dimas786Avatar border
TS
dimas786
Sengketa Tanah. Sertifikat 2015 Vs Sporadik 2010
Sengketa Tanah. Sertifikat 2015 Vs Sporadik 2010

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Selamat siang.

Ane minta pendapat dan sarannya nih.

Ane beli tanah Tahun 2012, dengan surat tanah sporadik dan setahun kemudian kita buatkan Sertifikatnya ke kantor BPN. Dan pertengahan tahun 2015 Sertifikatnya selesai.

Dan sekarang tanahnya ingin di jual. tapi beberapa waktu yg lalu ada yg memasang patok di tanah kita itu, dengan papan tanah di jual lengkap dengan no. hpnya. Setelah saya cek dengan keluarga saya ternyata tidak ada yang memasang patok tsb.

Setelah saya hubungi ke no. hp yg tertera di papan tersebut, ternyata orgnya mengaku sebagai pemilik tanah, dan setelah di ajak bertemu, beliau mempunyai surat sporadik tahun 2010 atas tanah tersebut.

Kira - kira gimana gan penyelesaiannya, so'alnya masing masing pihak merasa benar dan mempunyai hak atas tanah tsb.

Dan menurut agan dari kekuatan hukum lebih kuat Sertifikat 2015 atau Sporadik 2010?

Mohon bantuannya. Terimakasih.
0
15.9K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan