- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Jangan mudah percaya endorsement selebritas


TS
kangjati
Jangan mudah percaya endorsement selebritas

Siapa sih yang gak mau di endorse? Bahkan artis ternama aja gak pake mikir panjang buat nerima tawaran endorse suatu produk.[/center]

Emang duit itu bisa membutakan yah bre. Temen aja bisa musuhan gegara duit.

Buat agan yang ngeliat endorsan artis jangan langsung begitu juga percaya yah, soalnya belum tentu juga barang yang di jual itu legal, mending tanya toko sebelah aja dulu. Biar gak kaya artis yang kena masalah berikut ini

Quote:

Ilustrasi endorsement selebritas. | Nicoleta Ionescu /Shutterstock
Terseretnya enam selebritas--termasuk Via Vallen dan Nelly Karisma--sebagai endorser produk kosmetik ilegal, meninggalkan pesan penting bagi kita agar tidak mudah percaya endorsement selebritas.
Seperti dilaporkan Sindonews.com berdasarkan keterangan Polda Jatim, keenam selebritas yang menjadi endorser kosmetik dengan merek DSC (Derma Skin Care) Beauty itu mempromosikan produk yang dibanderol mulai Rp350 ribuan tersebut di Instagram tanpa tahu legalitasnya.
DSC adalah produk yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan dikemas ulang ke dalam wadah kosong menggunakan bahan campuran dari sejumlah jenama terkenal seperti Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vaseline, dan lain-lain.
Sama halnya penggunaan kosmetik palsu, kosmetik ilegal juga telah terbukti mengandung campuran bahan-bahan berbahaya atau dilarang yang bisa menuai berbagai masalah kulit. Bahkan, berdampak terhadap kesehatan secara menyeluruh.
Dalam perkara ini, tersangka berinisial KIL yang memproduksi DSC di rumahnya di Kediri dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Namun, sama sekali tidak jelas soal perlindungan maupun tindakan hukum bagi selebritas yang menjadi endorser produk bermasalah. Terlebih lagi, tidak ada ketentuan yang mengatur bagaimana etika endorser dalam mempromosikan produk di media sosial.
Padahal, merujuk aturan periklanan, endorsement berarti anjuran. Sementara endorseratau penganjur merupakan tokoh atau orang biasa yang ditampilkan dalam suatu pesan periklanan untuk mengajak orang lain mengonsumsi produk, tanpa mengesankan bahwa dia sendiri pernah menggunakan produk terkait.
Dalam aturan tentang ragam iklan terkait obat-obatan, pun kosmetik dan produk perawatan tubuh, disebutkan bahwa suatu iklan harus disetujui oleh Kementerian Kesehatan atau lembaga berwenang.
Lalu, iklan tidak boleh menjanjikan hasil mutlak seketika dan menawarkan hasil bohong. Selain itu, iklan tidak boleh menggunakan ungkapan berlebihan seperti aman, bebas efek samping, dan sebagainya tanpa disertai keterangan objektif dan memadai.
Kepada Netz.id, Imam Haryanto menyatakan hingga saat ini memang belum ada payung hukum yang mengatur tentang praktik endorsement di sosial media Indonesia layaknya negara-negara barat macam di Eropa dan Amerika Serikat.
Imam Haryanto adalah Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), suatu lembaga pengelola hak-hak yang dimiliki oleh pencipta dan pemegang hak cipta untuk kepentingan komersial.
Oleh sebab itu, kata Imam, demi menghindari masalah di kemudian hari, antara pemilik produk maupun para endorser yang biasa dilakoni kalangan selebritas, selebgram, atau influencer media sosial lainnya, semestinya membuat perjanjian tertulis.
“Semua hak dan kewajiban sebagai perusahaan dan selebritas tertuang di kontrak agar terlihat jelas. Karena undang-undang tidak ada, maka dengan adanya kontrak menjadi kekuatan hukum bagi para pihak,” ujar Imam.
Sururi El Haque, SH, praktisi hukum dari firma FSP Lawyers, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, kontrak bertujuan memperjelas dan menegaskan mengenai hal-hal yang disepakati sehingga mencegah timbulnya salah paham bagi kedua pihak. Soal aturan kontrak yang dibuat, sifatnya bebas.
“Selama memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” imbuh Sururi
Ia menyebut empat poin dalam pasal tersebut. Yakni pertama, adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang melakukan kerja sama endorse.
Kedua, adanya kecakapan, artinya kedua belah pihak sama-sama berwenang melakukan perjanjian. Bukan anak di bawah umur atau orang yang berada di bawah pengampuan.
Ketiga, harus mengenai suatu objek tertentu, semisal menjelaskan produk atau jasa yang di-endorse, durasi endorse, pembayaran, dan segala yang hal yang telah disepakati.
Keempat, tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan kesusilaan.
Selain kontrak tertulis, lanjut Imam, endorser wajib jeli membaca arahan sebelum menerima endorsement. Sebaiknya tidak memilih jenama yang terpaku pada metode hard selling, alias mengutamakan sisi iklan tapi mengabaikan estetika maupun etika.
Lalu, libatkan juga pihak ketiga seperti perusahaan asuransi untuk perlindungan andai tersangkut masalah.
Lebih dari itu, BPOM menyarankan para endorser lebih selektif dalam mengenali produk.
"Saran saya untuk selebritas atau publik figur, dia kan panutan, mereka harus menyadari apa yang dikatakan akan didengar dan dilihat oleh orang, maka berhati-hatilah. Kalau mau meng-endorse selalu cek dulu apakah produknya terdaftar atau tidak, kalau enggak yakin cek BPOM,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Maya Gustina Andarini.
Ia menambahkan, jangan lupa untuk memastikan produk yang di-endorse memang sudah mendapatkan nomor izin edar dan asli.
Sama halnya untuk konsumen, harus waspada dan jangan langsung menelan semua iklan yang disajikan. “Kalau susah cek 1500533," imbuh Maya.
Pasalnya, menurut Psikolog Meity Arianty, STP., M.Psi., masyarakat cenderung percaya pada seorang endorser karena konsep berpikirnya. Jika endorser adalah sosok yang dikenal luas dan punya banyak pengikut, maka endorser itu terasa dekat, asli, atau dianggap baik sehingga kecil kemungkinan terjadinya penyangkalan yang berujung pada ketidakpercayaan.
Alhasil, “Tentu akan sangat mudah memengaruhi orang lain untuk mengikuti apa yang mereka lakukan," tandas Meity.
Nah, jadi pembelajaran buat kita nih, jangan langsung percaya aja gitu liat artis idola pamer barang di sosmednya.
Cari tau dulu, itu barang aman atau gak. Minimal liat testimoninya dulu lah. Kalo perlu cek sendiri di BPOM

Semoga artikel ane bermanfaat

[center]
Quote:


Jangan lupa rate bintang 5, tinggalin komentar dan bersedekah sedikit cendol buat ane dan ane doain agan makin ganteng dan cantik deh

SUMUR :
Beritagar.id
Quote:
Jangan lupa kunjungi thread ane yang lain gan 
Perantau di Jakarta berisiko alami kegemukan
Kenapa orang batal menikah
85 Jejak kaki dinosaurus ditemukan di Inggris
Mainan terbaik untuk anak menurut para ahli
Nih arti adegan tambahan dalam film Aquaman
Helium dan bahaya yang mengintai
Yang perlu ente tahu tentang sayur kol~
Semut drakula terpilih jadi hewan tercepat di dunia
Sisi positif dari kemarahan
Rating hampir sempurna! Spider-Man: Into the Spider-Verse menurut para kritikus


Perantau di Jakarta berisiko alami kegemukan
Kenapa orang batal menikah
85 Jejak kaki dinosaurus ditemukan di Inggris
Mainan terbaik untuk anak menurut para ahli
Nih arti adegan tambahan dalam film Aquaman
Helium dan bahaya yang mengintai
Yang perlu ente tahu tentang sayur kol~
Semut drakula terpilih jadi hewan tercepat di dunia
Sisi positif dari kemarahan
Rating hampir sempurna! Spider-Man: Into the Spider-Verse menurut para kritikus

Diubah oleh kangjati 20-12-2018 17:07
6
6.3K
Kutip
54
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan