- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Fatwa : Tidur Siang waktu Ramadhan


TS
Tetrakill
Fatwa : Tidur Siang waktu Ramadhan
Langsung aja gan, ane mau sharing sebagian tanya jawab mengenai fatwa tentang tidur siang hari di bulan ramadhan.
please
Ntar kalo emang banyak peminat (mungkin ditandai dengan banyak
yang masuk? :P), ane posting lagi beberapa artikel yang ane punya mengenai Ramadhan.
Fatwa Ramadhan: Tidur Siang Hari di Bulan Ramadhan
Soal:
Apakah hukum tidur sepanjang hari di bulan Ramadhan?
Jawab:
Barang siapa yang menghabiskan waktu puasanya dengan tidur seharian maka puasanya sah jika dia berniat untuk puasa sebelum terbitnya fajar. namun dia berdosa karena tidak mengerjakan shalat di waktu-waktunya dan berdosa karena tidak shalat jamaah jika ia memang termasuk orang yang wajib melaksanakan shalat jamaah. Orang tersebut telah meninggalkan dua kewajiban sehingga dosanya sangat besar. Kecuali jika hal tersebut bukan merupakan kebiasaannya dan orang tersebut berniat bangun untuk menegakkan shalat (namun ia ketiduran, pent), ketiduran ini sangat jarang terjadi, maka orang tersebut tidak berdosa.
Terkait dengan hal di atas, satu hal yang patut disayangkan, yaitu banyak orang yang biasa untuk bergadang di bulan Ramadhan, ketika mendekati fajar mereka makan sahur kemudian tidur sepanjang hari atau sebagian besarnya. Mereka meninggalkan shalat, padahal shalat lebih ditekankan dan lebih wajib daripada puasa. Bahkan puasa tidak sah bagi orang yang tidak shalat. Tentu, hal ini merupakan perkara yang sangat berbahaya sekali. Oleh sebab itu bergadang yang menyebabkan orang tidak bisa bangun untuk
menunaikan shalat adalah bergadang yang hukumnya haram. Lebih-lebih jika bergadang tersebut di isi dengan perbuatan yang sia-sia, main-main atau perbuatan yang haram tentu perkaranya lebih berbahaya lagi. Perbuatan dosa akan lebih besar dosanya dan lebih parah bahayanya ketika dikerjakan di bulan Ramadhan, demikian juga ketika dikerjakan di waktu-waktu atau tempat-tempat yang memiliki keutamaan. [Fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan dari kitab Al Muntaqa Min Fatawa Asy Syaikh al Fauzan]
Demikianlah sharing ane.
Semoga memberikan sedikit pencerahan untuk agan-agan sekalian
Tidak menerima komen berbentuk SARA ya gan, apalagi
btw, [URL="[img]http://kkcdn-static.kaskus.co.id/images/2013/05/09/2114983_20130509024502.jpg[/img]"]No Repost[/URL]
Mohon pada para juragan juragan sekalian
jika agan suka thread ane, atau
kalo agan belum ISO
Kaskuser yang baik selalu meninggalkan jejak. Minimal comment
Menjadi Silent Reader berarti anda tidak menghargai hasil karya orang lain.
Silahkan mampir gan, ini beberapa thread ane
Atau buka thread ane yang lain gan
Thread
Dukung perjuangan ane di
Milisi Perlawanan
Negeri Putih 001
Negeri Putih 002

Ntar kalo emang banyak peminat (mungkin ditandai dengan banyak

Fatwa Ramadhan: Tidur Siang Hari di Bulan Ramadhan
Soal:
Apakah hukum tidur sepanjang hari di bulan Ramadhan?
Jawab:
Barang siapa yang menghabiskan waktu puasanya dengan tidur seharian maka puasanya sah jika dia berniat untuk puasa sebelum terbitnya fajar. namun dia berdosa karena tidak mengerjakan shalat di waktu-waktunya dan berdosa karena tidak shalat jamaah jika ia memang termasuk orang yang wajib melaksanakan shalat jamaah. Orang tersebut telah meninggalkan dua kewajiban sehingga dosanya sangat besar. Kecuali jika hal tersebut bukan merupakan kebiasaannya dan orang tersebut berniat bangun untuk menegakkan shalat (namun ia ketiduran, pent), ketiduran ini sangat jarang terjadi, maka orang tersebut tidak berdosa.
Terkait dengan hal di atas, satu hal yang patut disayangkan, yaitu banyak orang yang biasa untuk bergadang di bulan Ramadhan, ketika mendekati fajar mereka makan sahur kemudian tidur sepanjang hari atau sebagian besarnya. Mereka meninggalkan shalat, padahal shalat lebih ditekankan dan lebih wajib daripada puasa. Bahkan puasa tidak sah bagi orang yang tidak shalat. Tentu, hal ini merupakan perkara yang sangat berbahaya sekali. Oleh sebab itu bergadang yang menyebabkan orang tidak bisa bangun untuk
menunaikan shalat adalah bergadang yang hukumnya haram. Lebih-lebih jika bergadang tersebut di isi dengan perbuatan yang sia-sia, main-main atau perbuatan yang haram tentu perkaranya lebih berbahaya lagi. Perbuatan dosa akan lebih besar dosanya dan lebih parah bahayanya ketika dikerjakan di bulan Ramadhan, demikian juga ketika dikerjakan di waktu-waktu atau tempat-tempat yang memiliki keutamaan. [Fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan dari kitab Al Muntaqa Min Fatawa Asy Syaikh al Fauzan]
Demikianlah sharing ane.
Semoga memberikan sedikit pencerahan untuk agan-agan sekalian
Tidak menerima komen berbentuk SARA ya gan, apalagi

btw, [URL="[img]http://kkcdn-static.kaskus.co.id/images/2013/05/09/2114983_20130509024502.jpg[/img]"]No Repost[/URL]
Mohon pada para juragan juragan sekalian


Kaskuser yang baik selalu meninggalkan jejak. Minimal comment
Menjadi Silent Reader berarti anda tidak menghargai hasil karya orang lain.
Silahkan mampir gan, ini beberapa thread ane
Spoiler for Thread:
Atau buka thread ane yang lain gan
Thread
Dukung perjuangan ane di
Milisi Perlawanan
Negeri Putih 001
Negeri Putih 002
Diubah oleh Tetrakill 16-05-2013 18:02
0
3.8K
27


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan