- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Menentukan Modal dan Pemegang Saham


TS
easybiz
Menentukan Modal dan Pemegang Saham









Spoiler for no repost:


Quote:
Halo gan!
Perkenalkan kami Easybiz. Kami disini ingin membantu agan-agan yang berwirausaha atau baru mau berwirausaha untuk lebih paham soal legalitas bisnis. So pasti, bisnis agan bakal tambah lancar kalau agan melek hukum
Minggu lalu kita sudah membahas strategi untuk memilih badan usaha untuk bisnis agan.
Minggu ini kita akan bahas mengenai bagaimana menentukan modal dan pemegang saham dalam bisnis agan.
Soal ini tentunya penting banget gan!
Kenapa? Soalnya umumnya modal startup nggak besar-besar amat, sementara pengeluaran yang harus disiapkan banyak.
Belum lagi agan harus siap mental kalau bisnis startup agan belum langsung menghasilkan keuntungan.
Makanya penting banget buat agan merencanakan modal dan pemegang saham dalam bisnis agan, terutama kalau bisnis agan didirikan dengan bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Penasaran?
Makanya cekidot gan!
Perkenalkan kami Easybiz. Kami disini ingin membantu agan-agan yang berwirausaha atau baru mau berwirausaha untuk lebih paham soal legalitas bisnis. So pasti, bisnis agan bakal tambah lancar kalau agan melek hukum

Minggu lalu kita sudah membahas strategi untuk memilih badan usaha untuk bisnis agan.
Minggu ini kita akan bahas mengenai bagaimana menentukan modal dan pemegang saham dalam bisnis agan.
Soal ini tentunya penting banget gan!
Kenapa? Soalnya umumnya modal startup nggak besar-besar amat, sementara pengeluaran yang harus disiapkan banyak.
Belum lagi agan harus siap mental kalau bisnis startup agan belum langsung menghasilkan keuntungan.
Makanya penting banget buat agan merencanakan modal dan pemegang saham dalam bisnis agan, terutama kalau bisnis agan didirikan dengan bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Penasaran?
Makanya cekidot gan!


Quote:
MODAL
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) diatur bahwa besaran minimal modal untuk pendirian PT itu Rp.50 juta gan, dengan minimal 25% nya dijadikan modal disetor.
Tapi kalau agan ingin menyetorkan 100% ya ga masalah dong.
Lalu apakah harus punya duit minimal Rp.12,5 juta di rekening dulu, baru bisa mendirikan PT?
Nah, ini kaya cerita mana duluan ayam sama telur gan
Pengalaman di lapangan, biasanya untuk bikin rekening perusahaan itu harus punya dokumen-dokumen legalitas perusahaan dulu, hanya ada beberapa cabang bank yang membolehkan hanya sebagian dokumen.
Jadi kalo Easybiz biasanya akan membuat cover note dari notaris yang menjelaskan bahwa modal disetor itu akan disetorkan ke rekening perusahaan begitu SK Kemenhukham perusahaan terbit. Nanti begitu sebagian atau semua dokumen legalitas selesai kami urus, klien Easybiz bisa membuka rekening untuk perusahaan mereka.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) diatur bahwa besaran minimal modal untuk pendirian PT itu Rp.50 juta gan, dengan minimal 25% nya dijadikan modal disetor.
Tapi kalau agan ingin menyetorkan 100% ya ga masalah dong.
Lalu apakah harus punya duit minimal Rp.12,5 juta di rekening dulu, baru bisa mendirikan PT?
Nah, ini kaya cerita mana duluan ayam sama telur gan

Pengalaman di lapangan, biasanya untuk bikin rekening perusahaan itu harus punya dokumen-dokumen legalitas perusahaan dulu, hanya ada beberapa cabang bank yang membolehkan hanya sebagian dokumen.
Jadi kalo Easybiz biasanya akan membuat cover note dari notaris yang menjelaskan bahwa modal disetor itu akan disetorkan ke rekening perusahaan begitu SK Kemenhukham perusahaan terbit. Nanti begitu sebagian atau semua dokumen legalitas selesai kami urus, klien Easybiz bisa membuka rekening untuk perusahaan mereka.

Quote:
Lalu mengenai permodalan itu nanti juga akan berdampak sama skala badan usaha agan.
FYI, SIUP itu ada kelas-kelasnya gan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No.46/M-DAG/PER/9/2009.
Ada SIUP kecil, SIUP menengah, dan SIUP besar.
Nah supaya ga bingung, tentukan dulu skala usaha yang agan pengen.
Misal, agan pengen ikut tender yang mensyaratkan SIUP menengah, ya agan jangan bikin PT dengan modal yang masuk kelas SIUP kecil. Contoh lainnya, misalnya agan nanti ke depan pengen memperkerjakan TKA (tenaga kerja asing) dengan perusahaan agan jadi sponsor, artinya modal disetor perusahaan agan minimal Rp.1 miliar.

FYI, SIUP itu ada kelas-kelasnya gan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No.46/M-DAG/PER/9/2009.
Ada SIUP kecil, SIUP menengah, dan SIUP besar.
Spoiler for Skala Usaha Ditentukan Modal Disetor:

Nah supaya ga bingung, tentukan dulu skala usaha yang agan pengen.
Misal, agan pengen ikut tender yang mensyaratkan SIUP menengah, ya agan jangan bikin PT dengan modal yang masuk kelas SIUP kecil. Contoh lainnya, misalnya agan nanti ke depan pengen memperkerjakan TKA (tenaga kerja asing) dengan perusahaan agan jadi sponsor, artinya modal disetor perusahaan agan minimal Rp.1 miliar.


Quote:
Lalu soal PEMEGANG SAHAMnih.
Masih banyak yang belum tahu apakah suami dan istri itu boleh menjadi pemegang saham di perusahaan yang sama?
Nah gan, kalo yang ini pada dasarnya ga boleh gan kalau suami dan istri itu menikah di bawah hukum Indonesia.
Kenapa? Soalnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 itu ada konsep yang namanya Harta Bersama.
Si pasutri itu di mata hukum dilihat sebagai satu entitas yang sama.
Padahal dalam mendirikan PT atau CV, minimal 2 orang sebagai pendiri gan.
Lalu bagaimana biar suami dan istri jadi pemegang saham di perusahaan yang sama?
Nah ini dimungkinkan gan kalau si pasutri ini punya Perjanjian Pra Nikah (Prenuptial Agreement) yang salah satu klausulnya mengatur pemisahan harta yang diperoleh selama dalam pernikahan.
Masih banyak yang belum tahu apakah suami dan istri itu boleh menjadi pemegang saham di perusahaan yang sama?
Nah gan, kalo yang ini pada dasarnya ga boleh gan kalau suami dan istri itu menikah di bawah hukum Indonesia.
Kenapa? Soalnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 itu ada konsep yang namanya Harta Bersama.
Si pasutri itu di mata hukum dilihat sebagai satu entitas yang sama.
Padahal dalam mendirikan PT atau CV, minimal 2 orang sebagai pendiri gan.
Lalu bagaimana biar suami dan istri jadi pemegang saham di perusahaan yang sama?
Nah ini dimungkinkan gan kalau si pasutri ini punya Perjanjian Pra Nikah (Prenuptial Agreement) yang salah satu klausulnya mengatur pemisahan harta yang diperoleh selama dalam pernikahan.

Quote:
Lalu bagaimana jika orang asing atawa Warga Negara Asing yang ingin menyuntikkan dananya ke dalam perusahaan agan? Apalagi biasanya di bisnis startup juga lazim terjadi akuisisi dimana startup lokal yg kinerjanya kinclong biasa dilirik investor asing.
Nah, kalau kasusnya begini, mau ga mau agan harus mendirikan PT PMA (Penanaman Modal Asing) seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Nah, kalau kasusnya begini, mau ga mau agan harus mendirikan PT PMA (Penanaman Modal Asing) seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Quote:
Eh, lalu bagaimana tuh kalau pakai nominee?
Wah kalau itu gan, sejatinya masih belum diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Kalau ada perjanjian nominee, ya sebenernya perjanjian itu batal demi hukum.
Wah kalau itu gan, sejatinya masih belum diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Kalau ada perjanjian nominee, ya sebenernya perjanjian itu batal demi hukum.
Quote:
Kesimpulannya, bijaklah dalam menentukan besaran modal agan, juga dalam menentukan siapa-siapa saja yang bakal jadi pemegang saham di perusahaan agan.
Oke gan, sampe ketemu di thread Easybiz selanjutnya Jumat depan.


Quote:
Diubah oleh easybiz 13-12-2015 06:00
0
4.5K
Kutip
18
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan