KOMUNITAS
Home / FORUM / All / News / Berita dan Politik /
Provokasi Demo Rusuh, Admin Medsos STM se-Jabodetabek Ditangkap
KASKUS
51
244
https://www.kaskus.co.id/thread/5f8e3d5468cc957728047bed/provokasi-demo-rusuh-admin-medsos-stm-se-jabodetabek-ditangkap

Provokasi Demo Rusuh, Admin Medsos STM se-Jabodetabek Ditangkap

Provokasi Demo Rusuh, Admin Medsos STM se-Jabodetabek Ditangkap

KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Tampak massa aksi melakukan pelemparan batu terhadap para petugas saat pengawalan Demo Tolak UU Omnisbuslaw Cipta Kerja di Gedung DPRD, Kamis (8/10/2020), hal tersebut mengakibatkan kericuhan dan kerusakan sejumlah fasilitas umum di sekitar lokasi demo.




Polisi Tangkap 7 Admin yang Diduga Terkait Ricuhnya Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta



JAKARTA, KOMPAS.com - Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka yang diduga menyebar ajakan maupun hasutan hingga aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Jakarta pada 8 dan 13 Oktober 2020 berujung ricuh.

Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo, ketujuh tersangka tersebut terdiri dari admin grup pada aplikasi WhatsApp, media sosial Facebook, serta Instagram.

"Tiga tersangka admin WAG STM Se-Jabodetabek, tiga tersangka admin Facebook se-Jabodetabek dengan jumlah follower lebih dari 21.000 anggota, dan satu tersangka admin IG @Panjang.Umur.Perlawanan," kata Ferdy ketika dikonfirmasi, Selasa (20/10/2020).

Ia mengungkapkan, penangkapan dilakukan di Cipinang dan Klender, Jakarta Timur, serta Bogor pada Senin (19/10/2020).


Menurut Ferdy, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari para pelaku yang ditangkap saat demonstrasi.

"Diterapkan pasal berlapis, penangkapan tersebut atas pengembangan pelaku-pelaku yang ditangkap pada saat demo anarkis tanggal 8 dan 13 Oktober," tuturnya.

Mereka diduga melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 211 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 218 KUHP dan/atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber :
https://amp.kompas.com/nasional/read...tolak-uu-cipta


Provokasi Demo Rusuh, Admin Medsos STM se-Jabodetabek Ditangkap

Provokasi Demo Rusuh, Admin Medsos STM se-Jabodetabek Ditangkap

Provokasi Demo Rusuh, Admin Medsos STM se-Jabodetabek Ditangkap
Suasana kericuhan yang terjadi antara pelajar STM dengan petugas Kepolisian di sekitar gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/9). [Suara.com/Angga Budhiyanto]


Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap tiga pemuda yang diduga menggerakkan massa perusuh di demo penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) Kamis, 8 Oktober 2020, dan Selasa, 13 Oktober 2020. Ketiganya berperan mengajak, memprovokasi, hingga menyebarkan berita bohong melalui media sosial (medsos).
 
"(Terkait) undangan yang sekolah teknik menengah (STM) itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2020.
 
Ketiga orang itu berinisial MLAI, 16; WH, 16; dan SN, 17. MLAI dan WH merupakan admin akun Facebook STM se-Jabodetabek. Dalam akun itu, keduanya menghasut 20 ribu pengikutnya untuk merusuh saat demo penolakan UU Ciptaker.

Sementara itu, SN admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan. Pemuda itu juga berperan menghasut dan memprovokasi untuk menimbulkan kerusuhan.
 
"Ini semua untuk melakukan kerusuhan, bukan demo. Ini dihasut untuk kumpul, untuk melakukan kerusuhan," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.

 
Yusri tak menyebut lokasi penangkapan. Dia hanya mengungkapkan ketiga pemuda itu juga mengajak pengikutnya merusuh pada demo Selasa, 20 Oktober 2020.
 
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Nana Sudjana mengaku telah membidik dalang atau penggerak massa dalam aksi demo penolakan omnibus law yang berujung kerusuhan. Penggerak pelajar itu mengajak massa merusuh secara langsung dan dari media sosial.
 
"Ya kami sampaikan penggerak pelajar ataupun dari SMK, SMP, bahkan sampai SD ada beberapa yang sudah kami identifikasi ada beberapa dan terus kita lakukan penyelidikan," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 19 Oktober 2020.
 
(OGI)


Sumber :
https://www.medcom.id/nasional/hukum...abek-ditangkap
Provokasi Demo Rusuh, Admin Medsos STM se-Jabodetabek Ditangkap



Provokasi Demo Rusuh, Admin Medsos STM se-Jabodetabek Ditangkap
profile-picture
profile-picture
profile-picture
viniest dan 17 lainnya memberi reputasi
Diubah oleh aiqing
18
Itu mereka mengajak pelajar untuk peduli pada bangsanya, kok ditangkap?
bodoh gak logika gw?
profile-picture
profile-picture
profile-picture
viniest dan 11 lainnya memberi reputasi
profile picture
ngombendangak
KASKUS Maniac
bodohnya unlimited
profile picture
p.star7
KASKUS Geek
@ngombendangak betul gan emoticon-Big Grin
Memuat data ...
1 - 2 dari 2 balasan
×
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved
Ikuti KASKUS di