gampang aja, buat aturan: jukir harus memenuhi 2 kriteria: 1. beroperasi di lahan miliknya atau berkontrak tertulis dengan pemilik lahan 2. dapat izin dari dinas perhubungan/perparkiran tanpa 2 hal ini, digolongkan pemerasan & masuk tindak pidana dengan hukuman denda 1000 kali lipat perkiraan pe