safadisaAvatar border
TS
safadisa
Mendonorkan Anggota Tubuh
سْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Apakah kita boleh mendonorkan anggota badan kita kepada orang lain.baik pada saat kita dalam keadaan masih hidup ataupun sudah meninggal?seperti contoh mendonorkan ginja,mata dan lain-lain.


Berikut ini terjemahan bebas dari Ketetapan Majma’ Fiqih Islami (lembaga / perhimpunan fiqih Islam):

1.Boleh mengambil manfaat dari organ yang dicabut dari seseorang karena alasan kesehatan

2.Boleh memindahkan organ tubuh dari mayit ke orang hidup yang bergantung terhadap organ tersebut untuk kelangsungan hidupnya, atau fungsi dasar salah satu inderanya bergantung kepada organ tersebut(misalnya penglihatan.pent). ini disyaratkan izin dari mayit (sebelum meninggal.pent) atau ahli warisnya setelah kematiannya. Jika mayit tidak diketahui identitasnya atau tidak memiliki ahli waris maka perlu izin dari waliyul amr.

3.Dan perlu dicatat bahwa keadaan pemindahan yang diperbolehkan juga mensyaratkan bahwa organ tersebut bukan hasil jual beli karena tidak boleh jual beli organ secara mutlaq.
Adapun orang yang sangat butuh dengan organ tersebut kemudian terpaksa mengeluarkan uang untuk mendapatkan organ tersebut, atau dia membayar sebagai rasa terima kasih dan balas jasa maka masih ada keleluasaan untuk berijtihad dalam hukum masalah ini

4.Tidak boleh memindahkan organ vital yang kalau dia tidak ada maka pemilik organ tersebut mati seperti jantung.

5.Tidak boleh memindahkan dari orang hidup organ yang ketiadaannya menyebabkan hilangnya salah satu fungsi dasar indera (meskipun tidak sampai menyebabkan kematian) seperti mengambil kedua kornea mata (menyebabkan kebutaan.pent)
Adapun jika pemindahan ini menyebabkan hilangnya sebagian saja dari salah satu fungsi indera maka ini perlu pembahasan lebih lanjut. Lih.http://islamqa.info/ar/ref/2117

Wallahu a’lam


Sumber : http://www.salamdakwah.com/baca-pert...ota-tubuh.html

Semoga bermanfaat...


و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

emoticon-Malu (S)


emoticon-2 Jempol

Buka thread yang lain..

Meninggalkan anak istri untuk mencari nafkah
Ada kuburan di halaman mushola
[url=http://http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=14697206][B][COLOR="Blue"]Keutamaan membaca "basmallah"[/COLOR][/B][/url]
Tertidur dalam posisi bersila ketika khutbah jumat
Peralatan masak bekas memasak bahan yg haram (daging babi etc)
Rum untuk kue haram atau tidak
Mengawetkan hewan
Pengobatan dengan media air
Mendonorkan Anggota Tubuh
Pemberian Nama Pada Anak Laki-Laki
Nikah via telepon
0
2.5K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan