Dana Talangan Lapindo Bengkak Rp 46 Miliar, Ini Kata Menteri PU
Jakarta -Besaran dana talangan yang harus dikucurkan pemerintah untuk sisa ganti rugi warga terdampak lumpur Lapindo, di Sidoarjo, Jawa Timur membengkak Rp 46 miliar, atau 5,8% dari rencana semula.
Saat berbincang dengan detikFinance di ruangannya awal pekan ini, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan, pembengkakan disebabkan sejumlah penyesuaian, seiring pencocokan data yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP).
Pertama adalah, tambahan 53 berkas baru yang diketahui dari hasil pencocokan data, sehingga muncul tambahan penerima dana ganti rugi senilai Rp 14,081 miliar.
"Ada tambahan kewajiban atas penerimaan berkas periode 1 Juli 2009 sampai dengan 31 Juli 2009 sebanyak 53 berkas. Nilainya Rp 14,081 miliar," terang Basuki dalam perbincangan tersebut.
Kedua, adanya program resettlement atau penyediaan lahan baru untuk tempat tinggal warga terdampak yang belum terealisasi. "Nilainya sebesar Rp 27,35 miliar," sambung dia.
Ketiga, lanjut Basuki, adanya sisa pokok Kredit Pembiayaan Rumah (KPR) warga terdampak yang belum terealisasi senilai Rp 32,866 miliar.
Selain adanya tambahan kewajiban, lanjut basuki, BPKP juga mencatat adanya koreksi berupa pengurangan kewajiban sehingga meringankan beban pemerintah
Pengurangan beban pertama berasal dari perkembangan pembebasan lahan hingga 2014 sebesar Rp 27,4 miliar. Lalu ada pengembalian kelebihan bayar sebesar Rp 222,72 juta, kelebihan bayar sebesar Rp 9,75 juta, serta pengurangan dari lima berkas yang tercatat dua kali sebesar Rp 599,052 juta.
"Dengan adanya tambahan kewajiban harusnya sisa yang dibayarkan bertambah Rp 74,298 miliar. Namun ada pengurangan dari kelebihan bayar dan lain-lain sebesar Rp 28,265 miliar. Jadi tambahan kewajibannya cuma Rp 46,032 miliar," rinci dia.
Bila sebelumnya pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 781,7 miliar untuk total talangan ganti rugi ini, maka dengan adanya penambahan ini, total dana ganti rugi yang harus ditanggung pemerintah melonjak menjadi Rp 827 miliar.
Perlu diketahui, ganti rugi yang dibayarkan pemerintah Rp 827 miliar tersebut sifatnya pinjaman, yang harus dikembalikan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) dalam jangka waktu 4 tahun.
Bila tidak dikembalikan dalam kurun waktu tersebut, maka aset berupa tanah tertutup lumpur seluas 421,5 hektar yang jadi jaminan akan diambil alih oleh pemerintah sebagai aset negara.
Sumber
Sudah benarkah alokasi APBN kita ?