KOMUNITAS
Home / FORUM / All / News / Berita dan Politik /
Mucikari R Jadi Tersangka, Polisi Sebut Artis Hana Hanifah Hanya Korban
KASKUS
51
244
https://www.kaskus.co.id/thread/5f0de5a3b8408846006a7e81/mucikari-r-jadi-tersangka-polisi-sebut-artis-hana-hanifah-hanya-korban

Mucikari R Jadi Tersangka, Polisi Sebut Artis Hana Hanifah Hanya Korban

Mucikari R Jadi Tersangka, Polisi Sebut Artis Hana Hanifah Hanya KorbanSuara.com - Polrestabes Medan menetapkan satu orang tersangka kasus penangkapan terhadap Hana Hanifa (23) yang diduga terlibat prostitusi online, Selasa (14/7/2020). Tersangka itu merupakan mucikari berinisial R.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, untuk Hana Hanifa hingga saat ini masih sebagai saksi.

"Kita tetapkan satu orang tersangka yakni R yang merupakan mucikari," kata Kombes Riko Sunarko.

R warga Kota Medan ditetapkan tersangka lantaran menjanjikan uang kepada Hana Hanifa.

Selain itu R yang menjemput Hana Hanifa dari Bandara Kualanamu saat tiba di Kota Medan.

"R ini diminta mucikari C untuk mengurusi kebutuhan HH di Medan. R juga menjanjikan ke HH semua kebutuhan," ungkapnya.

Tersangka R dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara mucikari yang menghubungkan Hana Hanifa dengan R, sedang ditelusuri pihak kepolisian.

"HH ini kita anggap korban dan R diancam dengan hukumannya 3 sampai 5 tahun penjara," kata dia.

Dianggap Hanya Korban

Polisi menganggap Hana Hanifa sebagai korban dalam perdagangan manusia. Sehingga Hana Hanifa hanya sebagai saksi lantaran dianggap sebagai objek perdagangan manusia.

"HH ini diiming-imingi uang oleh tersangka J untuk melayani A di Kota Medan. Sehingga kita anggap dia sebagai korban," kata Riko.

Dikatakan Riko, J adalah mucikari yang menawarkan HH kepada A di Kota Medan.

Sementara tersangka R merupakan orang yang menjemput HH dari bandara.

"Jadi J menawarkan uang kepada HH dan menghubungkannya dengan R. Sementara R ini juga menjanjikan uang dan kebutuhan selama di Medan," ungkap Riko.

Riko menyebutkan dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti transfer uang kepada Hana Hanifa sebesar Rp20 juta.

Sementara, terdapat riwayat tranfer uang yang berasal dari rekening lain.

"Kita sedang telusuri siapa pengirim uang kepada HH. Jika terbukti bahwa uang tersebut terkait dugaan prostitusi, kemungkinan HH bisa jadi tersangka," tutupnya.

https://www.suara.com/news/2020/07/1...h-hanya-korban

Bicara korban....emoticon-Cool

Korban itu biasanya terpaksa melakukan atau di paksa melakukan.
Tertipu janji palsu.
Kalo dengan yg ini mah bela2in jakarta medan,gimana bisa jadi korbanemoticon-Leh Uga

profile-picture
profile-picture
profile-picture
tien212700 dan 48 lainnya memberi reputasi
49
Korban perdagangan manusia masuknya, kalo orang awam ya komentar yg keluar macam ts ini
profile-picture
profile-picture
profile-picture
syariefalhaddad dan 9 lainnya memberi reputasi
profile picture
Batara.Kresna
Aktivis KASKUS
@bangku.merah yg bahas istilah media sapa bang, kan kita bahas diksi UU yg situ sebut. UU kalo diuji pasti liat dari sisi bahasa juga.

Peduli amat sama media, suka2 dia mau terjerumus, tersandung, bungee jump juga boleh emoticon-Wkwkwk
profile picture
bangku.merah
Aktivis KASKUS
@Batara.Kresna Eksploitasi Seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pramuriaan dan percabulan.

Itu isi pasalnya.

Jadi ''dinyatakan bahwa pramuria (PSK) yang terjerat dalam praktek prostitusi adalah sebagai korban'', itu ''istilah media'' sama halnya dengan penggunaan terjerat kasus korupsi.
profile picture
arie87
KASKUS Maniac
@Batara.Kresna @bangku.merah kalo nawarin diri sendiri di medsos tanpa perantara berarti bukan korban ya gan? emoticon-Malu (S)
profile picture
@Batara.Kresna @bangku.merah @arie87 makanya cari calo sebelum buka BO. 30% lumayan lah buat kartu bebas penjara. Tinggalbilang jadi korban
Memuat data ...
1 - 4 dari 4 balasan
×
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved
Ikuti KASKUS di