KOMUNITAS
Home / FORUM / All / Entertainment / The Lounge /
Checklist: Tiba-tiba Ditangkap Polisi? Pahami dan lakukan ini!
KASKUS
51
244
https://www.kaskus.co.id/thread/6194707b00a883194f64a95c/checklist-tiba-tiba-ditangkap-polisi-pahami-dan-lakukan-ini

Checklist: Tiba-tiba Ditangkap Polisi? Pahami dan Lakukan ini!

Checklist: Tiba-tiba Ditangkap Polisi? Pahami dan lakukan ini!

Terima kasih atensinya gan

emoticon-Sundul Up emoticon-Wagelaseh emoticon-Mewek emoticon-Rate 5 Star emoticon-Sundul


Checklist: Tiba-tiba Ditangkap Polisi? Pahami dan lakukan ini!


Penangkapan merupakan suatu wewenang yang diberikan oleh undang-undang kepada Polisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Tindakan ini tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang melainkan harus berdasarkan pada dasar hukum yang jelas.Menurut Pasal 1 angka 20 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (selanjutnya "KUHAP") penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka. 

Dalam sebuah penangkapan, tersangka memiliki hak untuk mengetahui dasar penangkapannya. Jika dasar penangkapannya tidak bisa ditunjukan maka orang tersebut dapat menolak untuk ditangkap. Selain itu ia juga berhak untuk tidak disakiti baik secara fisik maupun psikis karena penolakannya.

Kemudian penangkapan juga tidak dapat dilakukan semerta-merta melainkan harus berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP yang menyebutkan alat bukti tersebut yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Adanya asas hukum "Unus Testis Nullus Testis" mengharuskan bukti tersebut tidak berdiri sendiri. Minimal harus ada 2 alat bukti yang sah untuk sebuah penangkapan. Dengan kata lain hal tersebut merupakan syarat dilakukannya penangkapan.

Ketika penangkapan terjadi berikut adalah beberapa hal yang bisa dilakukan;

Quote:

Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang tidak semua aparat dapat melakukan penangkapan. Berdasarkan Pasal 16 KUHAP yang berwenang untuk melakukan penangkapan adalah Penyelidik dan Penyidik/Penyidik Pembantu. 

Dalam penangkapan tidak ada istilah "ikut saja dulu, nanti dijelaskan dikantor". Penolakan yang dilakukan juga bukan merupakan tindakan tidak kooperatif dari tersangka melainkan akibat dari prosedur yang tidak dijalankan oleh oknum aparat dan sudah dijamin oleh undang-undang yang berlaku. Hal ini diatur guna mengantisipasi tindakan sewenang-wenang yang mungkin terjadi dalam prosesnya. Jika kemudian penangkapan tetap dilakukan maka penangkapan tersebut dapat dikatakan tidak sah.

Setelah penangkapan dilakukan berikut ini adalah hak dari tersangka;

Quote:

Mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara merupakan hal yang penting untuk dipahami. Dari pemahaman tersebut kemudian akan menciptakan peradilan yang sehat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada institusi penegak hukum. Untuk itu, ayo kita kawal bersama!


Da Skorava,

emoticon-Shakehand2emoticon-Sundul

TAMBAHAN AGAN

Quote:


Quote:


Quote:
profile-picture
profile-picture
profile-picture
screamo37 dan 29 lainnya memberi reputasi
Diubah oleh 8rangnanim8
30
Ada yang percaya dengan penegak dan hukum di indonesia?
profile-picture
Rinka17 memberi reputasi
profile picture
TS 8rangnanim8
kaskuser
Akan lebih baik kalo lebih banyak yg paham seenggaknya dasarnya gan jd semua bisa mengawasi. Kalo udah banyak yg mengawasi penegak hukum bakal mikir dua kali buat nyeleneh.
Memuat data ...
1 - 1 dari 1 balasan
×
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved
Ikuti KASKUS di