- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Wacana Pembebasan Koruptor Demi Cegah Corona, Gak Masuk Akal !


TS
dionlanang
Wacana Pembebasan Koruptor Demi Cegah Corona, Gak Masuk Akal !

koruptor ilustrasi. sumber; beritagar.id
Corona memang sedang mewabah di banyak negara tak terkecuali di tanah air kita tercinta Indonesia. Namun ada hal lain yang nampaknya membuat warganet geram ditengah situasi mewabahnya corona seperti sekarang. Alih-alih memikirkan gebrakan dan solusi jitu mengatasi Corona, Pemerintah dalam hal ini Kementrian Hukum dan Ham menggulirkan sebuah wacana dimana Napi Korupsi diberikan angin segar karena bisa bebas gegara Corona.
Dikutip dari cnnindonesia.com dan detik.com (3/4/2020), Wacana pembebasan Koruptor ini bukan dihembuskan oleh Aktivis kampung maupun orang awam, melainkan diucapkan oleh Yasonna Laoly yang notabene merupakan seorang Menteri Hukum dan Ham pada rabu 1/4/2020 lalu ketika menggelar rapat dengan Komisi 3 DPR RI.
BACA JUGA:Duh Cantiknya Pacar Youtuber Ajudan Pribadi
Dikutip dari cnnindonesia.com dan detik.com (3/4/2020), Wacana pembebasan Koruptor ini bukan dihembuskan oleh Aktivis kampung maupun orang awam, melainkan diucapkan oleh Yasonna Laoly yang notabene merupakan seorang Menteri Hukum dan Ham pada rabu 1/4/2020 lalu ketika menggelar rapat dengan Komisi 3 DPR RI.
BACA JUGA:Duh Cantiknya Pacar Youtuber Ajudan Pribadi
Spoiler for spoiler:
BACA JUGA: Lamaran Ditolak, Fery Sebar Video Mesum Dengan Pacarnya
Wacana itu diucapkan Yasonna dengan alasan Lapas di Indoensia telah melebihi kapasitas dan bisa menjadi salah satu tempat penyebaran virus Corona sehingga jumlah Napi yang ada di dalamnya perlu dikurangi. Namun untuk bisa melakukan itu terlebih dulu Yasonna akan merevisi PP 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar hukum pembebasan napi-napi itu. Revisi akan dilakukan dengan memasukan 4 kriteria Napi yang bisa dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi ini.
Simak Videonya:

SUmber; Youtube TVOne News
Empat Kriteria itu antara lain:
1. Narapidana kasus narkotika dengan hukuman 5 - 10 tahun penjada dan telah menjalani 2/3 masa tahanan.
2. Narapidana kasus Korupsi berusia lebih dari 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa tahanan.
3. Narapidana tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan.
4. Narapidanan Warga Negara Asing (WNA).
Spoiler for spoiler:
Hal ini cukup menarik dan menjadi bahan obrolan hangat di media sosial belakjangan ini, apakah dengan Bebasnya Koruptor terus Wabah Corona di Indonesia akan berhenti? Apakah dengan bebasnya Koruptor lalu Lapas akan dipastikan bebas dari Corona? Apakah dengan dibebaskannya Koruptor lalu masyarakat akan senang? apakah ada masyarakat yang merasa kasihan jika ada Koruptor yang terkena Corona?.
BACA JUGA:Ketika Bonek dan Aremania Terlibat Bentrok di Kota Orang
Lalu dimana Korelasinya antara koruptor dibebaskan dan Virus Corona bakal hilang. Kalau tidak mau Lapas terkena Corona tinggal tutup aja jam besuk, kalau perlu semprot desinfekan tiap magrib sama subuh. Masyarakat semua tau lah, betapa KPK tidak mudah menyidik sebuah kasus korupsi, kalaupun berhasil di tersangka-kan itu pun tidak menjamin bahwa saat di persidangan para tersangka Korupsi ini bakal mendapat hukuman yang berat.
Mungkin bagi agan yang sedang bingung mencari judul Skripsi atau Tesis bisa nih dijadikan sebuah judul:
1. Pengaruh Pembebasan Napi Koruptor Terhadap Penyebaran Virus Corona di Lapas
2. Pengaruh Pengurangan Napi di Lapas Terhadap Penyebaran virus Corona dengan Pembebasan Napi Kasus Korupsi Sebagai Variabel Moderasi.
3. Analisis Kinerja dan Capaian Kemenkumhan di Masa Pandemik Virus Corona
Quote:
Diubah oleh dionlanang 04-04-2020 00:51






infinitesoul dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1K
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan