cuma wacana 1 orang pengurus doang, nggak usah dipedulikan. itu dana cuma bisa ditarik dengan tanda tangan ketum & sekjen, bukan ketua biasa. ketum & sekjen pun cuma mau tanda tangan setelah rapat pengurus lengkap. kalau mau dipindah, pindah ke mana? dana mereka nggak dijamin LPS, jadi pengu