Wah... saya senang thread ini menunjukan keaktifan, perdebatan WP LN dan DN memang menarik sekali.\n\n\n\nSabar bro... kita diskusi dan berbagi, \n\nKondisi yang sering kita temui dilapangan adalah apa yang saya sampaikan bahwa persepsi atas pasal-pasal UU sangat fleksible...
Just curious, mengapa pusat pengaduan pajak mengunakan gmail ya. Mereka khan resmi dan harusnya ada mail server sendiri. Yang lebih menarik adalah referensi mereka pada web ortax bukan ke website sendiri (pajak.go.id)\n\nJust OOT... gak perlu diperdebatkan ya....\n\nTambahan :\...
\n\nAkhirnya Pajak Penghasilan atas Jasa Konstruksi berubah menjadi FINAL. :army:\n\nMelalui Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008 Tanggal 20 Juli 2008, Jasa Konstruksi ditetapkan tarif sebagai berikut :\n\nPasal 3\n(1) Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstru...
\n\nMenurut saya tergantung apakah perusahaan menginginkan biaya tersebut menjadi biaya DE atau NDE. Apabila NDE ya post aja ke sumbangan or something like that.\n\nApabila menginginkan biaya tersebut menjadi DE, tentu ada konsekuensi pajak yang timbul, yang paling simple dan umum...
\n\nPPN tidak bisa digunakan sebagai kredit pajak dan tidak ada Hubungan LANGSUNG dengan SPT Tahunan.\n\nSPT Tahunan adalah laporan penghasilan dalam setahun dan Dasar hukum yang menaungi PPh dan PPN berbeda.\n\nPPN yang Lebih Bayar dapat diminta kembali dengan Restitusi t...
\n\nWah, saya kurang mengerti tentang PPAT, setahu saya pemakaian NPWP harus berdasarkan AJB, Jadi Jika AJB memakai Nama "A" maka NPWP yang dipakaipun harus NPWP "A".\n\nNamun apabila tidak ada AJB (Asal Pembukaan Lahan/Tanah Adat, cmiiw), saya berpendapat bahw...
\n\nDasar Hukum Rumah Sederhana adalah PMK Nomor 80/PMK.03/2008 jo PMK Nomor 36/PMK.03/2007\n\nDasar Hukum BKP/JKP yang PPN-nya dibebaskan adalah PP No.38 Tahun 2003 jo KMK No.370/KMK.03/2003\n\n\n1. PT. ABC menyerahkan BKP yang tidak dicantumkan dalam Peraturan yang s...
\n\nSampai saat ini saya belum menemukan Aturan RESMI yang MEWAJIBKAN transaksi penjualan (pembelian) rumah dengan menggunakan NPWP.\n\nSo, the deal will be no problem.
Maaf... karena kesibukan jadi tidak sempat membalas pertanyaan rekan-rekan semua. Akan tetapi saya melihat banyak rekan yang ternyata memiliki pengetahuan lebih dibanding saya, semoga bisa menjawab keingintahunan rekan lain.\n\nThank all for sharing :beer:
\n\n\n\nSelamat.... anda telah berpartisipasi dalam pembangunan bangsa dengan ber-NPWP :beer:\n\nPada dasarnya yang di-pajaki oleh negara adalah penghasilan yang diperoleh dari usaha (gaji/honor/jual-beli) sedangkan pemberian dari orangtua dikategori sebagai hibah yang dap...
\n\nMenghitung pajak ada beberapa data yang diperlukan selain gaji, yaitu status dan tanggungan.\n\n1. Asumsi anda bujangan sehingga pajak anda setahun adalah \nGaji : 15jtx12 = 180jt, PTKP = 13,2jt, Jabatan = Max 1,296jt\nPenghasilan kena pajak = 165,504jt\nPajak terh...
\n\n\n\nSetuju dengan pendapat bpk donidoni\n\nTambahan : Mau memungut PPN mesti PKP alias daftar dolo ke kantor pajak, dan abis dipungut wajib disetor ke kas negara (kita bertindak sebagai wakil negara dalam memungut pajak ke konsumen akhir). Kalo tidak terdaftar maen pun...
\n\nyup, sunset policy yang digembar-gembor oleh dirjen pajak ternyata masih menyisakan "lubang" yang bisa menjebak jika tidak diteliti dengan baik.\n\nYang saya maksud adalah sunset policy membebaskan kita dari sanksi DENDA dan BUNGA kepada WP yang secara sukarela menda...
\n\n1. Kayaknya anda lebih jelas dari saya deh :Peace:\n2. Udah fix dan tinggal tandatangan Presiden dan mulai berlaku 1 Januari 2009\n3. Weq... banyak sekali tuh. Nanti kalo sempat saya jabarkan disini.
\n\n\n\nCuma menambahkan :\nAturan membangun sendiri adalah :\nKep Menkeu No. 554/KMK.04/2000 jo Kep Menkeu No.320/KMK.03/2002
\n\n\n\n\nCuma memperjelas. Akuntansi mencatat sesuai PSAK sedangkan Pajak menghitung sesuai aturan pajak (Undang-undang). Jika terjadi perbedaan maka pajak akan menghitung sesuai aturan mereka. Selisih perhitungan tersebut lah yang disebut dengan koreksi fiskal dan bisa posit...
\n\nKantor Pajak Modren memiliki semacam "konsultan" yang disiapkan untuk membantu Wajib Pajak yang biasa disebut AR (Account Representatif). Jika Kantor Pajak anda masih belum modren (tidak ada tulisan Pratama or Madya), konsultasi dengan bagian/seksi PPh OP.\n\nMengena...
\n\nSewa, jelas dikenakan PPh Psl.23 sesuai jurlak PER No.70/PJ./2007. (Lampiran I) atau sebesar 1,5%\n\nYang tidak termasuk sewa apabila kendaraan memiliki trayek tertentu dan pemakaiannya tidak terikat kontrak atau perjanjian.. seperti Angkot
\n\nUU PPh belum diberi nomor oleh Pemerintah (Presiden). Draft UU Final (yang telah disahkan DPR) dapat dilihat dihalaman depan (First).