- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Diperas Polisi Saat di Tilang, Kirim SMS ke 1717


TS
sudi201180
Diperas Polisi Saat di Tilang, Kirim SMS ke 1717

Apabila ada pengendara mobil atau motor yang diperas polisi saat melanggar lalu lintas, bisa lekas mengirimkan short message service (SMS) ke nomor 1717.
Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Komisaris Bambang G, mengungkapkan hal itu dalam seminar tentang kebijakan nomor ganjil genap di Lantai 12 Sarinah, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2013).
Menurut Bambang, saat mengirim Short Message Service (SMS), mereka yang diperas hanya perlu menyebut nama polisi, pangkat polisi, serta bagaimana pemerasan terjadi. Lalu harus pula menyebut nama pelapor.
"Pasti ditindaklanjuti laporan melalui SMS itu," ujar Bambang.
SUMBER TERPERCAYA

KLO berkenan silahkan di


Quote:


Diubah oleh sudi201180 14-03-2013 08:41
0
11.5K
161


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan