Penangkapan merupakan suatu wewenang yang diberikan oleh undang-undang kepada Polisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Tindakan ini tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang melainkan harus berdasarkan pada dasar hukum yang jelas.Menurut Pasal 1 angka 20Kitab Undang-undang Hukum Pidana (selanjutnya "KUHAP") penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka.
Dalam sebuah penangkapan, tersangka memiliki hak untuk mengetahui dasar penangkapannya. Jika dasar penangkapannya tidak bisa ditunjukan maka orang tersebut dapat menolak untuk ditangkap. Selain itu ia juga berhak untuk tidak disakiti baik secara fisik maupun psikis karena penolakannya.
Kemudian penangkapan juga tidak dapat dilakukan semerta-merta melainkan harus berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP yang menyebutkan alat bukti tersebut yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Adanya asas hukum "Unus Testis Nullus Testis" mengharuskan bukti tersebut tidak berdiri sendiri. Minimal harus ada 2 alat bukti yang sah untuk sebuah penangkapan. Dengan kata lain hal tersebut merupakan syarat dilakukannya penangkapan.
Ketika penangkapan terjadi berikut adalah beberapa hal yang bisa dilakukan;
Quote:
1. Tersangka berhak mengetahui surat tugasdari Polisi yang menangkap. Selain berhak menolak ditangkap, ia juga berhak untuk menolak pemeriksaan dari Polisi jika tidak ditunjukan surat tugas.
2. Selain itu tersangka juga berhakmengetahui surat perintah penangkapannya. Polisi tidak dapat menangkap seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana tanpa adanya surat perintah penangkapan, kecuali Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh Polisi dan dijamin dalam penjelasan umum KUHAP angka 3 huruf b yang menyebutkan;
"Penangkapan, panahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang"
3. Tersangka berhak membaca terlebih dahuluatas surat tugas dan surat perintah penangkapannya. Oleh sebab itu disarankan untuk tenang dan tidak terburu-buru dalam memahami surat tersebut. Yang perlu diperhatikan adalah kebenaran Identitas, alasan penangkapan, uraian singkat kejahatan yang disangkakan dan dimana tempat diperiksa.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau tidak diperlihatkannya surat tersebut maka tersangkadapat menolak penangkapannya. Jika dapat diperlihatkan dan sesuai, berdasarkan Pasal 18 ayat 3, keluarga berhak mendapatkan tembusan surat penangkapan segera setelah dilakukan penangkapan.
Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang tidak semua aparat dapat melakukan penangkapan. Berdasarkan Pasal 16 KUHAP yang berwenang untuk melakukan penangkapan adalah Penyelidik dan Penyidik/Penyidik Pembantu.
Dalam penangkapan tidak ada istilah "ikut saja dulu, nanti dijelaskan dikantor". Penolakan yang dilakukan juga bukan merupakan tindakan tidak kooperatif dari tersangkamelainkan akibat dari prosedur yang tidak dijalankan oleh oknum aparat dan sudah dijamin oleh undang-undang yang berlaku. Hal ini diatur guna mengantisipasi tindakan sewenang-wenang yang mungkin terjadi dalam prosesnya. Jika kemudian penangkapan tetap dilakukan maka penangkapan tersebut dapat dikatakan tidak sah.
Setelah penangkapan dilakukan berikut ini adalah hak dari tersangka;
Quote:
1. Meminta menghubungi dan didampingi Pengacara. Bagi masyarakat kurang mampu dapat disediakan Pengacara Probono (bebas biaya) dan harus dijelaskan oleh Penyidik. Mendapatkan bantuan hukum merupakan hak setiap warga negara.
2. Meminta untuk segera diperiksa. Hal ini dilakukan agar kasus tidak berlarut-larut dan menjamin hak asasi tersangka.
3. Meminta dilepaskan jika lebih dari 1x24 jam. Hal ini dijamin oleh Pasal 19 ayat 1 KUHAP.
4. Meminta untuk diperiksa dengan baik/bebas. Maksudnya pemeriksaan tersebut tidak boleh dilakukan dengan tekanan, ancaman, dan kekerasan fisik maupun psikis. Jangan ragu untuk melaporkan tindakan tersebut dengan Pengacara agar fakta sebenarnya terungkap. Hal ini juga dijamin oleh undang-undang terutama pada Pasal 52 KUHAP.
Mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara merupakan hal yang penting untuk dipahami. Dari pemahaman tersebut kemudian akan menciptakan peradilan yang sehat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada institusi penegak hukum. Untuk itu, ayo kita kawal bersama!
Da Skorava,
TAMBAHAN AGAN
Quote:
Original Posted By wajdi►tindakan sewenang-wenang yang mungkin terjadi dalam prosesnya
Ini coba ane garis bawahi karena mungkin ada unsur maladministrasi dalam hal proses penangkapan misalnya penyalahgunaan prosedur, tindakan tidak patut, penyalahgunaan wewenang.
Selanjutnya apabila keberatan terhadap proses tersebut, upaya hukum yang dapat ditempuh bisa mengajukan upaya praperadilan dalam hal membuktikan sah atau tidaknya penangkapan tersebut.
Apabila ada menemukan kejanggalan dalam hal proses penetapan Tersangka atau prosedur penangkapan, baik tindakan bentuk2 maladministrasi tersebut atau pelanggaran kode etik polisi, bisa menyampaikan pengaduan kepada Itwasda/Irwasum, Bid Propam Polda/Polri, atau Kompolnas. (Pengawasan internal Polri)
Akan lebih baik kalo lebih banyak yg paham seenggaknya dasarnya gan jd semua bisa mengawasi. Kalo udah banyak yg mengawasi penegak hukum bakal mikir dua kali buat nyeleneh.
3
Memuat data ...
1 - 1 dari 1 balasan
The Lounge
95.6K Anggota • 926.7K Thread
Forum bagi Kaskuser untuk berbagi gosip, gambar, foto, dan video yang seru, lucu, serta unik.
Anda akan meninggalkan The Lounge. Apakah anda yakin?
Lapor Hansip
Semua laporan yang masuk akan kami proses dalam 1-7 hari kerja. Kami mencatat IP pelapor untuk alasan keamanan. Barang siapa memberikan laporan palsu akan dikenakan sanksi banned.