Saya sudah lama mendapat email yang berisikan manfaat dari keladi tikus, saya berusaha mencari tahu apakah email tersebut adalah hoax atau bukan. Dari beberapa referensi tidak ditemukan indikasi hoax sehingga saya simpan, bahkan saya cetak dan berikan ke rekan saya yang kebetulan orang tuanya men...
\n\nMaaf jika posting saya dianggap melakukan promosi atau menyerang atau sejenisnya. :Peace:\n\nSaya hanya cross check dengan apa yang saya baca agar infomasi yang saya peroleh tidak simpang siur. Saya tidak terlibat dengan apapun juga yang berbau tanaman keladi tikus. Saya juga ...
\n\nUntuk mendapat pembebasan pajak harus memiliki syarat-syarat tertentu, dan tidak semua jenis pajak dibebaskan. Jadi hanya pajak-pajak tertentu yang tidak dikenakan berdasarkan permohonan wajib pajak dan \nmemenuhi syarat.\n\nBisa lebih detail lagi menjelaskan jenis usaha d...
\n\nPertama, apakah loe memiliki NPWP?\nJika loe sudah memiliki NPWP maka loe mempunyai kewajiban membayar pajak dimana dan darimana PUN penghasilan itu diperoleh. (World Wide Income Rule). Jadi, biar loe di LN tetap harus bayar dan lapor pajak ke Indonesia sesuai dengan tempat penerb...
\n\n\nIndonesia memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Belanda. Loe dapat lihat dalam English atau Indonesia.\n\nJadi jika loe memiliki NPWP, loe dapat melaporkan pajak di Indonesia dan meminta kembali pajak yang loe bayar pada pemerintah ...
\n\n\nUntuk karyawan, laporan pajak cukup satu tahun SEKALI. Dan boleh kok dititipkan ke bagian pajak yang biasa melapor pajak perusahaan kalo tempat lapornya sama. :D
\n\nHehe... Tentu saja petugas pajak (fiskus) tidak akan ke singapore apalagi hanya untuk mengusut duit 'kacang goreng'\nAda banyak cara kok menghindari pajak (secara legal lho...) atau setidaknya mengurangi, tentu dengan tax planning yang baik.
\n\nTidak Harus.\nNamun akan lebih baik DISAMAKAN, apalagi jika cara perolehan (Transaksi Jual/Beli) aset (tanah dan bangunan) tersebut tercatat dipajak. (Ada dilaporan Harta)
Sekilas tentang PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) :\n\nPTKP diatur pada UU No. 17 Tahun 2000 Pasal 7, Namun Update Nilai PTKP terakhir dapat dilihat di Peraturan Menkeu No.137/PMK.03/2005 adalah sebagai berikut :\n\n13,2jt/Tahun untuk WP (Bujangan)\n+1,2jt/Tahun untuk WP kim...
\n\n\nGak Segede itu bro...\nHitungannya seperti ini :\nGaji kotor setahun = 10jt x 12 = 120jt\nAnggap saja gak ada THR :confused:\nPenghasilan Kena Pajak = Penghasilan setahun/disetahunkan - By.Jabatan - PTKP\n\nJadi 120jt - 1,296jt - 13,jt = 105,504jt\nPa...
\n\nSingapore memang memiliki Tax Treaty dengan Indonesia, namun tidak berarti setelah bayar pajak di singapore trus gak bayar di Indonesia. Wah... kasian donk pemerintah kita.. Rakyatnya cari duit buat Negara Lain.\n\nSeperti saya katakan pada post sebelumnya, Anda wajib melapork...
\n \nCoba pelajari kembali Tax Treaty Ina-Singp.\nTerutama Pasal 14 dan 23. Nanti kita diskusi kembali. :)\n \nMasalah bayar pajak, Key-nya di ada atau tidaknya NPWP. \n \nJika tidak memiliki... case close, loe gak bakal dipajakin karena loe tidak terdaftar di database...
\n\nGue gak nangkap pointnya neh...\n\nBiaya jabatan 5% dari total gaji bruto dan maksimal 108.000/bulan dan dijadikan pengurang nilai penghasilan kena pajak selain PTKP.\n\nApabila dihitung dengan pajak indo, tentu saja pajak indonesia JAUH LEBIH BESAR dibanding singapore...
\n\nPerhitungan Penghasilan yang dikenakan pajak dapat dilakukan dengan 2 cara : 1. Tanpa Pembukuan dan 2. Dengan Pembukuan\n \n1. Tanpa Pembukuan.\nWajib Pajak boleh saja tidak memakai pembukuan (Accounting) untuk mencatat dan menghitung Laba. Syaratnya hanya Omset tidak lebi...
\n\nYou'r welcome.\n\nNirlaba, hampir semua organisasi nirlaba berbentuk yayasan. Disini saya jelaskan pajak apa saja yang mungkin dikenakan/dibebaskan dari organisasi nirlaba sejenis yayasan.\n\n1. Pajak Penghasilan Yayasan\nYayasan nirlaba "dibebaskan"...
\n\n1. Pengusaha Kena Pajak bisa berupa Perseorangan (WP OP) maupun Badan Usaha (WP Badan). Asal memenuhi syarat, wajib didaftarkan ke KPP untuk memperoleh penetapan sebagai PKP.\n\n2. Tidak ada kewajiban audit UU PT]\nJadi Laporan keuangan cukup dibuat oleh internal perusahaa...
\n\nKonsep tersebut masih digodok di DPR. Intinya, WP yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif lebih besar (+20%) dibanding WP yang memiliki NPWP.\nTujuannya adalah agar setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki NPWP dapat segera mendaftarkan diri untuk memperolehnya.\...
\n\nApabila sebuah usaha tidak memiliki badan hukum maka seluruh penghasilan dari kegiatan usaha tersebut akan dimasukkan sebagai penghasilan pemilik usaha tersebut. Badan hukum disini bisa berbentuk PT, CV, Firma, Yayasan dll.\n\nJadi, apabila memenuhi syarat maka orang pribadi t...
\n\nTax audit adalah bagaimana kita mempertahankan (dgn bukti data dan fakta) apa yang kita laporkan dalam SPT Tahunan terhadap koreksi fiskus.\n\nHutang lain-lain? Kok bisa dianggap peredaran usaha karena hutang berada diposisi pasiva sedangkan peredaran adalah piutang disisi akt...