- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Cekidot, Dokumen Legalitas Yang Wajib Agan Punya Buat Usaha Agan!


TS
easybiz
Cekidot, Dokumen Legalitas Yang Wajib Agan Punya Buat Usaha Agan!









Spoiler for no repost:

Quote:
Halo gan!
Perkenalkan kami Easybiz. Kami disini ingin membantu agan-agan yang berwirausaha atau baru mau berwirausaha untuk lebih paham soal legalitas bisnis. So pasti, bisnis agan bakal tambah lancar kalau agan melek hukum
Buat agan-agan wirausahawan yang sudah mantap dengan usahanya dan punya visi besar ke depan, biasanya kemudian memutuskan untuk bikin badan usahanya, bisa PT atau CV.
CV dikatakan sudah berdiri saat akta pendiriannya sudah ada.
PT dikatakan sudah berdiri saat akta pendirian dan SK Kementerian Hukum dan HAM nya sudah terbit.
Lalu apakah dengan berbekal akta saja sudah cukup?
Yap, thread ini akan membahas dokumen legalitas apa saja yang sebaiknya agan punya.
PENASARAN???
Makanya cekidot gan!
Perkenalkan kami Easybiz. Kami disini ingin membantu agan-agan yang berwirausaha atau baru mau berwirausaha untuk lebih paham soal legalitas bisnis. So pasti, bisnis agan bakal tambah lancar kalau agan melek hukum

Buat agan-agan wirausahawan yang sudah mantap dengan usahanya dan punya visi besar ke depan, biasanya kemudian memutuskan untuk bikin badan usahanya, bisa PT atau CV.
CV dikatakan sudah berdiri saat akta pendiriannya sudah ada.
PT dikatakan sudah berdiri saat akta pendirian dan SK Kementerian Hukum dan HAM nya sudah terbit.
Lalu apakah dengan berbekal akta saja sudah cukup?

Yap, thread ini akan membahas dokumen legalitas apa saja yang sebaiknya agan punya.
PENASARAN???
Makanya cekidot gan!


Quote:
Kenapa perlu punya dokumen legalitas yang lengkap sedari awal?
Biar bisnis agan lancar dan agan ga perlu diganggu-ganggu sama aparat nakal saat bisnis agan udah running.
Ga enak kan tiba-tiba ada sidak ke tempat usaha agan dan nanyain dokumen legalitas dari usaha agan.
Ya sesuai pepatah, lebih baik mencegah daripada mengobati
Tapi buat agan yang berani tetap running usahanya sambil urus dokumen legalitasnya, juga ga masalah.
Sambil doa aja gan
Oke, simak terus gan
Biar bisnis agan lancar dan agan ga perlu diganggu-ganggu sama aparat nakal saat bisnis agan udah running.
Ga enak kan tiba-tiba ada sidak ke tempat usaha agan dan nanyain dokumen legalitas dari usaha agan.
Ya sesuai pepatah, lebih baik mencegah daripada mengobati

Tapi buat agan yang berani tetap running usahanya sambil urus dokumen legalitasnya, juga ga masalah.
Sambil doa aja gan

Oke, simak terus gan


Quote:
Saat agan akhirnya memilih mendirikan PT atau CV, hal pertama yang perlu agan urus adalah akta pendirian PT atau CVagan. Untuk ini, agan bisa mendatangi notaris atau penyedia jasa yang bisa membantu agan untuk ini. Easybiz misalnya 
Namun terkait akta ini, minimal agan harus memastikan beberapa hal berikut:

Namun terkait akta ini, minimal agan harus memastikan beberapa hal berikut:
- Pendiri PT atau CV minimal 2 orang. Harus udah punya KTP ya gan.
Untuk pendiri ini, kalau bisa sih gan, jangan suami istri kecuali kalau ada perjanjian pra nikah yang menjelaskan soal pemisahan harta.
- Tentukan dimana perusahaan agan ini akan berdomisili.
- Tentukan berapa modal untuk PT atau CV agan dan siapa-siapa aja pemegang sahamnya
- Tentukan bidang usaha yang akan dimuat dalam akta pendirian. Untuk ini, kalo agan bergerak di perdagangan umum, agan bisa tuh masukin sebanyak-banyaknya bidang usaha dalam akta. Tujuannya tentu aja kalo nanti agan mentok usaha 1 komoditas, agan bisa ganti komoditas lain dengan cukup ubah SIUP dan TDP aja, tanpa harus mengubah aktanya. Jadi lebih murah deh
Beda urusannya kalau beberapa bidang usaha yang khusus, agan cuma boleh masukin bidang usaha itu aja di akta pendirian.

Quote:
Setelah akta jadi, agan harus urus yang namanya SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan).
Agan tinggal dateng ke kelurahan setempat sesuai domisili usaha agan.
Makanya dalam SKDP ini akan disebutkan secara jelas dimana alamat domisili perusahaan agan.
Makanya agan harus jeli nih memilih dimana bakal domisili usaha agan, biar tidak ada hambatan saat mengurus si SKDP ini gan.
Harus gan!
Soalnya SKDP ini akan jadi dokumen yang disyaratkan saat agan mengurus dokumen legalitas lainnya.
Dalam mengurus SKDP ini, agan akan dimintai identitas direktur perusahaan, akta dan SK Kemenhukham, dan dokumen-dokumen lain terkait lokasi domisili.
Biasanya SKDP berlaku 1 (satu) tahun jadi harus diperpanjang tiap tahun ya gan.
Agan tinggal dateng ke kelurahan setempat sesuai domisili usaha agan.
Makanya dalam SKDP ini akan disebutkan secara jelas dimana alamat domisili perusahaan agan.
Makanya agan harus jeli nih memilih dimana bakal domisili usaha agan, biar tidak ada hambatan saat mengurus si SKDP ini gan.
Quote:
Harus banget nih punya SKDP?
Harus gan!
Soalnya SKDP ini akan jadi dokumen yang disyaratkan saat agan mengurus dokumen legalitas lainnya.
Dalam mengurus SKDP ini, agan akan dimintai identitas direktur perusahaan, akta dan SK Kemenhukham, dan dokumen-dokumen lain terkait lokasi domisili.
Biasanya SKDP berlaku 1 (satu) tahun jadi harus diperpanjang tiap tahun ya gan.

Quote:
Setelah punya SKDP, agan perlu mengurus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Badanuntuk perusahaan agan.
Agan tinggal dateng ke KPP sesuai domisili usaha agan.
Agan harus siapin akta dan SK Kemenhukham serta identitas dan NPWP direktur perusahaan.
Makanya pastikan sebelum mengajukan NPWP Badan ini, direktur perusahaan agan ga punya masalah pajak ya alias ga pernah ngemplang pajak.
Lalu kartu NPWP nya juga masih aktif alias udah diperbaharui ke versi terkini gan.
Cirinya, di kartu NPWP itu disebutkan NIK dan alamat sesuai KTP yang masih berlaku.
Nah NPWP ini ga ada batas masa berlakunya gan, kecuali kalo perusahaan agan udah dibubarkan.
Kalau permohonan NPWP Badan diterima, agan juga akan mendapatkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak dari KPP.
Agan tinggal dateng ke KPP sesuai domisili usaha agan.
Quote:
Apa aja yang harus disiapkan?
Agan harus siapin akta dan SK Kemenhukham serta identitas dan NPWP direktur perusahaan.
Makanya pastikan sebelum mengajukan NPWP Badan ini, direktur perusahaan agan ga punya masalah pajak ya alias ga pernah ngemplang pajak.

Lalu kartu NPWP nya juga masih aktif alias udah diperbaharui ke versi terkini gan.

Cirinya, di kartu NPWP itu disebutkan NIK dan alamat sesuai KTP yang masih berlaku.
Nah NPWP ini ga ada batas masa berlakunya gan, kecuali kalo perusahaan agan udah dibubarkan.
Kalau permohonan NPWP Badan diterima, agan juga akan mendapatkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak dari KPP.

Quote:
Selanjutnya, agan perlu mengurus yang namanya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) kalau agan bergerak di perdagangan umum. Dalam SIUP agan bisa memasukkan 3 sampai 4 kode bidang usaha dari KBLI.
FYI, SIUP itu ada kelas-kelasnya gan. Ada mikro, kecil, menengah, dan besar.
Kelas SIUP ditentukan oleh besaran modal perusahaan agan.
Nah, SIUP ini pada dasarnya berlaku 5 (lima) tahun gan dan bisa diperpanjang kok.
Nah untuk agan yang bidang usaha khusus, agan ga perlu urus SIUP.
Agan perlu mengurus izin khusus yang setara SIUP.
Misalnya kalau agan usaha konstruksi, agan perlu urus yang namanya SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi).
Contoh lainnya, kalau agan usaha di bidang pariwisata kaya restoran, katering, hotel, biro perjalanan, dll, nah agan perlu urus yang namanya TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata).
FYI, SIUP itu ada kelas-kelasnya gan. Ada mikro, kecil, menengah, dan besar.
Kelas SIUP ditentukan oleh besaran modal perusahaan agan.
Spoiler for Kelas SIUP ditentukan besar modal perusahaan agan:

Nah, SIUP ini pada dasarnya berlaku 5 (lima) tahun gan dan bisa diperpanjang kok.

Quote:
Kalo perizinan usaha lainnya gan?
Nah untuk agan yang bidang usaha khusus, agan ga perlu urus SIUP.
Agan perlu mengurus izin khusus yang setara SIUP.
Quote:
Apa aja contohnya gan?

Misalnya kalau agan usaha konstruksi, agan perlu urus yang namanya SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi).
Contoh lainnya, kalau agan usaha di bidang pariwisata kaya restoran, katering, hotel, biro perjalanan, dll, nah agan perlu urus yang namanya TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata).

Quote:
Last but not least, agan perlu mengurus yang namanya TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Kalo di SIUP bisa masukin 3-4 kode bidang usaha, maka di TDP ini agan cuma bisa masukin salah satu kode bidang usaha yang udah tertera di SIUP perusahaan agan.
Katakanlah bahwa kode bidang usaha dalam TDP itulah yang akan jadi fokus usaha dari perusahaan agan.
Nah, sama seperti SIUP, TDP berlaku 5 (lima) tahun dan bisa diperpanjang ya gan.
Kalo di SIUP bisa masukin 3-4 kode bidang usaha, maka di TDP ini agan cuma bisa masukin salah satu kode bidang usaha yang udah tertera di SIUP perusahaan agan.
Katakanlah bahwa kode bidang usaha dalam TDP itulah yang akan jadi fokus usaha dari perusahaan agan.
Nah, sama seperti SIUP, TDP berlaku 5 (lima) tahun dan bisa diperpanjang ya gan.


Quote:
Untuk lebih jelas, agan-agan sekalian bisa baca artikel ini.
Quote:
Kesimpulannya, lengkapilah dokumen legalitas yang agan perlukan supaya hati tenang, bisnis agan pun aman.

Sekian dan terima cendol.

Oke gan, sampe ketemu di thread Easybiz selanjutnya Jumat depan.


Quote:
0
4.5K
Kutip
13
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan