- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Gan, Ini Dia Cara Mendirikan CV!


TS
easybiz
Gan, Ini Dia Cara Mendirikan CV!









Spoiler for no repost:

Quote:
Halo gan!
Perkenalkan kami Easybiz. Kami disini ingin membantu agan-agan yang berwirausaha atau baru mau berwirausaha untuk lebih paham soal legalitas bisnis. So pasti, bisnis agan bakal tambah lancar kalau agan melek hukum
Buat agan-agan wirausahawan yang sudah mantap dengan usahanya dan punya visi besar ke depan, biasanya kemudian memutuskan untuk bikin badan usahanya, bisa PT atau CV.
Nah, kali ini Easybiz akan membahas langkah-langkah untuk mendirikan CV.
Penasaran???
Makanya Cekidot gan!
Perkenalkan kami Easybiz. Kami disini ingin membantu agan-agan yang berwirausaha atau baru mau berwirausaha untuk lebih paham soal legalitas bisnis. So pasti, bisnis agan bakal tambah lancar kalau agan melek hukum

Buat agan-agan wirausahawan yang sudah mantap dengan usahanya dan punya visi besar ke depan, biasanya kemudian memutuskan untuk bikin badan usahanya, bisa PT atau CV.
Nah, kali ini Easybiz akan membahas langkah-langkah untuk mendirikan CV.
Penasaran???
Makanya Cekidot gan!


Quote:
Persekutua Komanditer atau CV kerap jadi pilihan badan usaha untuk agan-agan yang berbisnis.
Hal ini karena pendirian CV dianggap lebih mudah dan lebih cepat daripada pendirian PT.
Seperti pernah Easybiz bahas sebelumnya, CV bukan badan usaha yang berbadan hukum..
Jadi dalam pendiriannya, CV tidak butuh SK Kemenhukham seperti PT.
Belum lagi, pemilihan nama CV lebih mudah karena tidak ada intervensi Pemerintah. Beda dengan PT dimana nama pilihan agan harus dicek dulu apakah sudah ada yang mengambil atau belum.
Dari situ, kita bisa lihat gan kalau persyaratan pendirian CV terlihat lebih mudah.
Belum lagi tidak ada aturan yang mengatur minimum modal untuk mendirikan CV, beda dengan PT yang minimal modalnya Rp.50 juta.
Last but not least, di CV tidak ada aturan untuk melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) seperti di PT.
Hal ini karena pendirian CV dianggap lebih mudah dan lebih cepat daripada pendirian PT.
Seperti pernah Easybiz bahas sebelumnya, CV bukan badan usaha yang berbadan hukum..
Jadi dalam pendiriannya, CV tidak butuh SK Kemenhukham seperti PT.
Belum lagi, pemilihan nama CV lebih mudah karena tidak ada intervensi Pemerintah. Beda dengan PT dimana nama pilihan agan harus dicek dulu apakah sudah ada yang mengambil atau belum.
Dari situ, kita bisa lihat gan kalau persyaratan pendirian CV terlihat lebih mudah.
Belum lagi tidak ada aturan yang mengatur minimum modal untuk mendirikan CV, beda dengan PT yang minimal modalnya Rp.50 juta.
Last but not least, di CV tidak ada aturan untuk melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) seperti di PT.

Quote:
Namun di balik kelebihan-kelebihan di atas, ada satu titik yang kerap membuat orang ragu memilih CV.
Dalam CV tidak ada konsep pemisahan harta pribadi dengan harta perusahaan.
Hal ini tentunya memberikan kesan-kesan berikut gan:
1. Tidak adanya pemisahan harta menghilangkan kesan bonafiditas CV. Calon partner atau calon klien bisa jadi ragu untuk bekerja sama karena khawatir dengan profesionalitas dalam manajemen keuangan CV.
2. Kalau CV rugi atau terbelit hutang, kreditur bisa menagih sampai ke harta pribadi dari sekutu dalam CV.
Dalam CV tidak ada konsep pemisahan harta pribadi dengan harta perusahaan.
Hal ini tentunya memberikan kesan-kesan berikut gan:
1. Tidak adanya pemisahan harta menghilangkan kesan bonafiditas CV. Calon partner atau calon klien bisa jadi ragu untuk bekerja sama karena khawatir dengan profesionalitas dalam manajemen keuangan CV.
2. Kalau CV rugi atau terbelit hutang, kreditur bisa menagih sampai ke harta pribadi dari sekutu dalam CV.

Quote:
Terlepas dari plus dan minus CV, berikut langkah-langkah yang perlu agan perhatikan saat mendirikan CV:
1. Membuat Akta Pendirian CV
Langkah pertama mendirikan CV yaitu agan membuat akta pendirian CV di notaris.
Pilihlah notaris yang agan percaya dan mudah diajak berkomunikasi supaya keinginan bisnis agan dapat terwadahi dengan baik. Misal, bidang usaha apa saja yang ingin dijalankan saat ini dan saat mendatang jika dimungkinkan untuk dimuat dalam satu akta supaya ke depan meminimalisir kebutuhan agan untuk mengubah akta. Hal ini tentunya akan time and cost efficient untuk bisnis agan.
Terkait akta ini, minimal agan harus memastikan beberapa hal berikut:
2. Membuat SKDP
SKDP adalah dokumen yang menyebutkan dimana alamat domisili CV agan.
Agan dapat mengurus pembuatan SKDP di kelurahan setempat sesuai domisili CV agan.
Lebih lengkap soal SKDP agan bisa baca ini dan itu ya gan
3. Membuat NPWP
CV juga wajib pajak ya gan, jadi harus buat NPWP ya gan.
NPWP ini agan bisa urus di KPP setempat ya gan.
Lebih lanjut soal NPWP, agan bisa baca disini
4. Melakukan Pendaftaran di Pengadilan
Untuk CV memang tidak ada SK Kemenhukham, namun akta CV perlu didaftarkan gan di Pengadilan Negeri setempat.
5. Mengurus SIUP dan TDP
SIUP adalah surat izin untuk usaha CV agan. Sementara kalau TDP sebagai bukti kalau CV agan sudah terdaftar.
Lebih lengkap untuk SIUP dan TDP, agan bisa baca disini ya gan
1. Membuat Akta Pendirian CV
Langkah pertama mendirikan CV yaitu agan membuat akta pendirian CV di notaris.
Pilihlah notaris yang agan percaya dan mudah diajak berkomunikasi supaya keinginan bisnis agan dapat terwadahi dengan baik. Misal, bidang usaha apa saja yang ingin dijalankan saat ini dan saat mendatang jika dimungkinkan untuk dimuat dalam satu akta supaya ke depan meminimalisir kebutuhan agan untuk mengubah akta. Hal ini tentunya akan time and cost efficient untuk bisnis agan.
Terkait akta ini, minimal agan harus memastikan beberapa hal berikut:
- Pendiri PT atau CV minimal 2 orang. Harus udah punya KTP ya gan.
Untuk pendiri ini, kalau bisa sih gan, jangan suami istri kecuali kalau ada perjanjian pra nikah yang menjelaskan soal pemisahan harta.
- Tentukan dimana perusahaan agan ini akan berdomisili.
- Tentukan berapa modal untuk CV agan dan siapa-siapa aja yang jadi sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif ini ibarat direkstur kalau di PT gan, sementara sekutu pasif ibarat komisaris kalau di PT.
- Tentukan bidang usaha yang akan dimuat dalam akta pendirian. Untuk ini, kalo agan bergerak di perdagangan umum, agan bisa tuh masukin sebanyak-banyaknya bidang usaha dalam akta. Tujuannya tentu aja kalo nanti agan mentok usaha 1 komoditas, agan bisa ganti komoditas lain dengan cukup ubah SIUP dan TDP aja, tanpa harus mengubah aktanya. Jadi lebih murah deh
Beda urusannya kalau beberapa bidang usaha yang khusus, agan cuma boleh masukin bidang usaha itu aja di akta pendirian.
2. Membuat SKDP
SKDP adalah dokumen yang menyebutkan dimana alamat domisili CV agan.
Agan dapat mengurus pembuatan SKDP di kelurahan setempat sesuai domisili CV agan.
Lebih lengkap soal SKDP agan bisa baca ini dan itu ya gan

3. Membuat NPWP
CV juga wajib pajak ya gan, jadi harus buat NPWP ya gan.
NPWP ini agan bisa urus di KPP setempat ya gan.
Lebih lanjut soal NPWP, agan bisa baca disini

4. Melakukan Pendaftaran di Pengadilan
Untuk CV memang tidak ada SK Kemenhukham, namun akta CV perlu didaftarkan gan di Pengadilan Negeri setempat.
5. Mengurus SIUP dan TDP
SIUP adalah surat izin untuk usaha CV agan. Sementara kalau TDP sebagai bukti kalau CV agan sudah terdaftar.
Lebih lengkap untuk SIUP dan TDP, agan bisa baca disini ya gan


Quote:
Untuk lebih jelas, agan-agan sekalian bisa baca artikel ini. ya gan.
Quote:
Sekian dan terima cendol.


Oke gan, sampe ketemu di thread Easybiz selanjutnya Jumat depan.


Quote:
0
4.1K
Kutip
6
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan