- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Menikahlah...Karena Menikah Itu Nikmat !!!


TS
davinof
Menikahlah...Karena Menikah Itu Nikmat !!!
Quote:

Quote:

Spoiler for :
Quote:
Menikah adalah proses mengolah perbedaan untuk menghasilkan persamaan cara pandang, orientasi, serta harapan bersama antara kedua pasangan. (Davinof, 2013)
Beberapa Fakta Kecil Bahwa Menikah Itu Nikmat :
Spoiler for :

1. Hanya dengan menikahlah kita bisa bebas melakukan hubungan badan tanpa rasa takut dan was was digrebek Kamtib, Satpol PP dan Polisi. (Selama tidak melakukannya di tempat yang memang tidak semestinya).
Seseorang yang suka "jajan perempuan" minimal dua minggu sekali selama 5 tahun, lalu hitung dan bayangkan, berapa banyak kira - kira uang yang harus laki laki keluarkan untuk sekedar bisa "tidur" dengan PSK. belum lagi resiko penyakit kelamin yang senantiasa menghantui?
Seseorang yang suka "jajan perempuan" minimal dua minggu sekali selama 5 tahun, lalu hitung dan bayangkan, berapa banyak kira - kira uang yang harus laki laki keluarkan untuk sekedar bisa "tidur" dengan PSK. belum lagi resiko penyakit kelamin yang senantiasa menghantui?
Spoiler for :

2. Hanya Dengan Menikahlah Suami Istri Bisa Melakukan Hal - hal Kecil tanpa rasa malu dan sungkan. Dulu sebelum kita menikah, kepada siapa kita meminta tolong untuk dikerok ketika kita meriang karena masuk angin?
Hanya kepada istri dan suamilah kita bisa saling berbagi dan menolong hal - hal kecil seperti persoalan masuk angin misalnya. Ketika kita terkilir atau sekedar keseleo. Kita bisa minta kepada istri atau suami kita untuk sekedar memijat dan mengelus - elus bagian yang sakit dengan manja serta penuh perasaan.
Hanya kepada istri dan suamilah kita bisa saling berbagi dan menolong hal - hal kecil seperti persoalan masuk angin misalnya. Ketika kita terkilir atau sekedar keseleo. Kita bisa minta kepada istri atau suami kita untuk sekedar memijat dan mengelus - elus bagian yang sakit dengan manja serta penuh perasaan.
Spoiler for :

3. Hanya dengan menikahlah kita bisa merasakan nikmatnya makan sepiring nasi goreng berdua. Dimana sang istri dengan ikhlas dan tulus membuatkannya untuk suaminya tercinta, atau sebaliknya.
Segelas teh manis yang dihidangkan secara sederhana oleh sang kepada suaminya ketika akan berangkat kerja seolah menjadi pembangkit semangat untuk mencari nafkah demi keluarga kita.
Segelas teh manis yang dihidangkan secara sederhana oleh sang kepada suaminya ketika akan berangkat kerja seolah menjadi pembangkit semangat untuk mencari nafkah demi keluarga kita.
Quote:
Agama manapun di dunia ini senantiasa menjadikan momen pernikahan itu sebagai sesuatu yang sakral, penuh arti dan nilai nilai. Pernikahan juga bukan hanya sekedar seremoni belaka dimana hubungan antara laki laki dan perempuan dinobatkan sebagai pasangan yang sah baik secara agama maupun negara.
Lebih daripada itu pernikahan juga merupakan pintu awal dimana kita akan menentukan seperti apa kita ke depannya. (Davinof, 2013)
Lebih daripada itu pernikahan juga merupakan pintu awal dimana kita akan menentukan seperti apa kita ke depannya. (Davinof, 2013)
Quote:
JANGAN PERNAH MEMPERSULIT RENCANA PERNIKAHANMU :
Saya bisa pastikan bahwa sesungguhnya menikah itu adalah hal mudah. Mudah bukan karena pernikahan itu bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Tetapi pernikahan yang tidak dibarengi dengan niatan jelek dan kepentingan tertentu sesungguhnya tidak akan mempersulit siapapun.
Menikahlah karena Allah (Tuhan Yang Maha Kuasa), lalu jadikan niat menikahmu itu semata mata sebagai salah satu bentuk ibadah dan rasa cinta kita kepada pasangan kita.
Menikah itu proses, dalam pernikahan selalu saja ada halangan dan rintangan, ada suka maupun duka, ada tangis pilu dan tangis bahagia. Kita hanya diminta untuk sabar, tawakal, dan senantiasa bertanggung jawab dalam menghadapi setiap persoalan yang timbul. (Davinof, 2013)
Menikahlah karena Allah (Tuhan Yang Maha Kuasa), lalu jadikan niat menikahmu itu semata mata sebagai salah satu bentuk ibadah dan rasa cinta kita kepada pasangan kita.
Menikah itu proses, dalam pernikahan selalu saja ada halangan dan rintangan, ada suka maupun duka, ada tangis pilu dan tangis bahagia. Kita hanya diminta untuk sabar, tawakal, dan senantiasa bertanggung jawab dalam menghadapi setiap persoalan yang timbul. (Davinof, 2013)
Spoiler for :
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (Qs. Ar. Ruum (30) : 21).
يَامَعْشَرَ الشبَابِ: مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوجْ، فَإِنهُ أَغَض لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصوْمِ، فَإِنهُ لَهُ وِجَاءٌ.
“Wahai kaum muda, barangsiapa di antara kalian telah mampu maka hendaknya menikah, karena ia lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa, sebab ia dapat mengekangnya.” Shahiih al-Bukhari (IX/112, no. 5066)
“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya.” (QS. Hud: 6)
Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al An'am: 151)
يَامَعْشَرَ الشبَابِ: مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوجْ، فَإِنهُ أَغَض لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصوْمِ، فَإِنهُ لَهُ وِجَاءٌ.
“Wahai kaum muda, barangsiapa di antara kalian telah mampu maka hendaknya menikah, karena ia lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa, sebab ia dapat mengekangnya.” Shahiih al-Bukhari (IX/112, no. 5066)
“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya.” (QS. Hud: 6)
Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al An'am: 151)
Prosedur Pernikahan Dan Rujuk Di KUA (Kantor Urusan Agama)
Spoiler for :
Prosedur Pernikahan Dan Rujuk Di KUA (Kantor Urusan Agama)
Di dalam negara RI yang berdasarkan hukum, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian termasuk juga perk a w i n a n. P e r k a w i n a n termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum.
Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mempunyai kedudukan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU No.22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954) sampai sekarang PPN adalah satu-satunya pejabat yang berwenang mencatat per k a w i n a n yang dilangsungkan menurut hukum agama Islam dalam wilayahnya.
Untuk memenuhi ketentuan itu maka setiap per k a w i n a n harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan PPN karena PPN mempunyai tugas dan kedudukan yang kuat menurut hukum, ia adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan.
Masyarakat dalam merencanakan per k a w i n a n agar melakukan persiapan sebagai berikut :
1. Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat kaitannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun .
2. Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan per k a w i n a n baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan per k a w i n a n).
3. Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang pembinaan rumah tangga hak dan kewajiban suami istri dsb.
4. Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkaan calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempekai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.
A. Pemberitahuan Kehendak Nikah
Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum akad nikah dilangsungkan.
Pemberitahuan Kehendak Nikah berisi data tentang nama kedua calon mempelai, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar/maskimpoi dan tempat pelaksanaan upacara akad nikah (di Balai Nikah/Kantor atau di rumah calon mempelai, masjid gedung dll).
Pemberitahuan Kehendak Nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai, wali (orang tua) atau wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan :
I. Pernikahan Sesama WNI
1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
3. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
4. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
5. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
6. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
o Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
o Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
o Laki-laki yang mau berpoligami.
7. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 tahun baik caten laki-laki/perempuan.
8. Bagi caten yang tempat tinggalnya bukan di wilayah Kec. Pasar Minggu, harus ada surat
9. Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
10. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin kimpoi dari Pejabat Atasan/Komandan.
11. Bagi caten yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kec. Pasar Minggu harus ada Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kec. Pasar Minggu.
12. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA Pasar Minggu sekurang-kurangnya
10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat Pasar Minggu.
13. Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
14. Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.
II. Pernikahan Campuran
1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
6. Foto Copy PasPort
7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.
B. Pemeriksaan Nikah
PPN yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa berkas –berkas yang ada apakah sudah memenuhi syarat atau belum, apabila masih ada kekurangan syarat maka diberitahukan adanya kekurangan tersebut. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikahnya yang dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).
Jika calon suami/istri atau wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk diperiksa, maka pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi tempat tinggalnya. Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku maka PPN berhak menolak pelaksanaan pernikahan dengan cara memberikan surat penolakan beserta alasannya. Setelah pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami, calon istri dan wali nikahnya menandatangani Daftar Pemeriksaan Nikah. Setelah itu yang bersangkutan membayar biaya administrasi pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
C. Pengumuman Kehendak Nikah
Setelah persyaratan dipenuhi PPN mengumumkan kehendak nikah (model NC) pada papan pengumuman di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam psl 3 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting misalnya salah seorang calon mempelai akan segera bertugas keluar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohon
dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan dispensasi.
D. Pelaksanaan Akad Nikah
1.Pelaksanaan Upacara Akad Nikah : di Balai Nikah/Kantor di Luar Balai Nikah : rumah calon mempelai, masjid atau gedung dll.
2.PemeriksaanUlang :
Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah PPN /Penghulu terlebih dahulu memeriksa/mengadakan pengecekan ulang persyaratan nikah dan administrasinya kepada kedua calon pengantin dan walinya untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada waktu pemeriksaan awal di kantor atau apabila ada perubahan data dari hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/ Penghulu menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.
3.Pemberian izin
Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu minta/memberikan izin kepada ayah atau
wali, dan keharusan bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak berstatus janda.
4. Sebelum pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat
5. Akad Nikah /Ijab Qobul
6. Pelaksanaan ijab qobul dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai pria, namun apabila karena sesuatu hal wali nikah/calon mempelai pria dapat mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk olehnya.
7. Penandatanganan Akta Nikah oleh kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang menghadiri akad nikah.
8. Pembacaan Ta’lik Talak
9. Penandatanganan ikrar Ta’lik Talak
10. Penyerahan mas k a w i n/mahar
11. Penyerahan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah.
12. Nasihat per k a w i n a n
13. Do’a penutup.
Prosedur Rujuk di KUA
Proses pencatatan rujuk adalah sebagai berikut :
Orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :
1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
2. Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko model R1).
3. Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.
Sebelum rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu : Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk. Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i. Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya. Apakah ada persetujuan bekas istri. (Diambil dari berbagai macam sumber)
Prosedur Pernikahan di Gereja Katolik
Spoiler for :
A. TAHAP PERTAMA
1. Pendaftaran pernikahan di Gereja melalui Sekretariat pada paroki masing-masing pada hari kerja (hari kerja dan waktu buka seketariat disesuaikan masing-masing paroki
2. Membawa surat pengantar dari lingkungan calon mempelai (baik Pria dan wanitanya). Dalam hal ini Surat Pengantar untuk mengikuti KPP (Kursus Persiapan Perkimpoian)
3. Membawa Foto Copy Surat Baptis yang diperbaharui :
a. Katolik dengan Non Katolik - Salah satu calon mempelai yang beragama Katolik
b. Katolik dengan Katolik – kedua calon mempelai wajib melampirkannya
Surat Baptis yang diperbaharui berlaku 6 bulan sampai dengan hari H (Pernikahannya)
4. Membawa Pas Foto 3x4 masing-masing 3 lembar
5. Menyelesaikann Biaya Administrasi KPP (Kursus Persiapan Pernikahan), besar biaya disesuaikan paroki masing-masing. Dan hal-hal yang berkaitan dengan pendaftaran KPP, bisa ditanyakan di sekertariat maing-masing paroki.
B. TAHAP KEDUA
1. Selesaikan prosedur tahap pertama
2. Mengisi fornulir dan menyerahkan berkas-berkas pernikahan, yaitu:
a. Surat pengantar dari lingkungan masing--masing
b. Sertifikat Kursus Persiapan Pernikahan yg asli dan fotokopinya
c. Surat baptis asli yang telah diperbaharui
d. Foto berwama berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
e. Fotokopi KTP saksi pernikahan 2 (dua) orang yang Katolik
3. Kedua calon mempelai datang ke Romo ybs untuk melakukan pendaftaran penyelidikan kanonik (harus datang sendiri, tidak dapat di wakilkan)
4. Bagi calon mempelai yang belum Katolik dan atau bukan Katolik, harap menghadirkan 2 (dua) orang saksi pada saat penyelidikan kanonik untuk menjelaskan status pihak yang bukan Katolik. Saksi adalah orang yang benar-benar mengenal pribadi calon mempelai yang bukan Katolik dan bukan anggota keluarga kandungnya.
5. Apabila kedua calon mempelai dari luar Paroki/Gereja dimana domisili calon mempelai harap membawa surat delegasi/pelimpahan pemberkatan pemikahan dari Pastor/Romo setempat (tempat Penyelidikan Kanonik)
C. PERNlKAHAN CATATAN SIPIL
1. Datang ke sekretariat Gereja sebulan sebelumnya untuk pengurusan pernikahan catatan sipil dengan membawa: (bila catatan Sipil dilakukan di Gereja setelah Pernikahan)
a. Surat pengantar dari Kelurahan untuk pendaftaran perkimpoian
b. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Kelurahan kedua belah pihak
c. Fotokopi Akta Kelahiran kedua mempelai
d. Fotokopi SKBRI (WNI). Jika tidak ada, bawa SKBRI/WNI orang tua
e. Untuk umat keturunan - Fotokopi Surat Ganti Nama (Bila tidak ada, lampirkan Surat Ganti Nama dari. orangtua)
f. Pas foto berdampingan ukuran. 4 x 6 sebanyak 6 lembar
2. Akan dibuatkan pengumuman ke kantor Catatan Sipil sesuai KTP yang bersangkutan dari calon mempelai. (kebijakan ini tergantung catatan sipil setempat)
3. Pada hari "H", Akta Kelahiran asli kedua mempelai dan Surat Pemberkatan Nikah Gereja diserahkan kepada petugas Catatan Sipil
4. Pencatatan pemikahan sipil bisa diurus oleh mempelai sendiri atau oleh pihak Gereja.
D. BIAYA
Untuk besar biaya disesuaikan dari kebijakan masing-masing Paroki yang bersangkutan dimana akan diadakan pernikahan tersebut. Biaya tidak terikat dan khusus bagi mereka yang kurang mampu, dapat menghubungi Romo Paroki yang bersangkutan, untuk mendapatkan keringanan, dan Bahkan bagi yang sama sekali tidak mampu diberikan kebebasan “semampunya” untuk mengganti biaya-biaya Administrasi. (Diambil dari berbagai macam sumber)
1. Pendaftaran pernikahan di Gereja melalui Sekretariat pada paroki masing-masing pada hari kerja (hari kerja dan waktu buka seketariat disesuaikan masing-masing paroki
2. Membawa surat pengantar dari lingkungan calon mempelai (baik Pria dan wanitanya). Dalam hal ini Surat Pengantar untuk mengikuti KPP (Kursus Persiapan Perkimpoian)
3. Membawa Foto Copy Surat Baptis yang diperbaharui :
a. Katolik dengan Non Katolik - Salah satu calon mempelai yang beragama Katolik
b. Katolik dengan Katolik – kedua calon mempelai wajib melampirkannya
Surat Baptis yang diperbaharui berlaku 6 bulan sampai dengan hari H (Pernikahannya)
4. Membawa Pas Foto 3x4 masing-masing 3 lembar
5. Menyelesaikann Biaya Administrasi KPP (Kursus Persiapan Pernikahan), besar biaya disesuaikan paroki masing-masing. Dan hal-hal yang berkaitan dengan pendaftaran KPP, bisa ditanyakan di sekertariat maing-masing paroki.
B. TAHAP KEDUA
1. Selesaikan prosedur tahap pertama
2. Mengisi fornulir dan menyerahkan berkas-berkas pernikahan, yaitu:
a. Surat pengantar dari lingkungan masing--masing
b. Sertifikat Kursus Persiapan Pernikahan yg asli dan fotokopinya
c. Surat baptis asli yang telah diperbaharui
d. Foto berwama berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
e. Fotokopi KTP saksi pernikahan 2 (dua) orang yang Katolik
3. Kedua calon mempelai datang ke Romo ybs untuk melakukan pendaftaran penyelidikan kanonik (harus datang sendiri, tidak dapat di wakilkan)
4. Bagi calon mempelai yang belum Katolik dan atau bukan Katolik, harap menghadirkan 2 (dua) orang saksi pada saat penyelidikan kanonik untuk menjelaskan status pihak yang bukan Katolik. Saksi adalah orang yang benar-benar mengenal pribadi calon mempelai yang bukan Katolik dan bukan anggota keluarga kandungnya.
5. Apabila kedua calon mempelai dari luar Paroki/Gereja dimana domisili calon mempelai harap membawa surat delegasi/pelimpahan pemberkatan pemikahan dari Pastor/Romo setempat (tempat Penyelidikan Kanonik)
C. PERNlKAHAN CATATAN SIPIL
1. Datang ke sekretariat Gereja sebulan sebelumnya untuk pengurusan pernikahan catatan sipil dengan membawa: (bila catatan Sipil dilakukan di Gereja setelah Pernikahan)
a. Surat pengantar dari Kelurahan untuk pendaftaran perkimpoian
b. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Kelurahan kedua belah pihak
c. Fotokopi Akta Kelahiran kedua mempelai
d. Fotokopi SKBRI (WNI). Jika tidak ada, bawa SKBRI/WNI orang tua
e. Untuk umat keturunan - Fotokopi Surat Ganti Nama (Bila tidak ada, lampirkan Surat Ganti Nama dari. orangtua)
f. Pas foto berdampingan ukuran. 4 x 6 sebanyak 6 lembar
2. Akan dibuatkan pengumuman ke kantor Catatan Sipil sesuai KTP yang bersangkutan dari calon mempelai. (kebijakan ini tergantung catatan sipil setempat)
3. Pada hari "H", Akta Kelahiran asli kedua mempelai dan Surat Pemberkatan Nikah Gereja diserahkan kepada petugas Catatan Sipil
4. Pencatatan pemikahan sipil bisa diurus oleh mempelai sendiri atau oleh pihak Gereja.
D. BIAYA
Untuk besar biaya disesuaikan dari kebijakan masing-masing Paroki yang bersangkutan dimana akan diadakan pernikahan tersebut. Biaya tidak terikat dan khusus bagi mereka yang kurang mampu, dapat menghubungi Romo Paroki yang bersangkutan, untuk mendapatkan keringanan, dan Bahkan bagi yang sama sekali tidak mampu diberikan kebebasan “semampunya” untuk mengganti biaya-biaya Administrasi. (Diambil dari berbagai macam sumber)
Masuki thread ini untuk mendapatkan pencerahan lebih lanjut : Thread Khusus Perempuan, Cuma Buat Perempuan (Laki - Laki Senyum aja)
Spoiler for :
Jika terjadi perubahan data atau kesalahan administratif dalam penulisan yang berkaitan dengan prosedur pernikahan baik sesuai tata cara Islam maupun non Islam, mohon dikoreksi dan ditambahkan.
Diubah oleh davinof 10-06-2014 18:43
0
17.1K
Kutip
181
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan