Pelajaran buat kita agan2 semua, hendaknya kalau kita bertransaksi entah itu utang piutang, jual beli, wajib dibuat secara tertulis, minimal tandaterima uang/barang. Jangan ada alasan karena ngutangin saudara atau teman akrab sehingga kita cenderung meremehkan adanya bukti tertulis.