- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Larangan Menggunakan Pelat Nomor Polisi Modifikasi


TS
ibnutiangfei
Larangan Menggunakan Pelat Nomor Polisi Modifikasi
Quote:
SELAMAT DATANG DI TRIT ANE YG SEDERHANA
Quote:
INSYAALLAH NO REPOST GANSIS

Quote:
Larangan Menggunakan Pelat Nomor Polisi Modifikasi
Quote:
Polisi Bakal Tindak Pemilik Pelat Nomor Nyeleneh
Quote:

Foto: MTVN/Al Abrar
Quote:
Polisi tak akan tinggal diam terkait maraknya pemilik kendaraan yang menggunakan pelat nomor nyeleneh di Jakarta. Khusus dalam Operasi Patuh Jaya 2015 dalam dua pekan ini, pengendara akan ditindak.
"Akan kita tindak dalam operasi ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal kepada Metrotvnews.com, Kamis (28/5/2015).
Iqbal menerangkan pengemudi yang ketahuan menggunakan plat nomor nyeleneh bakal dikenakan Pasal tilang 280 jo Pasal 68 (1) UU RI no 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Di jalanan Jakarta, marak menyebar pelat nomor 'nyeleh'. Di kawasan Pondok Indah, Jakarta selatan, Rabu 27 Mei kemarin, Metrotvnews.com, sempat memotret sebuah mobil Toyota Alphard yang menggunakan pelat nomor polisi itu hasil modifikasi. Di antara huruf L, B, dan N ada huruf A dengan ukuran lebih kecil.
Pagi tadi Merotvnews.com juga mengabadikan pelat nomor yang dimodifikasi menjadi B 3 3 B I I, sekilas menjadi kata BEBII.
Di Epicentrum Walk, Kuningan, Jakarta Selatan. Sebuah mobil Toyota Rush warna putih melintas akhir pekan lalu. Yang menyita perhatian adalah pelat nomor polisi mobil itu. Si pemilik memodifikasi pelat nomor polisi menjadi B16 Z4RA.
Pengemudi, memodifikasi pelat nomor yang dikeluarkan showroom yang mana bila diperhatikan menjadi sebuah kalimat. Sumber
"Akan kita tindak dalam operasi ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal kepada Metrotvnews.com, Kamis (28/5/2015).
Iqbal menerangkan pengemudi yang ketahuan menggunakan plat nomor nyeleneh bakal dikenakan Pasal tilang 280 jo Pasal 68 (1) UU RI no 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Di jalanan Jakarta, marak menyebar pelat nomor 'nyeleh'. Di kawasan Pondok Indah, Jakarta selatan, Rabu 27 Mei kemarin, Metrotvnews.com, sempat memotret sebuah mobil Toyota Alphard yang menggunakan pelat nomor polisi itu hasil modifikasi. Di antara huruf L, B, dan N ada huruf A dengan ukuran lebih kecil.
Pagi tadi Merotvnews.com juga mengabadikan pelat nomor yang dimodifikasi menjadi B 3 3 B I I, sekilas menjadi kata BEBII.
Di Epicentrum Walk, Kuningan, Jakarta Selatan. Sebuah mobil Toyota Rush warna putih melintas akhir pekan lalu. Yang menyita perhatian adalah pelat nomor polisi mobil itu. Si pemilik memodifikasi pelat nomor polisi menjadi B16 Z4RA.
Pengemudi, memodifikasi pelat nomor yang dikeluarkan showroom yang mana bila diperhatikan menjadi sebuah kalimat. Sumber
Quote:
Perhatikan Nomor Polisi Mini Cooper & CRV Ini
Quote:

Honda CRV pelat nomor polisi modifikasi. Foto: MTVN/Githa Farahdina
Quote:
Sebuah mobil Honda CRV warna hitam melaju di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pagi ini, Kamis (28/5/2015). Ada sesuatu yang tidak biasa dari mobil itu.
Jika diperhatikan dari jarak lebih dekat, pelat nomor polisi di mobil itu diduga dimodifikasi. Nomor polisi mobil itu yang terdaftar di Samsat adalah B 33 BII.
Jika diperhatikan dari jarak lebih dekat, pelat nomor polisi di mobil itu diduga dimodifikasi. Nomor polisi mobil itu yang terdaftar di Samsat adalah B 33 BII.
Quote:

Foto: MTVN/Githa
Quote:
Oleh si pemilik dimodifikasi menjadi B 3 3 B I I, sekilas menjadi kata BEBII. Jarak antara kode wilayah, nomor polisi, dan kode akhir wilayah, tak sesuai dengan pelat yang dikeluarkan polisi.
Beberapa waktu lalu, Metrotvnews.com juga menemukan sebuah mobil Mini Cooper warna merah dengan nomor polisi nyeleneh. Mobil mewah ini mungkin bernomor polisi B 14 RIN.
Namun, penulisannya dimodifikasi sedemikian rupa sehingga membentuk kalimat BIARIN. Mobil tersebut melintasi Jalan Panjang arah Permata Hijau, Jakarta Barat.
Beberapa waktu lalu, Metrotvnews.com juga menemukan sebuah mobil Mini Cooper warna merah dengan nomor polisi nyeleneh. Mobil mewah ini mungkin bernomor polisi B 14 RIN.
Namun, penulisannya dimodifikasi sedemikian rupa sehingga membentuk kalimat BIARIN. Mobil tersebut melintasi Jalan Panjang arah Permata Hijau, Jakarta Barat.
Quote:

Foto: MTVN/Githa
Quote:
Aturan tidak dibolehkan menggunakan pelat nomor modifikasi tertuang di Undang -undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280.
Bunyinya: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Sumber
Bunyinya: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Sumber
Quote:
B 195 AFE atau B19 5AFE?
Quote:

mobil mazda berpelat modifikasi----Arga
Quote:
Sebuah mobil Mazda warna putih melaju santai di Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2015). Mobil dengan nomor polisi B 195 AFE, sekilas tak aneh.
Namun, saat dilihat lebih dekat, keanehan nampak jelas. Penempatan huruf dan angka dalam pelat nomor mobil itu dimodifikasi seperti merangkai sebuah kalimat dalam bahasa Inggris, B19 5AFE (Big Safe).
Padahal, penggunaan pelat nomor tersebut tidak diperbolehkan. Hal itu tertuang di Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280.
Bunyinya: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Sumber
Namun, saat dilihat lebih dekat, keanehan nampak jelas. Penempatan huruf dan angka dalam pelat nomor mobil itu dimodifikasi seperti merangkai sebuah kalimat dalam bahasa Inggris, B19 5AFE (Big Safe).
Padahal, penggunaan pelat nomor tersebut tidak diperbolehkan. Hal itu tertuang di Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280.
Bunyinya: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Sumber
Quote:
Polisi Bakal Bina Pembuat Nopol Modif
Quote:

mobil mazda berpelat modifikasi----Arga
Quote:
Pengemudi kendaraan bermotor atau bermobil seringkali memodifikasi pelat nomor kendaraan. Jasa modifikasi pelat nomor bisa dengan mudah ditemui di pinggir jalan Jakarta.
Padahal dengan memodifikasi pelat nomor sama artinya dengan melanggar undang-undang. Untuk itu, pihak kepolisian tak hanya akan menindak pengemudi tapi juga bakal membina jasa pembuat modifikasi pelat nomor kendaraan.
"Makanya kita akan melakukan pembinaan sekaligus razia kepada yang buat-buat plat nomor supaya tidak melakukan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal kepada Metrotvnews.com, Kamis (28/5/2015).
Adapun pengemudi yang ketahuan menggunakan pelat nomor modifikasi bakal dikenakan Pasal tilang 280 jo Pasal 68 (1) UU RI no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Banyak mobil di Jakarta menggunakan pelat modif. Misalnya, BI6 Z4RA, S1 53XY, B466US, dan B14RIN. Pengemudi memodifikasi pelat nomor yang dikeluarkan showroom, dengan tujuan membuat sebuah kata. Sumber
Padahal dengan memodifikasi pelat nomor sama artinya dengan melanggar undang-undang. Untuk itu, pihak kepolisian tak hanya akan menindak pengemudi tapi juga bakal membina jasa pembuat modifikasi pelat nomor kendaraan.
"Makanya kita akan melakukan pembinaan sekaligus razia kepada yang buat-buat plat nomor supaya tidak melakukan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal kepada Metrotvnews.com, Kamis (28/5/2015).
Adapun pengemudi yang ketahuan menggunakan pelat nomor modifikasi bakal dikenakan Pasal tilang 280 jo Pasal 68 (1) UU RI no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Banyak mobil di Jakarta menggunakan pelat modif. Misalnya, BI6 Z4RA, S1 53XY, B466US, dan B14RIN. Pengemudi memodifikasi pelat nomor yang dikeluarkan showroom, dengan tujuan membuat sebuah kata. Sumber
Quote:
Mobil Nopol Modif Berani Masuk Mabes Polri
Quote:

Nomor polisi modif di Parkiran Bareskrim Polri----Metrotvnews.com/Farah
Quote:
Sebuah mobil berpelat nomor polisi modifikasi berani masuk Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Mobil Kijang Innova nomor polisi B 466 UZ itu tertangkap Metrotvnews.com, tengah melaju di parkiran.
Pantauan Metrotvnews.com, mobil berwarna hitam itu dengan berani melaju dari area parkir Bareskrim Polri ke jalan raya, sekitar pukul 13.55 WIB. Sang empu mobil memasang pelat modifikasi. Huruf dan angka di pelat tersebut seolah menuliskan nama sang empu mobil, B466US atau Baggus.
Uniknya, tak semua mobil bisa masuk ke parkiran Bareskrim Polri. Sebab, hanya yang memiliki akses card yang bisa masuk ke parkiran tersebut. Anehnya, polisi yang biasanya menindak tegas penggunaan pelat nomor modifikasi, juga tak ada yang menegur.
Hal itu tidak sesuai dengan Pasal 280 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu." Sumber
Pantauan Metrotvnews.com, mobil berwarna hitam itu dengan berani melaju dari area parkir Bareskrim Polri ke jalan raya, sekitar pukul 13.55 WIB. Sang empu mobil memasang pelat modifikasi. Huruf dan angka di pelat tersebut seolah menuliskan nama sang empu mobil, B466US atau Baggus.
Uniknya, tak semua mobil bisa masuk ke parkiran Bareskrim Polri. Sebab, hanya yang memiliki akses card yang bisa masuk ke parkiran tersebut. Anehnya, polisi yang biasanya menindak tegas penggunaan pelat nomor modifikasi, juga tak ada yang menegur.
Hal itu tidak sesuai dengan Pasal 280 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu." Sumber
Quote:
Wah gansis...bagi yg punya kendaraan bermotor tapi pelat nomornya sudah dimodifikasi model seperti yg di atas...harus berhati-hati...mending ganti saja pelatnya ke yg standard dari kepolisian...daripada entar jadi masalah...semoga bermanfaat trit ane ini
Quote:
JIKA TRIT INI BAGUS DAN BERMUTU...BANTU REKOMENDASI HOT THREADYA GAN...BIAR BANYAK KASKUSER YANG IKUT AMBIL MANFAAT DARI TRIT INI...
Quote:
Mampir ke trit ane yg lain:
Spoiler for Trit ane yg lain:
Ini Alasan Kenapa BAB Jongkok Lebih Sehat daripada Duduk
10 Satwa Ini Diambang Kepunahan Gansis!
Ini Negara Baru di Dunia, Luasnya Seukuran Kebun Rumah
Anime Baru Dragon Ball Super Dijadikan Bacaan Manga
Film Kartun Pertama di Dunia, Tayang pada Tahun 1892
Beberapa Peran Alm. Didi Petet yang Tak Terlupakan
Jackie Chan dan Aamir Khan Bakal Bermain dalam Satu Film Gansis!
Foto Langka Bung Karno ini Memiliki Banyak Arti
Lukisan Ini Dibuat dengan Menggunakan Mesin Ketik Tua
[Koplak Gan!] Pria Ini Jadi Buron karena Angkut Mobil Pakai Motor
[Ngeri Gan!] Virus Baru ini Hancurkan Komputer Saat Terdeteksi!
Terobsesi Jadi Hulk, Pria Ini Suntik Tubuhnya Dengan Cairan Berbahaya
Nyata! Sebuah Mobil Sanggup Membelah Diri
Penampakan "Kuburan" Mobil Klasik di Berbagai Negara
Kisah Mumi Curian Berakhir di Tempat Sampah
'BILU MELA', Animasi Indonesia Siap Bersaing di Internasional
Maskot Android Kencingi Logo Apple Nongol di Google Maps
Kontingen Garuda Juara Satu Lomba Menembak Unifil di Lebanon
Ini Dia 10 Aplikasi Penghasil Uang Secara Gratis
Robot Humanoid Mulai Bekerja di Toserba Jepang
Video Heboh Para TKI Indonesia Hancurkan Gadget Mahal Miliknya
Mini Racing Adventures, Game Anak Bangsa yang Berhasil Mendunia
10 Makanan Paling Berbahaya di Dunia
Kumpulan Graffiti yang akan Membuat Anda Sadar Arti Lingkungan
Kenali Lebih Dekat Penyebab dan Gejala Buta Warna
10 Lukisan Yang Bisa Mempermainkan Mata Dan Pikiran Anda
Cerita Personel Band Kotak Didapuk Untuk Isi Soundtrack Serial Anak Boboiboy
10 Makhluk Dasar Laut yang Membuat Anda Kagum
Kisah Nyata 5 Hewan Paling Setia pada Majikannya di Dunia
5 Hal Unik yang Hanya ada pada Tukang Parkir Indonesia
9 Senjata Canggih Terbaru Paling Mematikan di Dunia Saat ini
Turtle Taxi, Inilah Layanan Taksi Paling Lambat di Dunia
Bencana Wahana Permainan Terburuk Dalam Sejarah
Kurusetra, Game Perang Baratayuda Karya Anak Bangsa
[Alamak] Komputer Terkecil Di Dunia Hanya Sebesar Bulir Beras
[WOW] Rekor Dunia Ibu Melahirkan Anak Terbanyak
[ALAMAK] Layang-layang Sepanjang 6 Km Pecahkan Rekor Dunia
Lima Kisah Orang Paling Lama Terapung di Lautan
Bisnis Cokelat Bikin Mahasiswi Ini Jadi Jutawan
10 Ide Teknologi Aneh dan Gila Pada Perang Dunia ke 2 yang Gagal Total
Hueso, Restoran Unik Terbuat Dari 1.000 Tulang Hewan
Negara Pemilik Teknologi Rudal Tercanggih dan Terbaik di Dunia
[INFO UNIK] Warga ini Bangun Rumah Dengan Pondasi Ban Bekas
10 Satwa Ini Diambang Kepunahan Gansis!
Ini Negara Baru di Dunia, Luasnya Seukuran Kebun Rumah
Anime Baru Dragon Ball Super Dijadikan Bacaan Manga
Film Kartun Pertama di Dunia, Tayang pada Tahun 1892
Beberapa Peran Alm. Didi Petet yang Tak Terlupakan
Jackie Chan dan Aamir Khan Bakal Bermain dalam Satu Film Gansis!
Foto Langka Bung Karno ini Memiliki Banyak Arti
Lukisan Ini Dibuat dengan Menggunakan Mesin Ketik Tua
[Koplak Gan!] Pria Ini Jadi Buron karena Angkut Mobil Pakai Motor
[Ngeri Gan!] Virus Baru ini Hancurkan Komputer Saat Terdeteksi!
Terobsesi Jadi Hulk, Pria Ini Suntik Tubuhnya Dengan Cairan Berbahaya
Nyata! Sebuah Mobil Sanggup Membelah Diri
Penampakan "Kuburan" Mobil Klasik di Berbagai Negara
Kisah Mumi Curian Berakhir di Tempat Sampah
'BILU MELA', Animasi Indonesia Siap Bersaing di Internasional
Maskot Android Kencingi Logo Apple Nongol di Google Maps
Kontingen Garuda Juara Satu Lomba Menembak Unifil di Lebanon
Ini Dia 10 Aplikasi Penghasil Uang Secara Gratis
Robot Humanoid Mulai Bekerja di Toserba Jepang
Video Heboh Para TKI Indonesia Hancurkan Gadget Mahal Miliknya
Mini Racing Adventures, Game Anak Bangsa yang Berhasil Mendunia
10 Makanan Paling Berbahaya di Dunia
Kumpulan Graffiti yang akan Membuat Anda Sadar Arti Lingkungan
Kenali Lebih Dekat Penyebab dan Gejala Buta Warna
10 Lukisan Yang Bisa Mempermainkan Mata Dan Pikiran Anda
Cerita Personel Band Kotak Didapuk Untuk Isi Soundtrack Serial Anak Boboiboy
10 Makhluk Dasar Laut yang Membuat Anda Kagum
Kisah Nyata 5 Hewan Paling Setia pada Majikannya di Dunia
5 Hal Unik yang Hanya ada pada Tukang Parkir Indonesia
9 Senjata Canggih Terbaru Paling Mematikan di Dunia Saat ini
Turtle Taxi, Inilah Layanan Taksi Paling Lambat di Dunia
Bencana Wahana Permainan Terburuk Dalam Sejarah
Kurusetra, Game Perang Baratayuda Karya Anak Bangsa
[Alamak] Komputer Terkecil Di Dunia Hanya Sebesar Bulir Beras
[WOW] Rekor Dunia Ibu Melahirkan Anak Terbanyak
[ALAMAK] Layang-layang Sepanjang 6 Km Pecahkan Rekor Dunia
Lima Kisah Orang Paling Lama Terapung di Lautan
Bisnis Cokelat Bikin Mahasiswi Ini Jadi Jutawan
10 Ide Teknologi Aneh dan Gila Pada Perang Dunia ke 2 yang Gagal Total
Hueso, Restoran Unik Terbuat Dari 1.000 Tulang Hewan
Negara Pemilik Teknologi Rudal Tercanggih dan Terbaik di Dunia
[INFO UNIK] Warga ini Bangun Rumah Dengan Pondasi Ban Bekas
Quote:
TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA
NANTIKAN TRIT ANE BERIKUTNYA
NANTIKAN TRIT ANE BERIKUTNYA
Diubah oleh ibnutiangfei 28-05-2015 23:23


tien212700 memberi reputasi
1
10K
Kutip
35
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan