beda jauh gan. merekam orang di tempat umum dengan di wilayah pribadi itu beda aturan. di tempat umum, bebas. di tempat pribadi, harus dapat persetujuan.
bakal kalah sama power of netizen. rekam pungli di dalam pos ya salah strategi, harusnya di luarnya, wilayah umum.
nggak bisa pakai UU ITE karena itu kejadian faktual, orangnya akui salah dengan membayar, jangan dilupakan itu wilayah dari si pengunggah, bukan si pencuri jadi hak dia untuk mengunggah. kalau pencuri lapor dengan pasal KUHP (perbuatan tidak menyenangkan), si pengunggah bisa laporkan dia ke polis...