Kaskus

News

beacuka1Avatar border
TS
beacuka1
KPK Buka Suara, Kaesang Bisa Lapor Naik Jet Pribadi Jika Merasa Ada Conflict of Inter
KPK Buka Suara, Kaesang Bisa Lapor Naik Jet Pribadi Jika Merasa Ada Conflict of Interest


Mmeski bukan pejabat negara atau PNS, Kaesang tetap bisa melapor ke KPK apabila penggunaan jet pribadi dirasa memiliki konflik kepentingan.

By fitriadi

Aug 29, 2024 11:02 AM2 min. readView original

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kepergian Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono naik jet pribadi ke Amerika Serikat jadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menyatakan, meski bukan pejabat penyelenggara negara atau PNS, putra bungsu Presiden Joko Widodo itu tetap bisa melapor ke KPK apabila penggunaan jet pribadi dirasa memiliki benturan konflik kepentingan.

Namun, laporan tersebut menurut KPK bukan hal wajib bagi Kaesang yang merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Jadi bukan wajib ya. Bisa melaporkan kalau memang yang bersangkutan merasa, 'oh ini saya mendapatkan ini ada conflict of interest', bisa melaporkan. Tapi kalau seandainya yang bersangkutan yakin tidak ada kaitannya, maka tidak perlu melaporkan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).

"Dan range waktu untuk melaporkan ini kan ada 30 hari ya. Setelah yang bersangkutan menerima pemberian itu," imbuhnya.

Lebih lanjut, kata Tessa, KPK baru bisa meminta klarifikasi kepada Kaesang jika terdapat laporan dugaan tindak pidana korupsi, informasi intelijen, dan lainnya yang bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Kembali lagi, itu butuh penelaahan terlebih dahulu melalui adanya laporan dari masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pimpinan KPK telah memerintahkan Direktorat Gratifikasi untuk meminta klarifikasi kepada Kaesang.

Klarifikasi itu menyangkut dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER yang dinikmati Kaesang dan Erina Gudono dalam perjalanan ke Amerika Serikat (AS).

Alex meminta bawahannya tidak usah khawatir karena tindakan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas KPK.

"Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi," ucap Alex dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).

Baca juga:
Apa Kabar Bisnis Kaesang Sekarang: Markobar, Sang Pisang Hingga Mangkok Ku Masih Eksiskah?

Menurut Alex, Kaesang tetap bisa dimintai klarifikasi meskipun bukan penyelenggara negara.

Sebab, Kaesang tetap merupakan anak Presiden Jokowi dan adik Gibran selaku mantan wali kota Solo dan wakil presiden terpilih.

Adapun delik gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

https://bangka.tribunnews.com/2024/0...ct-of-interest

Terima kasih KPK sudah klarifikasi. Sekarang semua jelas ya!

hayo kadrun anak abah yaman, mau protes apalagi?

Quote:
Diubah oleh beacuka1 29-08-2024 17:10
0
535
29
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan