Ferdy Sambo Rusak CCTV dalam Kasus Kematian Brigadir J
Ferdy Sambo Rusak CCTV dalam Kasus Kematian Brigadir J
Liberty Jemadu | Bagaskara Isdiansyah
Minggu, 07 Agustus 2022 | 00:16 WIB
Suara.com - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diamankan ke Mako Brimob Polri, Depok, Jawa Barat lantaran diduga melakukan pelanggaran etik atau prosedur pada penanganan olah TKP kasus tewasnya Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo diduga menghilangkan dan merusak CCTV, demikian dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (6/8/2022) malam.
"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," beber Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta.
Ferdy diputuskan melakukan pelanggaran etik dengan merusak CCTV di TKP merupakan kesimpulan dari penyidikan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan 10 saksi dan beberapa bukti, Irsus menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP. Oleh karenanya, yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yakni Korps Brimob Polri," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan, semua masih dalam proses, semua pihak diminta untuk bersabar. Ia menegaskan, status Irjen Ferdy Sambo sendiri dalam kasus tewasnya Brigadir J belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalo Irsus fokusnya menyangkut masalah kode etik. Kalo timsus kerjanya proses pembuktian secara ilmiah. Ini masih juga berproses apabila nanti sudah ada istilahnya update terbaru dari Irsus akan disampaikan, yang jelas komitmen Kapolri terkait kasus ini akan dibuka terang benderang," tandasnya.
@kosofyu bahkan mungkin yg pro sambo bisa 40 sampai 50%.....disinikan masih menganggap tinggi harga diri.......bahkan ada semboyan "biar miskin yg penting punya harga diri"
2
Memuat data ...
1 - 1 dari 1 balasan
Berita dan Politik
40.3K Anggota • 670K Thread
Forum diskusi dan berbagi berita dari dalam maupun luar negeri. Mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Anda akan meninggalkan Berita dan Politik. Apakah anda yakin?
Lapor Hansip
Semua laporan yang masuk akan kami proses dalam 1-7 hari kerja. Kami mencatat IP pelapor untuk alasan keamanan. Barang siapa memberikan laporan palsu akan dikenakan sanksi banned.