akhmadrasAvatar border
TS
akhmadras
SURAT TEGURAN DIRJEN PAJAK
pada tanggal 1 April 2017 kami terkejut setelah menerima Surat Teguran dari Dirjen. Pajak tertanggal 20 Maret 2017, padahal sebelumnya kami tidak pernah menerima surat apapun dari Dirjen. Pajak.

menurut petugasnya, kami mempunyai utang pajak PPh Pasal 25/29 Badan dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 (4 tahun berturut-turut) dengan tanggal jatuh tempo pembayaran yang sama, yaitu tanggal 23/07/2016 dengan jumlah tagihan pajak 1 juta rupiah setiap tahunnya, jadi total Rp. 4.000.000,-

memang kesalahan kami adalah ketidak tahuan kami / kurangnya pemahaman kami terhadap ketentuan dalam pelaporan pajak pada setiap bulan atau tahunnya, sehingga tidak pernah melaporkan lagi sejak akhir tahun 2011.. adapun alasan lain adalah karena lembaga kursus kami telah tutup (tidak melakukan kegiatan) sejak januari 2012 dan tidak berpenghasilan / bangkrut / tutup, sehingga terabaikan perkara pelaporan pajak ini..

pertanyaanya :
1. Apakah prosuder pemberian Surat Teguran ini sudah benar atau bagaimana.. karena kami tidak pernah mendapatkan Surat Tagihan Pajak sebelumnya.
2. Apakah seharusnya kami terlebih dulu mendapatkan STP apabila ada tagihan pajak pada setiap tahunnya..?
3. Apakah yang seharusnya kami lakukan terhadap hal ini..? apakah wajib membayar atau bagaimana..?

terimakasih..
0
16.1K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan