- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Pengen Mudik? Siapkan Surat Ini Gan Agar Tak Putar Balik


TS
dionlanang
Pengen Mudik? Siapkan Surat Ini Gan Agar Tak Putar Balik

Himbauan di Jalan Raya. (kompas.com)
Sudah menjadi tradisi yang selalu berulang apabila musim lebaran tiba maka jalan raya dan beragam mode transportasi akan ramai digunakan oleh banyak orang yang berencana bertemu sanak keluarga di kampung halaman. Ajang silaturahmi di hari idul fitri biasanya menjadi moment yang paling ditunggu oleh banyak orang, karena di saat itu mereka biasanya akan bersilaturahmi ke sanak keluarga hingga teman lama. THR atau Tunjangan Hari Raya pun juga menjadi cerita lain yang selalu ada di saat Hari Raya. Namun sayang, di Hari Raya Idul Fitri 2020 nampaknya tradisi mudik tidak akan seramai seperti tahun-tahun sebelumnya, hal ini dikarenakan merebaknya virus corona yang sedang mewabah dibanyak negra tak terkecuali di Indonesia.
BACA JUGA: Gara-Gara Banyak Prank Ojol, Grab dan Gojek Angkat Bicara, Gak Punya Kerjaan Ya

Seperti dikutip dari detik.com dan liputan6.com (30/4/2020), Pemerintah melalui keterangan yang dibacakan oleh Menteri Perhubungan ad-InterimLuhut Binsar Panjaitan pada Selasa 21/4/2020 lalu mengumumkan jika Pemerintah memberlakukan aturan Larangan Mudik yang berlaku mulai 24/4/2020 hingga 15/6/2020. Akibat aturan ini ada beberapa pelabuhan, hingga bandara yang harus ditutup beroperasi untuk mengangkut penumpang. Tak cuma itu, bus-bus antar provinsi yang biasanya mengangkut penumpang pun banyak yang di jegat dan disuruh putar balik oleh Pihak Kepolisian. Sanksi pun juga akan diberlakukan mulai 7/5/2020, Sanksi bisa berupa denda hingga pidana penjara bagi yang membandel.
BACA JUGA: Deretan Plesetan Istilah PSBB Ini Akan Membuat Agan Tertawa
Dikutip dari cnnindonesia.com dan liputan6.com (30/4/2020), Namun siapa sangka, jika hal baru muncul dari fenomena ini, Pemerintah akhirnya memberi kelonggaran kepada masyarakat yang ingin mudik namun dengan satu syarat yang harus dipenuhi. Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyebutkan Syarat yang dimaksud ialah masyarakat yang hendak mudik harus memiliki surat urgensi yang ditandatangani Lurah di tempat ia tinggal. Urgensi yang dimaksud disini semisal ada keluarga dikampung yang sakit, meninggal, dll. Apabila tidak ada surat itu maka Pemudik bisa ditindak oleh aparat kepolisian.
BACA JUGA: Dampak Corona, Bali Sepi
Syarat lain juga disebutkan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo, Bagi masyrakat yang ingin mudik harus memiliki surat yang diterbitkan oleh 3 instansi yakni Dinas Perhubungan, Kepolisian Resor (Polres), atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, tentu dengan syarat memiliki kepentingan darurat untuk pulang kampung.
Yah semoga wabah virus corona ini segera usai, Ingat gan, dijalan raya ada banyak pos pemeriksaan, apabila agan lolos di satu pos, masih ada banyak pos-pos lain yang harus agan lalui sampai bisa dikampung halaman. Dan kalaupun berhasil sampai dikampung halaman, Pasti perangkat desa setempat (baik itu RT/RW/LURAH) juga berjaga-jaga dengan mengunjungi warga yang baru datang mudik ke kampungnya. Agan mungkin akan diminta karantina ke sebuah tempat yang sudah disiapkan, bisa di gedung sekolah misalnya. Jadi kalau mau mudik mending dipikir-pikir lagi gan, Jangan sampai sudah terlanjur beli tiket Bus, tapi sampai ditengah jalan busnya malah disuruh putar balik, kan agan juga yang rugi.
BACA JUGA: Gara-Gara Banyak Prank Ojol, Grab dan Gojek Angkat Bicara, Gak Punya Kerjaan Ya

Spanduk bertulis Dilarang Mudik (detik.com)
Seperti dikutip dari detik.com dan liputan6.com (30/4/2020), Pemerintah melalui keterangan yang dibacakan oleh Menteri Perhubungan ad-InterimLuhut Binsar Panjaitan pada Selasa 21/4/2020 lalu mengumumkan jika Pemerintah memberlakukan aturan Larangan Mudik yang berlaku mulai 24/4/2020 hingga 15/6/2020. Akibat aturan ini ada beberapa pelabuhan, hingga bandara yang harus ditutup beroperasi untuk mengangkut penumpang. Tak cuma itu, bus-bus antar provinsi yang biasanya mengangkut penumpang pun banyak yang di jegat dan disuruh putar balik oleh Pihak Kepolisian. Sanksi pun juga akan diberlakukan mulai 7/5/2020, Sanksi bisa berupa denda hingga pidana penjara bagi yang membandel.
BACA JUGA: Deretan Plesetan Istilah PSBB Ini Akan Membuat Agan Tertawa
Spoiler for spoiler:
Dikutip dari cnnindonesia.com dan liputan6.com (30/4/2020), Namun siapa sangka, jika hal baru muncul dari fenomena ini, Pemerintah akhirnya memberi kelonggaran kepada masyarakat yang ingin mudik namun dengan satu syarat yang harus dipenuhi. Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyebutkan Syarat yang dimaksud ialah masyarakat yang hendak mudik harus memiliki surat urgensi yang ditandatangani Lurah di tempat ia tinggal. Urgensi yang dimaksud disini semisal ada keluarga dikampung yang sakit, meninggal, dll. Apabila tidak ada surat itu maka Pemudik bisa ditindak oleh aparat kepolisian.
BACA JUGA: Dampak Corona, Bali Sepi
Spoiler for spoiler:
Syarat lain juga disebutkan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo, Bagi masyrakat yang ingin mudik harus memiliki surat yang diterbitkan oleh 3 instansi yakni Dinas Perhubungan, Kepolisian Resor (Polres), atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, tentu dengan syarat memiliki kepentingan darurat untuk pulang kampung.
Yah semoga wabah virus corona ini segera usai, Ingat gan, dijalan raya ada banyak pos pemeriksaan, apabila agan lolos di satu pos, masih ada banyak pos-pos lain yang harus agan lalui sampai bisa dikampung halaman. Dan kalaupun berhasil sampai dikampung halaman, Pasti perangkat desa setempat (baik itu RT/RW/LURAH) juga berjaga-jaga dengan mengunjungi warga yang baru datang mudik ke kampungnya. Agan mungkin akan diminta karantina ke sebuah tempat yang sudah disiapkan, bisa di gedung sekolah misalnya. Jadi kalau mau mudik mending dipikir-pikir lagi gan, Jangan sampai sudah terlanjur beli tiket Bus, tapi sampai ditengah jalan busnya malah disuruh putar balik, kan agan juga yang rugi.





Quote:






crazzyid dan 12 lainnya memberi reputasi
13
688
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan