Ijazah di tahan dari mulai masuk pembelajaran.. selama pembelajaran 6 bulan status masih sebagai siswa.. kalau lulus pembelajaran akan di angkat jadi karyawan tetap dengan masa ikatan dinas 3 tahun ( apabila mengundurkan diri selama masa ikatan dinas kena pinalti ganti rugi) yang tidak boleh meni
Numpang tanya gan, kalo soal penahanan ijazah itu cuma waktu ikatan dinas kan? Bukan waktu pembelajaran? Trus, ada kata-kata "jika lulus pembelajaran akan diangkat menjadi ikatan dinas", itu artinya masih ada seleksi lagi ya? Cakupan seleksinya apa aja? Terus selama masa ikatan dinas bol