Mengenai Leasing dapat dibaca aturan Kep Menkeu No.1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha yang sampai saat ini masih BERLAKU.\n\nSedangkan Masalah Sale and Lease Back, disini ada 2 TRANSAKSI\nSALE dan LEASEBACK (Jadi bukan dalam 1 kesatuan)\n\nPPN dalam Transaksi SA...
\n\nSaya percaya 99,9999% Rakyat (wajib pajak) bayar pajak dengan TERPAKSA (mau gak mau) kecuali yang gak sadar udah bayar saat belanja.\n\nSoal pengelolaannya..... Pasrah aja deh :shutup:\n\n\nDemokrasi dan Pajak\nOman, Qatar, Kuwait, Arab Saudi punya persamaan ba...
\n\nSebelumnya saya coba memperjelas masalah yang ditanyakan.\n1. Anda adalah penyedia jasa, berarti produk anda adalah JASA\n2. Atas Jasa anda dikenakan PPh 23 sebesar 3%\n3. Ada KLIEN (Konsumen) ingin mengenakan PPN terhadap JASA anda\n\nApabila anda adalah PKP maka ...
\n\nSelamat bergabung. Jangan segan-segan untuk berbagi pengetahuan pajak anda karena kita disini masih BELAJAR. :beer:
\n\nAkhirnya UU PPh telah diundangkan dan didaftarkan pada Lembar Negara.\n\nUU PPh ini diberi nomor 36 Tahun 2008 dan berlaku 01 Januari 2009
\n\nDuh, perasaan kok dikasih MURAH mau MAHAL. :confused:\nTuh Perusahaan garmen kagak tau ya, kalo PPN ditambahkan pada harga jual.\nKarena dari tulisan anda, saya mengangkap ada kesalahpahaman.\n\nOke, kita lanjut aja\n\nContoh : \nJasa Pleating = 10jt dan di...
\n\nMantap bro... :beer: :thumbup:\n\nKalo ngak loe tanya balik ke Perusahaan garmentnya, \nApa dasar tagihan anda dipotong? Kalo PPN apa dasar hukumnya?\nKok Omset Milyaran gak punya Staff Pajak or Konsultan Pajak yang Bener.\nKalo dia klien penting, anjurkan untuk me...
\n\nCoba baca halaman-halaman sebelumnya. Kalo gak nyambung/ngerti baru bertanya. thanks\n\nbtw, PPN 10% dari OMSET bukan laba.
\n\nTax Planning sangat spesifik. Perlu mempelajari dulu perusahaan dan usahanya (secara detail) sebelum menerapkannya. Tidak bisa dikasih seperti Sakit A maka obatnya A :o
\n\nInvestasi? Berarti Tanah dan Bangunan dicatat sebagai Aset sedangkan bunga bank dapat dibiayakan.\n\nPenyewa dikenakan pajak sewa bersifat Final sebesar 10% (PP No.5 Tahun 2002)\n1. Apabila penyewa punya NPWP maka penyewa bisa memotong pajak dan bayar ke anda neto saja\...
\n\nBaca UU Perseroan (UU No.40 Tahun 2007) yang dapat didownload di halaman pertama.\n\nSaya jawab singkat saja, Harta PT terpisah dengan Harta pribadi, Perseroan yang bangkrut bisa mengajukan pailit ke Pengadilan dan kewajiban perseroan hanya sebatas Asset persero.\n\nPe...
\n\nMaaf, saya tidak menguasai mengenai e-commerce, mungkin rekan lain bisa memberi masukan.\n\nSaya mencoba memberi pendapat, e-commerce menurut saya lebih kurang sama dengan perusahaan hanya cenderung bergerak melalui media internet. Namun produk-produk yang diperdagangkan dapat...
\n\nMaksudnya apa pak?\nBerikut tarif PPh WP OP menurut UU No.36 Tahun 2008 (Berlaku 1 Januari 2009)\n\n< 50Jt = 5%\n50,1jt sd 250Jt = 15%\n250,1jt sd 500Jt = 25%\n> 500Jt = 30%\n\nMenurut saya menguntungkan usaha kecil dimana laba kena pajak kurang d...
\n\nSaya bahas contoh aja ya... \nFaktur fiktif menurut SE-29/PJ.53/2003 adalah :\n\n1. Yang dimaksud dengan Faktur Pajak fiktif antara lain adalah:\n\n1. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).\n2. Fak...
\n\nHehe.. Nice argument. :D\nTidak dapat dipungkiri dilapangan sering terjadi transaksi jual-beli PPN seperti yang anda jelaskan. Hal tsb melanggar Hukum (Undang-undang) dan setiap pelaku harusnya tahu konsekuensinya. Ya.. syukur2 ketemu oknum pajak sehingga bisa sharing hasil korups...
\n\nMaaf, saya perjelas. Restitusi hanya untuk Faktur Pajak Standar atau Nilai yang sudah dilaporkan pada SPM Masa PPN. \n\nRestitusi memang kebanyakan terjadi pada ekspor karena PK = 0% sedangkan PM masuk terus. Untuk usaha lain juga bisa kok, asalkan PK < PM.\n\nJika ...
\n\nHmm... Kalau saya biasa lebih menekankan pada pemahaman Pajak Penghasilan (PPh) seperti Tarif (Psl.17), Psl.21 dan Psl.23. Pelajari UU-nya dan Peraturan turunannya. Kemudian PTKP dan Pajak yang bersifat khusus seperti Psl.4 dan Psl.15.\n\nSedangkan PPN terutama pada pemahaman ...
\n\nTarif Pajak Penghasilan selama satu tahun :\nTarif bisa dilihat di UU No.17 Tahun 2000 Pasal 17 (Berlaku sd 31 Desember 2008) dan UU No.36 Tahun 2008 yang mulai berlaku 01 Januari 2008.\n\nTransaksi Jual-Beli :\nDikenakan PPN sebesar 10% (Asumsi CV anda pasti udah diku...
\n\nPertama, apakah jumlah yang dipotong sama besar dengan yang dicatat. Maksudnya, sebelum dapat bukti potong khan bisa diketahui dari Jumlah yang dibayarkan (Net setelah Psl.23)??\n\nApabila pembayaran netto ternyata tidak MATCH dengan tarif yang seharusnya dipotong, maka anda h...
\n\nMungkin saya bisa jelaskan sedikit :\n\nPPh Psl.25 adalah angsuran pajak untuk meringankan pembayaran pajak WP pada akhir tahun. Jumlahnya adalah 1/12 dengan pajak terhutang netto tahun sebelumnya dan dibayar setiap bulan.\n\nApabila kita menerima penghasilan (gaji) da...