pada tanggal 1 April 2017 kami terkejut setelah menerima Surat Teguran dari Dirjen. Pajak tertanggal 20 Maret 2017, padahal sebelumnya kami tidak pernah menerima surat apapun dari Dirjen. Pajak. menurut petugasnya, kami mempunyai utang pajak PPh Pasal 25/29 Badan dari tahun 2011 sampai dengan tahu