ini hal yang nggak aneh buat BUMN, he..he.. sebagai mantan orang di manajemen BUMN, pengadaan barang & jasa itu sumber korupsi gila2an di BUMN & dikuasai oleh orang2 tertentu. saya aja karena bongkar praktik korupsi tersebut dari jabatan manajerial di-staf-kan & akhirnya resign aja...
semua penghuni klaster rumah saya sih nggak ada yang punya KTP di sini, rata2 masih mau pertahankan KTP di tempat lama masing2. pas pemilu kemarin, nggak ada 1 pun pemilih di klaster, TPS terdekat itu 1km dari klaster. kalau pun nanti dibuat RT di sini, kesulitannya nggak akan banyak penghuninya....
kementerian yang kena kutuk. negeri agraris, tapi kementeriannya jadi bancakan & buat pertanian negeri ini jadi pecundang. swastanisasi aja lah...
nggak setor ke yang punya tanah? ini kalau dihitung secara investasi, langsung error rumusnya karena modal 0, risiko 0, semua jadi net income. cash pula, nggak pernah bayar pajak & kontribusi ke yang punya tanah... kriminal ini sih, harusnya masuk pasal makar.
negeri para penyamun, yang membuat orang yang nggak kerja aja jadi terlihat lebih baik dari pada kerja tapi korup.
puskesmas masih dapat sinyal 4G sih pakai mifi + repeater aja, kerjasama dengan operator seluler. dapat 2mbps unlimited aja sudah cukup. baru kalau nggak ada sinyal sama sekali, pasang internet satelit punya operator lokal.
rumah dinas itu nggak beli, nggak sewa, nggak bayar PBB sendiri, ujug2 mau dinikmati seterusnya. untung aja nggak ada presiden memaksa kuasai terus istana presiden...
kondisi fisik begitu jadi jukir sih sama aja dengan pengemis terselubung. sama dengan yang pakai kostum badut tapi cuma duduk2 doang, pengemis juga. langsung ciduk sama dinsos, masukkan program transmigrasi aja.
program transmigrasi paksa harus dihidupkan kembali. kalau ada yang protes HAM, suruh orang2 ini jaga parkir & minta makan di rumah yang protes HAM.
pada akhirnya orang juga ada batasnya beli barang2 gini. badan cuma 1, ngapain beli rumah/mobil banyak2?
kalau masih pakai sistem yang lama (harus menang 50,1%), nggak bakal bisa menang kalau semua lawannya dia sepakat dukung lawannya. dengan catatan lawannya bukan minoritas ganda macam ahok. tapi kalau pakai sistem pilkada biasa setelah status DKI hilang, maka bisa menang.
gampangnya, tinggal buat pengumuman & konferensi pers dari menkopolhukam dihadiri mendagri, kapolri, panglima TNI bahwa parkir liar itu kriminal. masyarakat harus menolak untuk membayar & jika terjadi pemaksaan maka polisi akan proses hukum dengan pasal pemerasan & pungutan liar. kunciny
mulai mabok pemdanya, melanggar banyak aturan perundangan. dari mulai penonaktifan NIK & KK, sekarang pembatasan jumlah KK per alamat. itu semua melanggar hukum. misal aturan penonaktifan NIK, sama aja dengan orang itu dihapus sebagai WNI. bukan kewenangan daerah untuk urusan kewarganegaraan. se