- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Gan, Ini Dia Bahasan Soal Izin Usaha dan Compliance Dalam Usaha Gan!
TS
easybiz
Gan, Ini Dia Bahasan Soal Izin Usaha dan Compliance Dalam Usaha Gan!
Spoiler for no repost:
Quote:
Halo gan!
Perkenalkan kami Easybiz. Kami disini ingin membantu agan-agan yang berwirausaha atau baru mau berwirausaha untuk lebih paham soal legalitas bisnis. So pasti, bisnis agan bakal tambah lancar kalau agan melek hukum
Setelah berbagai bahasan dari Easybiz sebelum-sebelumnya,
kali ini Easybiz akan membahas soal izin usaha dan compliance.
Apaan tuh?
PENASARAN???
Makanya cekidot gan!
Perkenalkan kami Easybiz. Kami disini ingin membantu agan-agan yang berwirausaha atau baru mau berwirausaha untuk lebih paham soal legalitas bisnis. So pasti, bisnis agan bakal tambah lancar kalau agan melek hukum
Setelah berbagai bahasan dari Easybiz sebelum-sebelumnya,
kali ini Easybiz akan membahas soal izin usaha dan compliance.
Apaan tuh?
PENASARAN???
Makanya cekidot gan!
Quote:
Gan, inget ga kalo di trit soal dokumen legalitas, Easybiz bilang kalau ada izin usaha lainnya yang setara dengan SIUP.
Seperti udah agan-agan tau dari trit minggu lalu, SIUP hanya untuk agan-agan yang melakukan perdagangan umum.
Nah untuk bidang usaha khusus tertentu, ga bisa pakai SIUP gan.
Apa saja?
Cekidot beberapa contohnya gan!
Seperti udah agan-agan tau dari trit minggu lalu, SIUP hanya untuk agan-agan yang melakukan perdagangan umum.
Nah untuk bidang usaha khusus tertentu, ga bisa pakai SIUP gan.
Apa saja?
Cekidot beberapa contohnya gan!
Spoiler for izin teknis khusus:
- Farmasi - Izin Industri Farmasi dan/atau Izin Pedagang Besar Farmasi
- Konstruksi - SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi)
- Kuliner (Restoran, Kafe, Katering, dst) - TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
- Pariwisata (Travel, Biro Perjalanan, dst) - TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
- Penginapan (Hostel, Hotel, dst) - TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
- Perkebunan - Izin Usaha Perkebunan dan/atau Rekomendasi Teknis Perkebunan
Quote:
Next, dalam menjalankan bisnis ada beberapa compliance yang harus dijalankan agan.
Apa saja?
Cekidot gan!
1. RUPS
2. Laporan Keuangan
3. BPJS
Apa saja?
Cekidot gan!
1. RUPS
Spoiler for RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham):
Untuk agan yang menjalankan bisnis menggunakan bendera PT, ada satu mekanisme yang harus agan jalankan yang namanya RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
RUPS ada yang tahunan (RUPS Tahunan) dan ada juga RUPS yang dilaksanakan sewaktu-waktu (RUPS Luar Biasa).
RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam RUPS Tahunan, biasanya dibahas laporan pertanggungjawaban Direksi atas pengurusan yang udah doi lakukan selama tahun buku sebelumnya gan (dengan didukung dokumen-dokumen penunjangnya), bagi-bagi deviden, juga memaparkan rencana kerja Direksi untuk PT di tahun buku berikutnya.
Nah kalau RUPS Luar Biasa bisa kapan aja dilakuakn gan kalau ada hal-hal mendesak yang harus diputuskan bersama para pemegang saham. Misalnya, ada rencana perubahan anggaran dasar PT seperti perubahan susunan direksi dan/atau komisaris, peningkatan atau pengurangan modal disetor, perubahan domisili PT, perubahan komposisi saham, perubahan/penambahan bidang usaha, dst.
Intinya, sebelum RUPS diadakan, Direksi harus mengundang para pemegang saham dulu paling lambat 14 hari sebelu tanggal penyelenggaraan RUPS itu gan. Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan RUPS, agan bisa cek UU No 40 Tahun 2007 ya.
RUPS ada yang tahunan (RUPS Tahunan) dan ada juga RUPS yang dilaksanakan sewaktu-waktu (RUPS Luar Biasa).
RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam RUPS Tahunan, biasanya dibahas laporan pertanggungjawaban Direksi atas pengurusan yang udah doi lakukan selama tahun buku sebelumnya gan (dengan didukung dokumen-dokumen penunjangnya), bagi-bagi deviden, juga memaparkan rencana kerja Direksi untuk PT di tahun buku berikutnya.
Nah kalau RUPS Luar Biasa bisa kapan aja dilakuakn gan kalau ada hal-hal mendesak yang harus diputuskan bersama para pemegang saham. Misalnya, ada rencana perubahan anggaran dasar PT seperti perubahan susunan direksi dan/atau komisaris, peningkatan atau pengurangan modal disetor, perubahan domisili PT, perubahan komposisi saham, perubahan/penambahan bidang usaha, dst.
Intinya, sebelum RUPS diadakan, Direksi harus mengundang para pemegang saham dulu paling lambat 14 hari sebelu tanggal penyelenggaraan RUPS itu gan. Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan RUPS, agan bisa cek UU No 40 Tahun 2007 ya.
2. Laporan Keuangan
Spoiler for Laporan Keuangan Perusahaan:
Adanya pencatatan laporan keuangan yang tertib akan membantu agan dalam memantau cash flow sekaligus tren pertumbuhan bisnis agan.
3. BPJS
Spoiler for BPJS:
BPJS sekarang udah wajib dipunyai pengusaha gan, terutama untuk karyawan perusahaan agan.
BPJS sebagai compliance diatur dalam peraturan perundang-undangan lho gan, tepatnya dalam UU No 24 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden No 111 Tahun 2013. Jadi bakalan ada sanksi buat pengusaha yang ga mendaftarkan karyawannya dalam BPJS gan.
Bahkan saat agan mengurus SKDP, bukti kepesertaan BPJS bakal diminta gan. Tapi tenang, untuk perusahaan yang baru berdiri, BPJS ini bisa di-cover dulu gan dengan surat pernyataan akan mendaftarkan BPJS atau dengan melampirkan BPJS Direksi.
BPJS sebagai compliance diatur dalam peraturan perundang-undangan lho gan, tepatnya dalam UU No 24 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden No 111 Tahun 2013. Jadi bakalan ada sanksi buat pengusaha yang ga mendaftarkan karyawannya dalam BPJS gan.
Bahkan saat agan mengurus SKDP, bukti kepesertaan BPJS bakal diminta gan. Tapi tenang, untuk perusahaan yang baru berdiri, BPJS ini bisa di-cover dulu gan dengan surat pernyataan akan mendaftarkan BPJS atau dengan melampirkan BPJS Direksi.
Quote:
UPDATE FEBRUARI 2016:
BPJS di beberapa wilayah, misalnya Jakarta, udah wajib gan.
Jadi agan bakalan susah buat proses SKDP tanpa adanya BPJS ketenagakerjaan atas nama perusahaan.
Jadi kalau Easybiz sih biasanya akan bantuin untuk urus ini biar customer ga repot.
BPJS di beberapa wilayah, misalnya Jakarta, udah wajib gan.
Jadi agan bakalan susah buat proses SKDP tanpa adanya BPJS ketenagakerjaan atas nama perusahaan.
Jadi kalau Easybiz sih biasanya akan bantuin untuk urus ini biar customer ga repot.
Quote:
Sekian dan terima cendol.
Oke gan, sampe ketemu di thread Easybiz selanjutnya Jumat depan.
Quote:
Diubah oleh easybiz 20-02-2016 05:24
0
1.5K
Kutip
4
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan