kayak yang sanggup periksa aja. lebih bagus pakai norma aja, langsung potong, nggak usah pusingkan lagi laporan keuangan. yang butuh keringanan/pembebasan, tinggal mengajukan. yang kayak ini yang perlu setor laporan keuangan & diperiksa.
bapaknya itu kalau nggak salah advokat terkenal juga & lulusan S2 S3 harvard, di kalangan korporat lebih terpandang dibanding oom kopi joni ini.
ini trias politika, kekuasaan peradilan nggak bisa diganggu eksekutif. tapi presiden & DPR itu punya kekuasaan membuat UU, termasuk revisi UU. direvisi dong UU-nya biar nggak ada kejadian serupa lagi.
terlalu banyak kampus tanpa ada mutu. yang lumayan bermutu pun terlalu obral nilai jadi IPK tinggi tanpa dibarengi kompetensi. akhirnya ya pemberi kerja juga skeptis. sebaiknya moratorium aja untuk kampus S1, yang mutunya biasa2 ke bawah ditutup atau jadi D3/poltek aja.
apa urusan menhan & dandim di bandara sipil? itu urusannya kemenhub. kalaupun ada problem keamanan, yang urus ya polisi.
salah penerangan jalan yang mati? memang itu sepeda motor nggak ada lampu? tol aja untuk rute luar kota itu nggak wajib ada penerangan jalan.
politisi jauhi agama: tunggu kehancuran politisi dekati agama: tunggu kehancuran yang dibalut agama apa bedanya?
ini sih gowa vs bone. kayak balik lagi ke masa hasanuddin vs arung palakka. di mana arung palakka bonceng voc & sekarang situasinya terbalik.
yang salah siapa? yang buat aturan. coba pakai sistem norma, langsung potong saat transaksi. selesai, nggak usah ada laporan pajak.
yang ada di kpu itu cuma fotokopian aja. nggak penting. arsipnya juga sudah nggak perlu lagi karena ybs sudah nggak menjabat.
nikah sah menurut negara beda dengan sah menurut agama. jangan dicampuradukan. sah secara negara itu fungsinya memberi kepastian hukum, terutama perlindungan untuk perempuan & anak yang dihasilkan di pernikahan. bahkan untuk yang menikah seagama pun, mau taat/nggak terhadap aturan agama itu urusa...