- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Posisi Menentukan Prestasi Katanya Gan! Apa Hubungannya Sama Bisnis?


TS
easybiz
Posisi Menentukan Prestasi Katanya Gan! Apa Hubungannya Sama Bisnis?









Spoiler for no repost:

Quote:
Halo gan!
Perkenalkan kami Easybiz. Kami disini ingin membantu agan-agan yang berwirausaha atau baru mau berwirausaha untuk lebih paham soal legalitas bisnis. So pasti, bisnis agan bakal tambah lancar kalau agan melek hukum
Minggu lalu kita sudah membahas hal-hal ini gan:
Minggu ini kita akan bahas mengenai bagaimana menentukan domisili perusahaan agan.
Weitsss.... ini bener lho gan.
Domisili yang agan pilih untuk perusahaan agan bisa jadi satu faktor penting yang menunjang persepsi calon klien dan calon partner agan terkait kredibilitas perusahaan agan.
Nah, seberapa penting kah domisili bagi bisnis agan?
Penasaran?
Makanya cekidot gan!
Perkenalkan kami Easybiz. Kami disini ingin membantu agan-agan yang berwirausaha atau baru mau berwirausaha untuk lebih paham soal legalitas bisnis. So pasti, bisnis agan bakal tambah lancar kalau agan melek hukum

Minggu lalu kita sudah membahas hal-hal ini gan:
- strategi memilih badan usaha
- strategi menentukan modal dan pemegang saham, dan
- strategi memantapkan bidang usaha.
Minggu ini kita akan bahas mengenai bagaimana menentukan domisili perusahaan agan.
Quote:
Lalu apa hubungannya sama posisi menentukan prestasi?

Weitsss.... ini bener lho gan.

Domisili yang agan pilih untuk perusahaan agan bisa jadi satu faktor penting yang menunjang persepsi calon klien dan calon partner agan terkait kredibilitas perusahaan agan.
Nah, seberapa penting kah domisili bagi bisnis agan?
Penasaran?
Makanya cekidot gan!


Quote:
Gini gan, pertama kali domisili ini akan disebutkan di akta pendirian perusahaan agan.
Jadi misalnya agan pingin berdomisili di bilangan Rasuna Said kaya kantor Easybiz, di akta pendirian perusahaan agan akan dicantumkan Jakarta Selatan. Gitu gan
Kemudian, setelah agan memilih wilayah administratif untuk pencantuman di akta, agan harus mempertimbangkan juga dengan seksama dimana persisnya domisili yang akan agan pilih.
Soalnya begini gan, yang namanya domisili perusahaan itu akan dicantumkan dalam setiap dokumen legalitas perusahaan agan, mulai dari SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
SKDP sendiri adalah dokumen legalitas yang pertama kali harus agan urus setelah akta (dan SK Kemenhukham kalo agan mendirikan PT). SKDP ini nantinya akan jadi dokumen persyaratan waktu agan ngurus dokumen-dokumen legalitas lainnya.
Nah, makanya penting banget buat agan mempertimbangkan dengan seksama domisili yang akan agan pilih.
Jadi misalnya agan pingin berdomisili di bilangan Rasuna Said kaya kantor Easybiz, di akta pendirian perusahaan agan akan dicantumkan Jakarta Selatan. Gitu gan

Kemudian, setelah agan memilih wilayah administratif untuk pencantuman di akta, agan harus mempertimbangkan juga dengan seksama dimana persisnya domisili yang akan agan pilih.
Soalnya begini gan, yang namanya domisili perusahaan itu akan dicantumkan dalam setiap dokumen legalitas perusahaan agan, mulai dari SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
SKDP sendiri adalah dokumen legalitas yang pertama kali harus agan urus setelah akta (dan SK Kemenhukham kalo agan mendirikan PT). SKDP ini nantinya akan jadi dokumen persyaratan waktu agan ngurus dokumen-dokumen legalitas lainnya.
Nah, makanya penting banget buat agan mempertimbangkan dengan seksama domisili yang akan agan pilih.

Quote:
Tahukah agan?
Domisili ini juga bisa membantu memudahkan agan saat menjalankan bisnis ke depan.
Mitra bisnis bisa lebih yakin untuk bekerja bareng perusahaan agan.
Domisili yang tepat juga akan memudahkan agan dalam memperoleh dokumen-dokumen legalitas perusahaan.
Kenapa?
Gini gan, soalnya ada beberapa aturan yang justru mempersempit pilihan domisili yang bisa agan ambil.
Domisili ini juga bisa membantu memudahkan agan saat menjalankan bisnis ke depan.
Mitra bisnis bisa lebih yakin untuk bekerja bareng perusahaan agan.
Domisili yang tepat juga akan memudahkan agan dalam memperoleh dokumen-dokumen legalitas perusahaan.
Kenapa?
Gini gan, soalnya ada beberapa aturan yang justru mempersempit pilihan domisili yang bisa agan ambil.

Quote:
Pembatasan Melalui Aturan Zonasi
Bisa kah rumah jadi domisili perusahaan?
Jawabannya bisa ya, bisa tidak.
Lho?
Gini gan, soal ini tergantung sama kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing gan.
Misalnya untuk di Jakarta, penggunaan rumah sebagai domisili usaha itu ga boleh gan. Ada aturannya di Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung ("Pergub 128/2012"). Sanksi ini senada dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ("UU 28/2002").
Belum lagi di Jakarta sekarang ada yang namanya zonasi yang diatur di RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) DKI Jakarta yang dimuat dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 ("Perda 1/2014"). Dalam RTRW ini, wilayah Jakarta dibagi dalam zona-zona. Ada zona untuk usaha, zona pemukiman, zona campuran, dan sebagainya. Zonasi ini sendiri mulai diterapkan pada 2015 dengan harapan pada 2017, wilayah di Jakarta sudah tertata dengan baik sesuai RTRW itu.
Kalau agan ga mau ribet jereng-jereng liat peta RTRW di internet, agan bisa langsung dateng aja ke kelurahan setempat, terus tanya aja sama orang PTSP kelurahannya, alamat pilihan agan masuk zona yang diperbolehkan atau ga.
Nah untuk wilayah lainnya, agan bisa langsung cek ke instansi terkait atau kontak Easybiz aja
Bisa kah rumah jadi domisili perusahaan?
Jawabannya bisa ya, bisa tidak.
Lho?

Gini gan, soal ini tergantung sama kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing gan.
Misalnya untuk di Jakarta, penggunaan rumah sebagai domisili usaha itu ga boleh gan. Ada aturannya di Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung ("Pergub 128/2012"). Sanksi ini senada dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ("UU 28/2002").
Belum lagi di Jakarta sekarang ada yang namanya zonasi yang diatur di RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) DKI Jakarta yang dimuat dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 ("Perda 1/2014"). Dalam RTRW ini, wilayah Jakarta dibagi dalam zona-zona. Ada zona untuk usaha, zona pemukiman, zona campuran, dan sebagainya. Zonasi ini sendiri mulai diterapkan pada 2015 dengan harapan pada 2017, wilayah di Jakarta sudah tertata dengan baik sesuai RTRW itu.
Quote:
Bagaimana cara tau domisili yang dipilih ada di zonasi yang diperbolehkan untuk usaha?
Kalau agan ga mau ribet jereng-jereng liat peta RTRW di internet, agan bisa langsung dateng aja ke kelurahan setempat, terus tanya aja sama orang PTSP kelurahannya, alamat pilihan agan masuk zona yang diperbolehkan atau ga.
Nah untuk wilayah lainnya, agan bisa langsung cek ke instansi terkait atau kontak Easybiz aja


Quote:
Pembatasan Virtual Office
Karena mahalnya sewa kantor atau ruko, banyak pengusaha StartUp yang akhirnya memilih virtual office sebagai domisili perusahaannya.
Selain faktor anggaran, pemilihan ini juga dipengaruhi faktor nilai lokasi dari virtual office pilihan.
Soalnya gini gan, banyak virtual office yang berlokasi di gedung-gedung di area bisnis dan strategis. Faktor inilah yang kerap dinilai menambah nilai kredibilitas perusahaan.
Tapiii... kalau di Jakarta sendiri saat ini perusahaan baru yang pakai virtual office lagi kejepit gan. Soalnya ada pembatasan penerbitan SIUP dan TDP untuk perusahaan yang pakai virtual office dari PTSP seluruh Jakarta cuma sampai Desember 2015 ini. Pembatasan ini dituangkan dalam Surat Edaran Kepala BPTSP DKI Jakarta No 41 Tanggal 2 November 2015.
Nah itu masih belum diketahui sampai detik thread ini dibuat gan!
Makanya Easybiz coba advokasi bareng Forum Virtual Office se-Jakarta terkait pembatasan ini. Kalau dari BPTSP Jakarta sendiri, melempar kebijakan lanjutannya ke Kementerian Perdagangan. Agan bisa baca beritanya disini.
Nah, kalau untuk wilayah lain, agan bisa langsung cek ke instansi terkait atau kontak Easybiz aja
Karena mahalnya sewa kantor atau ruko, banyak pengusaha StartUp yang akhirnya memilih virtual office sebagai domisili perusahaannya.
Selain faktor anggaran, pemilihan ini juga dipengaruhi faktor nilai lokasi dari virtual office pilihan.
Soalnya gini gan, banyak virtual office yang berlokasi di gedung-gedung di area bisnis dan strategis. Faktor inilah yang kerap dinilai menambah nilai kredibilitas perusahaan.
Quote:
Tapiii... kalau di Jakarta sendiri saat ini perusahaan baru yang pakai virtual office lagi kejepit gan. Soalnya ada pembatasan penerbitan SIUP dan TDP untuk perusahaan yang pakai virtual office dari PTSP seluruh Jakarta cuma sampai Desember 2015 ini. Pembatasan ini dituangkan dalam Surat Edaran Kepala BPTSP DKI Jakarta No 41 Tanggal 2 November 2015.
Spoiler for Surat Edaran Kepala BPTSP DKI Jakarta No 41 Tanggal 2 November 2015:

Quote:
Bagaimana setelah Desember 2015?
Nah itu masih belum diketahui sampai detik thread ini dibuat gan!

Nah, kalau untuk wilayah lain, agan bisa langsung cek ke instansi terkait atau kontak Easybiz aja

Quote:
Update Februari 2016:
VO di Jakarta udah boleh gan. Cuma ya so far sih ada implikasi berikut gan:
1. Ada persyaratan tambahan gan untuk pengurusan SIUP dan TDP, diantaranya berupa KTP salah satu pengurus PT atau CV itu harus punya KTP Jakarta, data rekening, dan surat rekomendasi dari bank gan!
2. Yang paling ga enak, masa berlaku SIUP dan TDP yang biasanya 5 tahun diperpendek menjadi 1 tahun saja gan.
Untuk lebih jelas, agan bisa liat Surat Edaran terbaru berikut.

VO di Jakarta udah boleh gan. Cuma ya so far sih ada implikasi berikut gan:
1. Ada persyaratan tambahan gan untuk pengurusan SIUP dan TDP, diantaranya berupa KTP salah satu pengurus PT atau CV itu harus punya KTP Jakarta, data rekening, dan surat rekomendasi dari bank gan!

2. Yang paling ga enak, masa berlaku SIUP dan TDP yang biasanya 5 tahun diperpendek menjadi 1 tahun saja gan.

Untuk lebih jelas, agan bisa liat Surat Edaran terbaru berikut.
Spoiler for Surat Edaran BPTSP DKI Jakarta No.06/SE/2016:


Quote:
Tapi ya masih syukur sih ketimbang beneran dilarang. FYI gan, ini berkat advokasi yang dilakukan oleh Perjakbi. Dan sebenernya Perjakbi itu lahir dari inisiasi Easybiz lho gan.


Quote:
Bagaimana untuk pengusaha yang kerja di co-working space atau di rumah? Boleh kah?
Kalau ini mah sah-sah aja gan!
ASAL... kalau emang agan udah punya badan usaha atawa perusahaan, perusahaan agan ini alamat domisilinya ada di zona wilayah yg diperbolehkan aja biar aman.
Kalau ini mah sah-sah aja gan!
ASAL... kalau emang agan udah punya badan usaha atawa perusahaan, perusahaan agan ini alamat domisilinya ada di zona wilayah yg diperbolehkan aja biar aman.
Quote:
Agan juga bisa baca artikel ini untuk referensi 


Quote:
Kesimpulannya, pandai-pandailah agan dalam memilih domisili bagi usaha agan.
Ingat gan pepatah ala-ala yang mengatakan:
Ingat gan pepatah ala-ala yang mengatakan:
Quote:
"posisi itu menentukan prestasi" 

Sekian dan terima cendol.


Oke gan, sampe ketemu di thread Easybiz selanjutnya Jumat depan.


Quote:
Diubah oleh easybiz 20-02-2016 05:16
0
2.4K
Kutip
6
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan