Anjay, bahaya juga nih bukalapak nahan2 dana. Nahan dana pengguna menurut hukum sudah murni tindakan kejahatan. Karena bukalapak adalah perusahaan bukan bank yang bernaung dibawah wewenang BI. Kayak parkir di mall, mobil hilang ga mau nukerin ! Btw, bank pun klo mau nahan dana nasabahnya juga harus