Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sudi201180Avatar border
TS
sudi201180
Diperas Polisi Saat di Tilang, Kirim SMS ke 1717


Apabila ada pengendara mobil atau motor yang diperas polisi saat melanggar lalu lintas, bisa lekas mengirimkan short message service (SMS) ke nomor 1717.
Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Komisaris Bambang G, mengungkapkan hal itu dalam seminar tentang kebijakan nomor ganjil genap di Lantai 12 Sarinah, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2013).
Menurut Bambang, saat mengirim Short Message Service (SMS), mereka yang diperas hanya perlu menyebut nama polisi, pangkat polisi, serta bagaimana pemerasan terjadi. Lalu harus pula menyebut nama pelapor.
"Pasti ditindaklanjuti laporan melalui SMS itu," ujar Bambang.

SUMBER TERPERCAYA



KLO berkenan silahkan di emoticon-Rate 5 Star ato bagi emoticon-Blue Guy Cendol (L)

Quote:


emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L)
Diubah oleh sudi201180 14-03-2013 08:41
0
11.5K
161
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan