non aktif itu masih digaji & berhak dapat tunjangan2, fasilitas. yang nggak dapat paling tunjangan2 tertentu aja macam kehadiran sidang. nggak bisa di-PAW juga, kecuali mereka dipecat dari parpol. tapi mau memecat mereka sih nggak akan bisa, digugat ke pengadilan pasti kalah.
nafa konpers: terima kasih bantuannya untuk membalaskan dendam saya selama ini. https://www.beritasatu.com/lifestyle/2881598/mantan-suami-nafa-urbach-100-kali-selingkuh-netizen-geruduk-zack-lee
mau menerapkan darurat militer, investor kabur semua. tapi masalahnya keamanan nggak akan bisa dikendalikan karena polisi sudah hilang wibawa.
mau beres? serahkan aja itu yang menabrak ke massa ojol. masyarakat punya standar keadilannya sendiri & selama ini diatur oleh negara malah jadi nggak adil.
tau nggak kenapa harga beras naik? karena dulu banyak dioplos dengan yang mutu lebih rendah, sekarang nggak bisa (sementara). semua takut diperiksa mutunya. macam beras langganan saya, premium wangi (campuran beras biasa + aromatik), sekarang hilang. karena kalau dijual full aromatik harganya nggak
ini jelas omongan orang t0l0l. ketabrak bisa aja itu nggak sengaja. tapi sudah tau ketabrak masih digilas, itu jelas disengaja & direncanakan. kalau dia manusia. berhenti & turun, urus korbannya. karena mobil sudah berhenti ketika menabrak korban. yang menimbulkan fatalitas itu ketika digila
tau kenapa situasinya begini? karena rakyat yang nggak bayar pajak penghasilan pribadi senang semua diurus pemerintah. wong mereka bukan yang ongkosi operasional pemerintah. nah, mereka itu mayoritas di negeri ini, tax ratio kita cuma belasan % aja. jadi, yang bayar pajak penghasilan ini muncul u...
situasi bakal lebih chaos karena polisi sudah kehilangan wibawa untuk amankan situasi. gara2 1 orang cari selamat, 1 institusi rusak semua. problemnya, yang diajak ribut itu ojol, yang punya massa lebih dari 4 juta orang.
nggak ada urusan sama atasan. yang nyupir manusia, punya hati nurani. itu orang sudah ketabrak, malah digilas.
cara meredakannya cuma 1: sore ini sidang etik langsung PTDH untuk yang nyupir, lalu ditetapkan tersangka pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. jelas bakal hukuman mati karena status dia polisi yang hukumannya harus diperberat jika melanggar hukum.
kenakan pasal pembunuhan berencana karena ada jeda antara tertabrak dengan tergilas. kalau dia waras, begitu tertabrak langsung berhenti & siap terima konsekuensi. karena dia terus maju & menggilas, korban jadi tewas. itu direncanakan sebagai bagian dari kabur, mau selamatkan diri dari amuk
betul, korupsi bukan kejahatan kemanusiaan, tapi pengkhianatan terhadap negara. jadi layak dihukum mati sebagai pengkhianat.