100 meter, itu standar internasional, diadaptasi di aturan kita juga. lupa saya aturannya, harus cari2 dulu. ukurannya pun ada. yang juga sering dilupakan, poldur harus dipasangi lampu atau cat reflektif. kalau nggak ada, silakan dihancurkan tanpa boleh protes. speed bump lebih bagus tapi biayany...
buat poldur di jalan milik negara tanpa koordinasi dengan dinas/instansi terkait (tergantung itu jalan pusat/provinsi/kota kab), kalau ada kecelakaan gara2 poldur maka yang buat bisa kena pidana.
nggak masalah ada speed trap (poldur), tapi ikuti aturannya dari soal ukuran & terutama adalah soal jarak. pada tau nggak jarak antar poldur itu minimal 100 meter? ini jalan baru dibeton pemda, oleh masyarakat sekitar dipasangi poldur tiap 5 meter. ngapain jalan dibetulkan kalau begitu?