Kaskus

News

mnotorious19150Avatar border
TS
mnotorious19150
Kesal Terjebak Macet di Pantura Demak, Seorang Pengemudi Tembaki Ban Mobil Pajero
Kesal Terjebak Macet di Pantura Demak, Seorang Pengemudi Tembaki Ban Mobil Pajero

KOMPAS.com - Seorang pengemudi mobil berinisial SW (60) diamankan polisi setelah menembaki ban mobil Pajero di Pantura Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Kamis (19/9/2024).

Ia diduga kesal karena terjebak macet dan gagal menyalip mobil Pajero yang dikendarai Ahmad Laili Dimyati (40).

Peristiwa itu terjadi ketika Dimyati antre melintas di penyempitan jalan, titik perbaikan jalan Trengguli atau Pantura Demak-Kudus Kilometer (Km) 32+650.

Dimyati sempat mendengar bunyi klakson berulang kali. Namun, karena tak tahu sumber bunyi dan merasa di lajur yang benar, dia lantas mengabaikan bunyi itu.

Tak disangka, bunyi klakson itu berasal dari mobil warna putih yang ingin mendahului dari bahu jalan sebelah kiri, disusul bunyi letupan peluru.

Melapor di pos polisi

Dimyati yang mengaku ketakutan dalam kondisi jalan tersendat, akhirnya menemukan pos polisi di Simpang Tiga Trengguli.

"Terus akhirnya posisi pelaku ada di belakang, saya tidak mau turun, takut saya. Akhirnya ketemulah pos polisi, saya tahu di situ ada pos polisi, saya akhirnya laporan. Akhirnya dari pihak polisi langsung bertindak cepat," ungkapnya.

Menurut Dimyati, ban mobil depan dan belakang miliknya kini berlubang bekas peluru yang dilontarkan pelaku.

"Ada dua (titik), belakang itu bannya sampai tembus, kanan kiri itu tembus. Terus yang depan itu bocor juga karena pelaku menembaknya di posisi ban," ungkapnya.

Menurut keterangan polisi, kejadian itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di perbaikan jalan Pantura Trengguli, Demak.

Kasi Humas Polres Demak AKP Jarno mengatakan, pelaku SW gagal mendahului dari bahu jalan sehingga emosi.

"Mobil pelaku berada di bahu jalan karena mau menyalip tidak bisa sehingga pelaku emosi dan mengeluarkan senjata," katanya.

Jarno mengonfirmasi, pelaku melakukan penembakan ban depan dan ban belakang mobil yang dikemudikan Dimyati.

"Melakukan penembakan dua kali, mengenai ban depan dan ban belakang sampai bocor," ujarnya.

Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Kudus sebelum akhirnya diamankan di Polres Demak.

"Sempat kabur di wilayah Karanganyar, dilakukan pengejaran tertangkap di Kudus, tepatnya di depan Hotel Ghripta," katanya.

Polisi berhasil mengamankan mobil yang digunakan korban dan senjata pistol jenis glock. Sementara pelaku terancam dipenjara.

"Pasal yang diterapkan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 6 bulan, yaitu tentang perusakan dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun," kata Jarno.

Sebagai informasi, momen pelaku menenteng senjata untuk mengancam berhasil direkam video menggunakan kamera ponsel istri dari korban Dimyati.

kompas.com
Quote:
Diubah oleh mnotorious19150 21-09-2024 10:14
ZaLazaR92Avatar border
fiveocheeeAvatar border
Rohmatullah212Avatar border
Rohmatullah212 dan 18 lainnya memberi reputasi
17
1.2K
81
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan