Kaskus

News

mnotorious19150Avatar border
TS
mnotorious19150
Pajak Datangi Rumah atau Tempat Usaha Warga Satu Per Satu, Khususnya Pemilik NPWP
Pajak Datangi Rumah atau Tempat Usaha Warga Satu Per Satu, Khususnya Pemilik NPWP

NESIATIMES.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak (WP).

Salah satu langkahnya dengan memberikan edukasi secara one on one di alamat WP, baik tempat tinggal atau tempat usaha. 

KP2KP Takalar di Sulawesi Selatan telah menugaskan anggotanya untuk memberikan penyuluhan secara tatap mata di sejumlah alamat usaha WP.

Adapun WP tersebut merupakan wajib pajak yang masuk dalam daftar sasaran penyuluhan terpilih (DSPT) compliance risk management (CRM) fungsi edukasi perpajakan. 

“Wajib pajak yang masuk DSPT CRM fungsi perpajakan ini memiliki risiko kepatuhan tinggi,” ujar Kepala KP2KP Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh, dikutip dari pajak.go.id, Senin (2/9/2024). 

Lebih lanjut, petugas pajak mendatangi beberapa WP yang memiliki usaha di bidang penjualan oli dan pelumas sepeda motor, sparepart sepeda motor, bengkel mobil dan penjualan aksesoris mobil, serta karaoke di wilayah Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. 

Berdasarkan hasil wawancara oleh petugas pajak, terungkap bahwa ada usaha milik WP yang telah berjalan sejak 2021.

Omzet usahanya pun ditaksir sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun.

Namun sayangnya, dari penelusuran ternyata wajib pajak memiliki tunggakan pajak.

Mengetahui hal tersebut, petugas lantas memberikan penjelasan tentang pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.

Sesuai dengan PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki akumulasi penghasilan atau peredaran bruto tidak melebihi Rp500 juta dalam satu tahun tidak akan terkena pajak penghasilan. 

Akan tetapi, kata Creschenthum, karena omzet dari WP tersebut telah melebihi batas omzet Rp500 juta maka ia memiliki kewajiban perpajakan.

“Berupa pembayaran pajak penghasilan final sebesar 0,5% dari omzet yang telah dikurangi Rp500 juta serta melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan,” jelas Creschenthum.

Setelah menerima penjelasan dari Kepala KP2KP Takalar, wajib pajak bersedia melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Creschenthum dengan sigap kemudian memberikan asistensi kepada WP untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Mulai dari membuat kode billing  pembayaran melalui gadget (gawai) milik WP, serta melakukan pelaporan  SPT Tahunan melalui laman djponline @pajak.go.id.

nesiatimes.com

Quote:
Diubah oleh mnotorious19150 04-09-2024 13:11
tiokyapcingAvatar border
tiokyapcing memberi reputasi
1
648
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan