kepada pemkot Bandarlampung yang isinya menegaskan kepada pemkot bahwa peraturan walikota yang dikeluarkan oleh pemkot bertentangan dengan hukum lebih tinggi dan harus dibatalkan, tetapi pemkot dan walikota saat ini terlalu arogan sehingga tetap menekankan bahwa mereka paling benar.
5.Tanggal 9 Desember 2014 hingga saat tulisan ini saya tulis (11 Januari 2015) ada sekitar 54 ruko dari 70 an ruko yang masih tidak mau membayar HGB yang dibatalkan sepihak oleh walikota Herman Hn dan dengan semena-mena pemkot melakukan penyegelan paksa terhadap ruko-ruko tersebut dengan dalih pemilik ruko belum membayar HGB. Pemerintah kota mengabaikan hak-hak pemilik ruko yang sudah membayar HGB diera sebelumnya. Intimidasi demi intimidasi terus dilancarkan oleh pemerintah kota melalui media massa sehingga lebih dari separuh dari pemilik ruko menjadi ketakutan dan dengan terpaksa membayar kembali HGB untuk KEDUA KALINYA dengan besaran 10 kali lipat. Bahkan hingga saat ini ancaman demi ancaman ditebarkan oleh pemerintah kota Bandarlampung untuk menakuti dan mengintimidasi pemilik ruko yang tidak mau membayar HGB untuk KEDUA KALINYA.Salah satu ancamannya adalah ruko yang membangkang akan dikosongkan dan akan akan diambil alih paksa menjadi hak milik pemkot. hal semacam ini terus diulang-ulang melalui media massa lokal yang sepertinya membantu usaha pemkot ini. Apakah benar pemkot bisa semena-mena mengambil alih paksa ruko yang masih tercatat atas nama pemilik sah nya?
6. Para pemilik ruko telah mengajukan gugatan ke PTUN bandarlampung dan saat ini sudah dihasilkan dismissal dari PTUN yang meminta pemkot Bandarlampung untuk membuka segel atas toko-toko tersebut tetapi pemkot tetap berkeras tidak mau membuka segel tersebut bahkan mengancam siapa pun yang berani membuka segel akan dipidana. Pertanyaan saya, adakah cara untuk mengakhiri kesewenang-wenangan walikota semacam ini? Kasus Bupati Aceng Fitri yang melakukan kesalahan moral saja bisa di mazkulkan engapa walikota Bandarlampung yang jelas-jelas melawan hukum sepertinya kebal hukum?
7. Apakah kasus lokal semacam ini bisa diangkat ke pusat dan bagaimanakah agar kasus ini bisa diambil alih pusat agar semuanya menjadi jelas dan hak para pemilik ruko dipulihkan kembali? Pak Presiden Jokowi, Pak Mendagri dan bapak-bapak KPK yang terhormat, bisakah bapak-bapak melakukan suatu tindakan untuk menghentikan kesewenang-wenangan di Bandarlampung ini?.
Referensi Berita
PERTAMA
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
Media Kelas Dunia juga memberitakan tentang kasus ini, Kapan dibahas oleh media Nasional??
CHECK DISINI GAN
Mediamassa Mainstream cenderung memberitakan yang baik-baik dari Walik*ta ini, apakah itu pencitraan terselubung atau ada iming-imingnya, ane tidak tahu juga, tetapi soc-med khususnya kaskus adalah benteng terakhir untuk memberitakan sisi lain dari apa yang sebenarnya terjadi.
Pemkot Lecehkan Pengadilan
Arogansi Pemkot Bandarlampung
Pembatalan Sepihak HGB oleh Oknum Pemkot
Bila Mafia Menjadi Penguasa
kejahatan Walikota Lampung (Calon HT)
Penyegelan Ruko secara sepihak oleh Pemkot Balam
Walikota Sombong kena Batunya
Walikota ini coba membantah terlibat korupsi
[DISINYALIR] Strategi lihay Orang Jahat
[MENTAL PREMAN]Walikota Bandar Lampung :"Sebunuhan aja Kita"
Walikota Keren Abis Cuyy
aksi Heboh Walikota Eks Preman
SILAHKAN KLIK DI MARI
Spoiler for Kesewenang-wenangan Walikota B*ndar Lampung Herm*n, HN:
Selasa, 9 Desember 2014 lalu sekitar pukul 10.00 pagi puluhan aparat keamanan gabungan dari TNI, Kepolisian, Polisi Pamong Praja dan tim dari Pemkot Bandar Lampung datang ke Pasar Tengah dan mulai menyegel sekitar 54 toko dari 70 lebih toko yang direncanakan untuk di segel. Alasan penyegelan sangat sederhana yakni dikatakan bahwa pemilik toko tidak membayar hak guna bangunan kepada pemkot.
Lalu secara terpisah walikota Bandar Lampung Herman Hn, pada saat dikonfirmasi mengatakan “Kalau yang ngak mau bayar ya segel”.
Padahal yang terjadi adalah perpanjangan HGB ruko-ruko pasar tengah sudah dilakukan pada saat Walikota sebelumnya masih menjabat, dan di surat HGB sudah ada legalisir dan tanda tangan dari pejabat terkait saat itu yang memperpanjang masa HBG untuk dua puluh tahun kedepan, tetapi hal tersebut tidak pernah di gubris, malah perpanjangan tersebut dianggap tidak berlaku dan harus membayar ulang dengan nominal yang sangat besar.
Ini merupakan tindakan sewenang-wenang dan bukan pertama kalinya dilakukan oleh walikota Bandar Lampung Herman Hn, yang seharusnya menganyomi warga Bandar Lampung bukan menindas dengan segala macam alasan dan aturan yang sengaja dibuat untuk melegitimasi tindakannya.
Menurut Harian lokal yang membahasnya di halaman depan, yang menjadi dasar penyegelan ruko-ruko tersebut adalah Peraturan Wali Kota Nomor 9a Tahun 2012 tentang tata cara dan persyaratan penetapan kewajiban atas pemegang HGB (Hak Guna Bangunan). Sementara Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan surat nomor 188.34.888/OSJ20 Desember 2013 perihal Klarifikasi peraturan Walikota tersebut yang dianggap bertentangan dengan sejumlah peraturan, Mulai dari Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 hingga hukum positif lainnya dalam bentuk undang-undang. Pada prinsipnya Mendagri telah membatalkan atau menganulir Perwali tersebut.
Pemerintah Kota, seharusnya saat menerima surat Mendagri, segera merespon surat tersebut tetapi yang terjadi adalah Herman Hn selaku Walikota semakin beringas dan semena-mena dan puncaknya adalah selasa 9 Desember 2014 lalu dengan melakukan tindakan penyegelan sepihak dengan mengandalkan Peraturan Walikota nomor 9a tahun 2012 yang sudah jelas-jelas telah dianulir oleh Mendagri melalui surat nomor 188.34.888/OSJ20 Desember 2013.
Kesewenangan-wenangan paling parah adalah tindakan penyegelan 50 toko lebih kemaren karena aparat pemkot yang diturunkan sangat kasar dan mengintimidasi pihak pemilik toko dan menyebarkan ketakutan dan ancaman-ancaman.
Semoga pak Jokowi, Mendagri dan KPK bisa bertindak secepatnya untuk menyelesaikan tindakan sepihak dari Wali Kota Bandar Lampung Herman HN ini.
SUMUR
Spoiler for UPDATE 30 JANUARI 2015:

ASAL MUASAL MASALAH
Spoiler for Asal Muasal Penyegelan Tidak Sah oleh Oknum Pemkot:
Sejak Walikota Bandarlampung dilantik tahun 2010 silam, sudah berbagai macam gaya akrobatik dilakukan untuk :
1. membatalkan HGB pertokoan dan pergudangan di kota
2. Menarik Ulang HGB yang dibatalkan dengan besaran 1000% atau 10X lipat
3. Meningkatkan PBB dengan besaran 100% - 1000%
4. Menekan pemilik ruko hak Milik untuk memundurkan rukonya secara sukarela atau membayar uang dibawah tangan
5. Membuat proyek Flyover (jalan layang) walaupun sudah ditentang banyak kalangan (jalan dibawah flyover dibiarkan rusak parah)
6. Membuat kota Bandarlampung menjadi rawan investasi karena banyak investor yang lari keluar kota bandarlampung dan banyak juga investor yang tidak jadi berinvestasi di kota ini.
7. Pengurusan jual beli ruko harus ada tanda tangan walikota dan walikota yang menentukan besaran uang tanda tangan dengan kisaran 80 juta - 200 juta per ruko (tidak ada tanda terima/kwitansi)
8. Pengurusan penanaman modal (BPMP) harus membayar uang dibawah tangan agar urusan bisa selesai. Bila tidak ada uang maka perijinan tidak akan selesai.
9. dan banyak lagi lainnya.
Tulisan kali ini hanya membahas nomor 1 dan 2 yaitu apakah Sah Membatalkan pembayaran HGB dan menarik ulang HGB dengan besaran 10X lipat?
Mengelola suatu kota sama dengan mengelola perusahaan, apabila ada yang tidak beres dengan catatan akunting dan keuangan dari pemimpin periode sebelumnya, sudah barang tentu bisa diundang pimpinan terdahulu untuk dimintai keterangan kemana arus uang dari pendapatan yang tidak beres tersebut, bukan semena-mena dan secara sepihak menyalahkan para pemilik ruko yang sudah membayar.
Sama halnya dengan kasus ini, Walikota saat ini menyalahkan pemerintahan sebelumnya dengan alasan tidak ada catatan arus kas masuk ke pemerintahan kota yang berhubungan dengan pembayaran HGB ruko pasar ayam, ruko pasar tengah dan pergudangan sekitar bandarlampung tetapi alih-alih mengundang walikota terdahulu untuk dimintai keterangan walikota ini melakukan satu manuver sangat ekstrim yakni menerbitkan peraturan walikota yang membatalkan pembayaran HGB yang sudah dilakukan para pemilik ruko.
Dengan menggunakan PP No. 40 1996, Pemerintah kota berdalih bahwa perpanjangan HGB baru boleh dilakukan apabila tinggal dua tahun dari masa HGB. Padahal itu merupakan dalih yang salah. Pemerintah kota Bandarlampung sudah melakukan kebohongan publik secara terang-terangan. Setelah kami telusuri lebih jauh, menurut PP No. 40 1996 Pasal 27 ayat 1 : Permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan atau pembaharuannya diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan tersebut atau perpanjangannya. Pasal ini dipelintir seakan akan pemilik ruko terlalu cepat membayar sehingga harus dibatalkan tetapi yang terjadi malah sebaliknya, dalam PP no. 40 tahun 1996 tidak dijelaskan waktu paling cepat untuk melakukan perpanjangan HGB, bisa 3, 4, 5 atau 6 tahun sebelum masa berakhir, hanya diatur selambat-lambatnya dua tahun sebelum masa berakhir.
Langkah selanjutnya adalah membuat peraturan walikota yang mengharuskan pemilik ruko membayar ulang HGB dengan besaran sekitar 10 kali lipat dari yang dibayarkan kepada pemerintahan walikota sebelumnya dan penetapan harga baru yang besarannya 10 kali lipat dari sebelumnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pertanyaan yang ingin kami ketahui adalah,
1.apakah pembayaran yang dilakukan oleh pemilik ruko sebelumnya sah? apakah cap, legalisir dan tanda tangan yang dibubuhkan di sertifikat HGB oleh pejabat di era walikota sebelumnya berlaku atau batal dengan adanya peraturan baru ini? apabila segala sesuatu yang disahkan oleh pemerintahan lalu bisa dibatalkan secara sepihak oleh pemerintahan saat ini bukankah suatu kota dan negara bisa menjadi kacau balau dan penguasa menjadi hukum dan kebenaran tertinggi? lalu apa bedanya penguasa seperti ini dengan penguasa otoriter dan tangan besi? Setahu saya hukum tidak berlaku surut, artinya apa yang sudah diberlakukan atau disahkan oleh pemerintah sebelumnya adalah sah dimata hukum dan tidak boleh diganggu gugat lagi.
2. Apabila pembayaran HGB tersebut sah, dan sekarang pemilik ruko di paksa untuk membayar ulang dengan ancaman ruko tersebut akan diambil alih paksa oleh walikota saat ini, langkah apa yang harus ditempuh untuk merebut kembali hak pemilik ruko?.
3. Tahun 2012 ada ratusan ruko di pasar ayam teluk betung yang disegel dan mereka melawan bahkan membayar hingga ratusan juta kepada pengacara kondang Elsa syarif tetapi kasus ini dimenangkan oleh Pemkot dan pihak pemilik Ruko yang diwakili Elsa Syarif kalah di pengadilan. Begitu palu pengadilan di ketok tak lama berselang seluruh ruko di segel dan seluruh pemilik ruko tak berdaya dan terpaksa membayar HGB untuk kedua kalinya dengan besaran yang tak masuk akal. Bagaiaman pemkot bisa memenangi pertarungan dipengadilan? hingga saat ini tidak ada yang tahu?
4. Dalam kurun waktu 2011-2013 Sudah ada 2 surat yang dilayangkan oleh Kemendagri kepada pemkot Bandarlampung yang isinya menegaskan kepada pemkot bahwa peraturan walikota yang dikeluarkan oleh pemkot bertentangan dengan hukum lebih tinggi dan harus dibatalkan, tetapi pemkot dan walikota saat ini terlalu arogan sehingga tetap menekankan bahwa mereka paling benar.
5.Tanggal 9 Desember 2014 hingga saat tulisan ini saya tulis (11 Januari 2015) ada sekitar 54 ruko dari 70 an ruko yang masih tidak mau membayar HGB yang dibatalkan sepihak oleh walikota Herman Hn dan dengan semena-mena pemkot melakukan penyegelan paksa terhadap ruko-ruko tersebut dengan dalih pemilik ruko belum membayar HGB. Pemerintah kota mengabaikan hak-hak pemilik ruko yang sudah membayar HGB diera sebelumnya. Intimidasi demi intimidasi terus dilancarkan oleh pemerintah kota melalui media massa sehingga lebih dari separuh dari pemilik ruko menjadi ketakutan dan dengan terpaksa membayar kembali HGB untuk KEDUA KALINYA dengan besaran 10 kali lipat. Bahkan hingga saat ini ancaman demi ancaman ditebarkan oleh pemerintah kota Bandarlampung untuk menakuti dan mengintimidasi pemilik ruko yang tidak mau membayar HGB untuk KEDUA KALINYA.Salah satu ancamannya adalah ruko yang membangkang akan dikosongkan dan akan akan diambil alih paksa menjadi hak milik pemkot. hal semacam ini terus diulang-ulang melalui media massa lokal yang sepertinya membantu usaha pemkot ini. Apakah benar pemkot bisa semena-mena mengambil alih paksa ruko yang masih tercatat atas nama pemilik sah nya?
6. Para pemilik ruko telah mengajukan gugatan ke PTUN bandarlampung dan saat ini sudah dihasilkan dismissal dari PTUN yang meminta pemkot Bandarlampung untuk membuka segel atas toko-toko tersebut tetapi pemkot tetap berkeras tidak mau membuka segel tersebut bahkan mengancam siapa pun yang berani membuka segel akan dipidana. Pertanyaan saya, adakah cara untuk mengakhiri kesewenang-wenangan walikota semacam ini? Kasus Bupati Aceng Fitri yang melakukan kesalahan moral saja bisa di mazkulkan engapa walikota Bandarlampung yang jelas-jelas melawan hukum sepertinya kebal hukum?
7. Apakah kasus lokal semacam ini bisa diangkat ke pusat dan bagaimanakah agar kasus ini bisa diambil alih pusat agar semuanya menjadi jelas dan hak para pemilik ruko dipulihkan kembali? Pak Presiden Jokowi, Pak Mendagri dan bapak-bapak KPK yang terhormat, bisakah bapak-bapak melakukan suatu tindakan untuk menghentikan kesewenang-wenangan di Bandarlampung ini?.
Referensi Berita
PERTAMA
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
Media Kelas Dunia juga memberitakan tentang kasus ini, Kapan dibahas oleh media Nasional??
CHECK DISINI GAN
Mediamassa Mainstream cenderung memberitakan yang baik-baik dari Walik*ta ini, apakah itu pencitraan terselubung atau ada iming-imingnya, ane tidak tahu juga, tetapi soc-med khususnya kaskus adalah benteng terakhir untuk memberitakan sisi lain dari apa yang sebenarnya terjadi.
Spoiler for Ketidak seimbangan pemberitaan media mainstream:
saat ini mainstream media sudah banyak yang dibeli oleh herm*n hanya saja tidak ada media mainstream yang mau ngaku, kek kata orang dulu "maling ngaku penjara penuh" wkwkwkwkw
tapi bisa kita liat pemberitaannya berimbang atau tidak, media mainstream semuanya pewarta atau wartawan bukan lagi jurnalis. isinya hanya mewartakan kejadian What, when, Who, where and how. memenuhi unsur itu lalu di tulis tanpa bak bik buk sedangkan jurnalis menggali lebih dalam lagi, akar permasalahan, apa yang terlewatkan dan lainnya. jurnalis seperti orang yang tengah menyusun puzzle dari kepingan-kepingan informasi yang tercecer sedangkan mediamainsteam sudah tidak ada lagi spirit semacam itu. sangat disesalkan semua kalah oleh uang!!
tapi bisa kita liat pemberitaannya berimbang atau tidak, media mainstream semuanya pewarta atau wartawan bukan lagi jurnalis. isinya hanya mewartakan kejadian What, when, Who, where and how. memenuhi unsur itu lalu di tulis tanpa bak bik buk sedangkan jurnalis menggali lebih dalam lagi, akar permasalahan, apa yang terlewatkan dan lainnya. jurnalis seperti orang yang tengah menyusun puzzle dari kepingan-kepingan informasi yang tercecer sedangkan mediamainsteam sudah tidak ada lagi spirit semacam itu. sangat disesalkan semua kalah oleh uang!!
Quote:
Pemkot Lecehkan Pengadilan
Arogansi Pemkot Bandarlampung
Pembatalan Sepihak HGB oleh Oknum Pemkot
Bila Mafia Menjadi Penguasa
kejahatan Walikota Lampung (Calon HT)
Penyegelan Ruko secara sepihak oleh Pemkot Balam
Walikota Sombong kena Batunya
Walikota ini coba membantah terlibat korupsi
[DISINYALIR] Strategi lihay Orang Jahat
[MENTAL PREMAN]Walikota Bandar Lampung :"Sebunuhan aja Kita"
Walikota Keren Abis Cuyy
aksi Heboh Walikota Eks Preman
Diubah oleh hermansyah78a 30-01-2015 13:02


tien212700 memberi reputasi
1
13.2K
Kutip
172
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan