Menurut ane revisi UU KPK ini terlalu terburu-buru dalam memutuskan sebuah pilihan, apalagi pilihan ini menyangkut soal peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinilai akan membuka celah-celah baru dalam praktik korupsi di Indonesia.
Hasi dari revisi tersebut menimbulkan sebuah ketidakcocokan antara pasal satu dengan pasal lainnya dan saling berseberangan, sehingga menimbulkan pemahaman yang beragam yang bisa menimbulkan salah arti sehingga menyulitkan KPK dalam menangani perkara korupsi kedepannya.
Seharusnya saat dibuatnya sebuah revisi undang-undang bisa menghasilkan pasal-pasal yang saling berkesinambungan dan tidak saling berseberangan antara pasal satu dengan pasal lainnya. Hal itu membuat KPK bisa dengan mudah menangani setiap kasus korupsi dengan pasal yang berbeda-beda sesuai kasusnya.
Seharusnya proses penyusunan revisi undang-undang KPK juga lebih terbuka dan melibatkan opini publik sehingga bisa mendengar masukan berbagai referensi dari berbagai instansi pemerintahan yang terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dengan adanya keterbukaan mengenai penyusunan revisi undang-undang tersebut, maka beberapa risiko persoalan hukum yang disebabkan oleh pasal yang tidak sinkron kemungkinannya bisa diperkecil.
Dalam memutuskan suatu hal yang besar yang akan berdampak pada kemaslahatan banyak orang perlu adanya penerimaan oendapat dari orang lain dan instansi yang menyangkut pada permasalahan tersebut, sehingga keputusan yang ditetapkan tidak hanya berasal dari ide orang dalam saja, nelainkan oerlu melihat permasalahan yang ditimbulkan jika undang-undang tersebut ditetapkan tanpa adanya diskusi terhadap instansi terkait.
Di salah satu undang-undang juga menyebutkan soal pemangkasan kewenangan penyelidikan di mana penyelidik tidak dapat lagi mengajukan pelarangan terhadap seseorang yang ada di luar negeri. Hal ini berisiko untuk kejahatan korupsi lintas negara dan akan membuat para pelaku lebih mudah kabur ke luar negeri saat penyelidikan berjalan.
Seharusnya saat penyelidikan berjalan para tersangka korupsi tidak diperbolehkan untuk pergi ke tempat tertentu dan di waktu tertentu sesuai peraturan yang perlu ditetapkan agar proses penyelidikan berjalan dengan baik dan kejelasan dalam penangkapan bisa berjalan karena kemudahan dalam menjari bukti-bukti otentik.
Sekian opini pribadi dari ane soal undang-undang KPK yang baru, kita memang harus menjadi kritis sebagai warga negara yang punya banyak masalah ini, karena sekecil apapun celah hukum di mata penjahat akan menjadi kesempatan bagi mereka yang bisa memanfaatkan peluang tersebut.