hubungan sesama jenis itu bukan pernikahan tapi harus dibuat aturan khususnya sebagai turunan hubungan kontraktual sosial-bisnis. jadi macam di indonesia, mending diatur aja jelas2 bahwa kalau mau sepakat bersama, mau resmi secara hukum, buat aja kesepakatannya di hadapan notaris. nggak usah bawa...