pada prinsipnya tidak, karena tidak diinvestasikan langsung ke infra tetapi diinvestasikan dalam bentuk surat utang negara nantinya masuk ke penerimaan negara di apbn barulah dialokasikan sesuai peruntukannya bpkh taunya negara minjam duit dan dijamin aman, peruntukannya terserah pemerintah Mungki