Saya mau tanya kok di SBL semakin lama jeda waktu keberangkatannya contohnya seperti paket hemat harganya semakin murah? Insya Alloh itu menjadi kelebihan di SBL, karena SBL tidak sekedar Travel tapi juga merupakan provider, yang bergerak di bisnis Tiketing umroh, LA dan Hotel. Oleh karenanya sem...
PT. Media Wisata Utama (Solusi Balad Lumampah) adalah perusahaan jasa tours & travel selaku pemegang izin Penyelenggaraan Perjalanan Umroh dan Haji Plus dengan Nomor Izin Kemenag D/351.Thn 2013. Nama Perusahaan : PT. Media Wisata Utama Merk Dagang : Solusi Balad Lumampah Notaris : Muchlis Patahna...
Sebelum anda mengenal lebih jauh tentang SBL ini pasti di fikiran anda ada beberapa pertanyaan yang masih mengganjal, yang membuat anda ragu untuk memutuskan ikut program SBL. Berikut ini kami berikan beberapa tanya jawab paling umum antara kami (SBL) dan jamaah kami. 1. Ibadah kok di bisniskan? U
ane bantu jawab ya bro. ente ga perlu lapor polisi karna ini bukan sengketa. ente pemilik sah tanah tsb. ketika shm atas nama tsb keluar maka sporadik gugur. sporadik itu memungkinkan bisa keluar beberapa kali, karna sporadik itu sebenarnya hanya proses "menguasai lahan" bukan memiliki ...
Ane pernah browsing, dan ada informasi yg mengatakan kalau sporadik itu adalah klaim sepihak bahwa seseorang menguasai/menduduki (controlling, possessing) tanah secara fisik, namun hal itu belum diakui negara secara resmi (walau mungkin diakui kepala desa/adat setempat). Apa info itu benar? atau ...
Kalau dulu SHM ente sebelum di konversi seporafiknya taun brp? Sebenarnya udh menang ente gan. Ceritain historynya yg sporadik 2010 dong gan. Ente di kabupaten mana? untuk history sporadik info dari pemiliknya sebagai ahli waris, dari pamannya yg sdh meninggal.
Ane Tertarik bro, tapi masih bingung dngan konsepnya, kalo boleh ane minta proposalnya bisa di kirim ke email ane dimasaji786@gmail.com atau via bbm ane 5AF954EE. Tks bro untuk infonya.
Gak ditaro di forum hukum aja gan? Setau saya sih sertifikat paling kuat. Tapi kalo udh sengketa gitu susah juga. Coba telusurin ke belakang (dulu beli dari siapa, surat yg lama apa, dst) nanti ketahuan salahnya dimaa, biasanya sih tanah itu sengketa karena dijual 2 kali, atau yg klaim (anaknya/pew
SHM yang menang, tuntut aja Ane sebaik nuntut lewat mana gan? Pengadilan atau Lapor dengan Lurah setempat dulu?